Minggu

VISI MISI dan TUJUAN PERUSAHAAN

VISI, MISI DAN TUJUAN PERUSAHAAN


1.        VISI

Menuju perusahaan yang unggul dalam mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan



2.        MISI

a.  Mengelola sumberdaya hutan dan ekosistemnya dengan  tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari yaitu tetap menjaga keseimbangan fungsi produksi,  fungsi lingkungan dan fungsi sosial. 

b.    Menciptakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat.

c.    Mengembangkan riset kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan lebih luas.

d.   Memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kehutanan regional dan nasional.

e.   Mensuplai kebutuhan bahan baku industry dalam rangka mendapatkan nilai tambah yang lebih besar melalui pengelolaan terpadu yang efisien dan hemat dalam penggunaan bahan baku.

f. Mempertahankan sertifikasi pengelolaan hutan lestari (ekolabel) baik skema Mandatory maupun skema Voluntary.


3.        TATA NILAI PERUSAHAAN


Sabtu

SOSIALISASI PENYULUH KEHUTANAN

Kebijakan dan Peran Penyuluh Kehutanan dalam Pembangunan LHK

Sosialisasi ini merupakan kerjasama Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dengan Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia pada September 2023

I. Latar Belakang:
  • Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian (sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
  • Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
  • Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

II. Dasar Hukum:
  • Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
  • PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
  • PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
  • PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
  • PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
II. III. Kategori Penyuluh Kehutanan:
  •        Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
  •        Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
  •        Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) 

  IIIV . Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS):

· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan / atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang


V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai  Kehutanan Swasta (PKS):

Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh pengguna/perusahaan)

Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan) kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan, Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis


VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:

  •      Perusahaan belum sepenuhnya memahami  kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun program penyuluhan nasional
  •      Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
  •      Koordinasi dengan instansi penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum intensif.
  •      Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum banyak diterima.
  •      Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development (CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent (CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
  •      Peningkatan kapasitas khusus PKS (pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
  •      Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional belum berjalan secara optimal.













Selasa

ANALISIS SIFAT FISIK KIMIA TANAH PADA BLOK RKTPH 2022 TPTI

A. Tujuan

Tujuan  dari  kegiatan uji laboratorium sifat fisik kimia tanah  ini adalah untuk mengetahui konsentrasi hara makro : C- Organic, Nitrogen (N), Fosfor (P), Kalium (K), Kalsium (Ca) dan Magnesium (Mg), sebagai upaya untuk  mengambil  langkah dan tindakan lanjutan dalam  rangka  menjaga produktivitas lahan.

B. Lokasi
Lokasi I : Petak 1146 , Lokasi II : Petak 1168, Lokasi III : Petak 1180 Blok RKT 2022 (TPTI)
C. Alat dan Bahan
  • Peralatan   yang   digunakan   : clinometer; ring sampel; cangkul/sandak; pisau; palu;  untuk mengambil sampel tanah utuh atau tanah tidak terganggu (undisturbed soil sample), 
  • Bor tanah; kantong plastik; pengambilan sampel tanah terganggu (disturbed soil sample);  tally sheet dan alat tulis menulis. 
  • Bahan atau sebagai obyek penelitian adalah tanah yang berada dibawah tegakan hutan alam sekunder
D. Prosedur Kegiatan
  1. Pengumpulan Data
  • Data  sifat  fisik  dan  kimia  tanah,  dengan menentukan lokasi  titik-titik  pengambilan sampel  tanah  ditentukan secara purposive sampling agar dapat memenuhi presentatif dari kawasan areal yang diamati pada masing-masing tingkat kelerengan yang berbeda,
  • Pengambilan sampel tanah  berupa sampel tanah utuh dan sampel tanah terganggu.

    2. Pengolahan dan Analisa Data
  • Pengolahan dan Analisis data sifat Fisik Kimia Tanah bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Borneo Tarakan.

E. Hasil Kegiatan

Dari  hasil  analisa  secara  teknis  di  laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Borneo Tarakan dan  pengamatan secara kualitatif di lapangan diperoleh data sifat fisik dilokasi pengamatan seperti pada Tabel 1 di bawah ini : 



F. Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pengamatan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Kandungan C-Organic tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,85 – 1,98 % dan termasuk dalam kriteria rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan C-Organic tanah rendah kemungkinan disebabkan karena terjadi pencucian dan akibatnya bahan organik kurang tersedia. Jumlah kandungan bahan organik sangat ditentukan oleh faktor kedalaman tanah dan tekstur tanah itu, dan semakin tinggi kandungan liat suatu titik tanah maka semakin rendah kandungan bahan organiknya. 
  • Kandungan N-Total tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,15 – 0,21 % dan termasuk dalam kriteria rendah s.d rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan N-Total tanah rendah kemungkinan disebabkan oleh rendahnya bahan organik yang terdapat pada lokasi tersebut. 
  • Kandungan fosfor (P205) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan fosfor yang rendah yaitu berkisar 6,65 ppm – 10,37 ppm. Fosfor berperan dalam pembelahan sel, pembentukan bunga buah dan biji, mempercepat pematangan, batang tidak mudah roboh dan perkembangan akar. 
  • Kandungan Kalium (K20) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan kalium rendah s.d sedang yaitu berkisar 19,14 – 31,52 me/100 gr. Dengan demikian tanaman di daerah ini cukup mendapatkan suplai unsur hara kalium yang memadai baik bagi ertumbuhan maupun produksi. 
  • Kandungan Kalsium (Ca) tanah pada lokasi penelitian mempunyai kandungan kalsium sedang s.d tinggi yaitu berkisar 8,12 – 11,28 me/100 gr, Kalsium (Ca) karena merupakan kation yang paling cocok untuk mengurangi kemasaman atau menaikan pH tanah. 
  • Kandungan Magnesium (Mg) tanah diketahui bahwa tanah di lokasi penelitian mempunyai kandungan Magnesium (Mg) rendah s.d sedang yaitu berkisar 0,59 – 1,42 me/100 gr, Unsur ini sangat dominan keberadaannya di daun, terutama untuk ketersediaan klorofil. Maka kecukupan magnesium (Mg) dalam tanaman sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses fotosintesis. 


Kamis

UJICOBA PENANAMAN MERANTI DENGAN POLA TANAM RUMPANG DI AREAL TEBANG PILIH TANAM INDONESIA (TPTI)

Pendahuluan

Kegiatan rehabilitasi hutan alam sampai sekarang masih menghadapi kendala, terutama karena biaya budidaya hutan dengan siklus tebang yang lama (±25 tahun) sangat mahal dan menyebabkan kesulitan liquiditas perusahaan (Elias et.al. 2017). Namun dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem, kegiatan rehabilitasi harus dicanangkan dan dioptimalkan. Dalam sistem silvikultur TPTI, sasaran kegiatan rehabilitasi meliputi penanaman di TPn, kanan kiri jalan, dan tanah kosong. Dalam upaya rehabilitasi agar 
tercapai secara optimal, maka diperlukan kolaborasi penerapan antara sistem silvikutur TPTI dengan teknik pelaksanaan yang mengadopsi dari teknik SILIN yaitu penanaman dengan pola rumpang. Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu dengan memilih areal yang mempunyai sifat fisik dan kimia tanah serta keterbukaan yang baik untuk memdukung pertumbuhan meranti. Pemilihan areal untuk lokasi penanaman bertujuan untuk menyediakan nutrisi dan cahaya untuk menunjang pertumbuhan tanaman meranti.

Tujuan:
Tujuan dari ujicoba penanaman meranti pada areal Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yaitu merehabilitasi hutan bekas tebangan dan meminimalisasi dampak pemanfaatan hutan (pemanenan kayu) agar pengelolaan hutan lestari dapat dapat tercapai.  

Kondisi Umum Plot Penanaman dengan Pola Tanam Rumpang
Areal yang dijadikan lokasi penanaman adalah hutan bekas tebangan blok RKT 2021. Areal yang dipilih relatif datar, aksesbilitas mudah dengan jalan dan areal yang sedikit akan tegakan alami.  

Metode Pelaksanaan di Lapangan
1. Persiapan
2. Kegiatan lapangan meliputi; 
    identifikasi lapangan, teknis penyiapan lahan, teknis          penanaman, pemeliharaan awal dan pemeliharaan            lanjutan


Pembahasan

Kegiatan penanaman dengan pola rumpang di areal TPTI telah selesai dilaksanakan dengan total tanaman yang di tanam sebanyak 392 tanaman dengan jenis Shorea parvifolia. Shorea parvifolia dikenal dengan meranti merah dan termasuk salah satu jenis bahan baku industri perkayuan. Jenis ini secara alami tersebar di hutan-hutan tropis, salah satunya banyak ditemukan di areal kerja PT Intracawood Manufacturing. Maka dari itu, kegiatan penanaman di plot rumpang ini menggunakan jenis Shorea parvifolia karena ketersediaan bibit yang melimpah. Kegiatan penanaman ini dilakukan dengan tujuan untuk merehabilitasi lahan kosong areal yang kurang produktif dengan harapan memperbaiki kondisi hutan agar kelestarian hutan dapat tercapai.

Berdasarkan data yang disajikan pada Tabel 1, plot rumpang dengan luasan 1 Ha  terdapat 12 jalur. Jumlah tanaman setiap jalur tanaman berbeda-beda tergantung kondisi areal yang dapat ditanami sesuai kriteria penanaman dengan pola rumpang (Perdirjen No.12 Tahun 2018). Berikut desain hasil dari penanaman meranti di plot rumpang dengan jarak tanam 5 m x 5 m (Gambar 2). Diameter awal tanaman rata-rata sekitar 0.50 cm s.d. 0.60 cm dengan tinggi rata-rata sekitar 60 cm s.d. 80 cm. Data awal rata-rata diameter dan tinggi akan dijadikan acuan dalam pengukuran berikutnya. Tanaman di plot rumpang ini akan dilakukan monitoring pengukuran setiap 1 tahun sekali untuk didapatkan informasi mengenai pertumbuhan tanaman. 





Dokumentasi kegiatan








Senin

KUNJUNGAN MISAWA HOMES

Selain memastikan produk-produk hasil hutan berupa plywood di PBPHH PT Intracawood Manufacturing, WISAWA HOMES juga berkesempatan untuk melihat lebih dekat ketersedian bahan baku plywood dan proses dalam pengelolaaan hutan lestari PBPH PT Intracawood Manufacturing di Camp Sekatak kab. Bulungan, pada 22 Agustus 2023

beberapa anggota Tim dari Miwasa Homes yang berkunjung di PBPH PT Intracawood Manufacturing adalah:
1. Ito Tsuguo
2. Kubota Saki
3. Robby Hirooka
4. Ichinose Shigero
5. Sulasmi 




KEPMENLHK NO. 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022


Adalah standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian yang baru sebagai implementasi dari PermenLHK No. P.8 tahun 2021 menggantikan standar lama nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM 1/12/2020 tentang Pedoman/Standar dan atau tata cara penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, verifikasi legalitas kayu, uji kelayakan dan uji kelayakan dan penerbitan deklarasi kesesuaian pemasok, serta penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH.


Standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian ini meliputi:
1. Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHL di hutan produksi dan hutan lindung
2. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hulu
3. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hilir
4. Pedoman penerbitan dan pengecekan deklarasi hasil hutan secara mandiri
5. Pedoman impor produk kehutanan
6. Pedoman penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH
7. Pedoman Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
9. Pedoman Pemantau independen

AUDIT PENILIKAN I PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN LESTARI


Berdasarkan hasil penilaian kinerja PHPL pada kegiatan audit Resertifikasi  PHPL PT Intracawood Manufacturing pada tahun 2021 terhadap seluruh indikator diperoleh nilai akhir gabungan dari Kriteria Prasyarat, Produksi, Ekologi dan Sosial mendapatkan nilai akhir kategori BAIK, dan berdasarkan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 (pasal 223 ayat 3a) bahwa periode masa penilikan adalah 24 (dua puluh empat) bulan sekali, terhadap pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-PHL dengan predikat baik, maka pada tanggal 7 sd 12 Agustus 2023 dilaksanakan audit Penilikan I


Tim LPVI PT. TUV Rheinland Indonesia
1. Anang Riduwandi/AR (Aspek Prasyarat)
2. Heni Handayani /HH (Aspek Produksi) 
3. Ibrohim Prayetno/IP (Aspek Ekologi/Lead Assesor)
4. M. Jamaluddin Al Afghoni/MJ  (Aspek Sosial)   
5. Suseno Djoko Suhendro/SD (VLK) 

Standar yang digunakan:
KepMenLHK Nomor : 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022






Selasa

NGOLOBONG

“NGOLOBONG”

Dalam Budaya, Adat dan Tradisi Pemakaman
Suku Dayak Belusu - Kalimantan Utara
Oleh
Edi D & Tim Kelola Sosial Sekatak




Adat istiadat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa. Adat istiadat adalah bentuk budaya yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat istiadat digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tertentu.

Dayak Belusu merupakan salah satu subsuku dayak asli yang ada di Kalimantan Utara. Asal muasal suku dayak Belusu menurut sastra lisan yang diwariskan turun temurun adalah berasal dari Malinau tepatnya di




Jumat

SOSIALISASI DISKRIMINASI GENDER DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA



Prinsip non diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untuk memberikan kenyamanan bekerja, Lingkungan kerja yang aman sangat mendukung untuk mencapai hubungan industrial yang kuat dan produktif. Guna mencapai lingkungan kerja yang sedemikian, sangat penting untuk memastikan bahwa tempat kerja tersebut bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan.

Upaya-upaya kongkrit untuk menciptakan lingkungan kerja tersebut di atas PT Intracawood Manufacturing telah menyepakati larangan adanya diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama serta Komitmen Perusahaan yang di tuangkan dalam Memorandum Nomor 283/FDAHS/70000/12/2021 tentang Tindakan Diskriminasi Gender dan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perusahaan.

Bentuk-bentuk pengenalan dan pemahaman terhadap Diskriminasi Gender dan Pelecehan Seksual salahsatunya adalah sosialisasi kepada karyawan secara formal dan pemasangan  poster/stiker/banner di lokasi-lokasi  tempat berkumpulnya karyawan.



IDENTIFIKASI SITUS BUDAYA, TEMPAT BERSEJARAH DAN SUMBER EKONOMI MASYARAKAT SETEMPAT



Dalam prinsip Pengelolaan Hutan lestari, salah satu aspek sosial yang perlu di jaga dan diperhatikan adalah hak-hak adat masyarakat setempat harus dihargai, dengan menjaga keberadaan situs budaya,  tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal seperti pohon madu masyarakat dan lainnya agar tidak rusak / terganggu oleh kegiatan pengelolaan hutan.

Kegiatan sosialisasi situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan dilapangan, Sosialisasi tersebut melibatkan semua karyawan khususnya pelaksana kegiatan Inventarisasi tegakan sebelum Penebangan (ITSP), Penataan Areal kerja (PAK), Pemanenan Hutan dan Tim Kelola Sosial serta karyawan di bagian Tim Survey lainnya.

Tujuan dari identifikasi ini adalah agar pada situs  budaya, tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat tetap terjaga dan tidak rusak sehingga dapat meminimalkan timbulnya konflik dengan masyarakat setempat terutama para ahli waris. Pemberian tanda batas dan papan informasi dan letak lokasi situs budaya, tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal menjadi target akhir kegiatan identifikasi tersebut.

Beberapa contoh situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal diantaranya :


Penandaan Lokasi Makam/Kuburan
Penandaan Lokasi Makam/kuburan


Pohon Buah dan Pohon Madu


Pohon Racun



Rumah Panjang atau Lamin


Proses Annual Audit I Tahun 2023

Tanggal Pelaksanaan : 
13 sd 15 Juni 2023

Kriteria Audit :  
Evaluation of conformity with following standards and requirements:
• FSC-STD-IDN-02.1-2020 EN; The FSC National Forest Stewardship Standard of Indonesia 
• FSC-STD-50-001 V2-1_EN Requirements for use of the FSC® trademarks
The principles that will be audited in full on this audit are Principles 2 and 5 

Tim Audit :
1. I Gusti Ngurah Agus Eka Putera (AEP)             Lead Auditor
2. Pratama Bagus Kurniaji                                      Auditor

NCR Status: OPEN
1. NCR 01/22 (2.3.6(L))
2. NCR 02/22 (2.3.9 (L))
3. NCR 03/22 (6.1.2(L))

Observation
1. OBS 01/22 (5.1.2(L))
2. OBS 02/22 (5.2.2)
3. OBS 03/22 (8.2.1(L))



PENILAIAN KINERJA GANISPH TAHUN 2022

Penilaian Kinerja merupakan kegiatan penilaian kinerja GANISPH terhadap penugasan yang telah disetujui oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari, penugasan tersebut atas permohonan PBPH melalui system informasi SIGANISHUT.  Kegiatan Penilaian Kinerja ini merupakan kegiatan tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi pelaporan ganis melalui SIGANISHUT. Kegiatan Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh BPHL minimal 1 (satu) tahun sekali (Pasal 302 ayat 2 & 3 Permenlhk no. 8 tahun 2021). Sebagai bentuk implementasi dari peraturan tersebut dan berdasarkan Perdirjen PHL Nomor SK. 104/PHL/SET,5/10/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja GanisPH 

PT. Intracawood Manufacturing mengajukan permohonan Penilaian Kinerja tahun 2022 kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah XI Samarinda untuk melaksanakan Penilaian Kinerja GanisPH Tahun 2022 di Kantor Cabang Juata Kota Tarakan.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja GanisPH tersebut mengikutsertakan seluruh GanisPH PT Intracawood Manufacturing,  baik GanisPH dari  PBPHH maupun dari PBPH

UJI KOMPETENSI GANISPH

Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara, seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Khususnya bagi GANIS yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Para Ganis tersebut diberi waktu 3 tahun sejak peraturan P.8 Tahun 2021 diundang-undangkan atau hingga tahun 2024  untuk mengikuti uji kompetensi, dengan sanksi nomor register akan dibatalkan/tidak berlaku jika tidak mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan peraturan tersebut bahwa kegiatan Diklat saja tidak cukup sebagai dasar pengangkatan sebagai GanisPH, namun harus melalui Uji Kompetensi terlebih dahulu.

PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) mengadakan Uji Kompetensi GanisPH yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kota Tarakan



Kamis


UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA

Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan
pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Upaya-upaya pencegahan terjadinya Karhutla antara lain:
1. Peringatan untuk tidak membakar lahan di sekitar hutan
2. Pemantauan Titik Api
3. Patroli dan Pengawasan
4. Mendeteksi karhutla lebih dini dengan memanfaatkan teknologi dan atau data satelit


SPAL  (SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH) 
LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA


Limbah cair adalah salah satu jenis limbah yang paling banyak dihasilkan dan menyumbang pencemaran lingkungan,  Setiap hari sebuah rumah tangga tidak lepas dari menghasilkan limbah cair rumah tangga. Aktivitas mandi, buang air kecil (BAK), buang air besar (BAB), cuci tangan, cuci baju, mencuci mobil, mencuci piring, dan lain sebagainya, pasti akan menghasilkan limbah. Beberapa jenis limbah tersebut akan masuk ke dalam bentuk sumur resapan, atau septic tank, namun biasanya sebagian besar lainnya akan masuk ke pipa pembuangan dan mengalir ke parit atau selokan, sebelum nantinya akan menuju sungai yang lebih besar, yang lazimnya akan bermuara di sungai dan laut. 

Berdasarkan jenisnya, limbah air rumah tangga dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu black water (air limbah toilet: BAB; BAK) serta gray water (air limbah non toilet: Mandi, cuci baju, cucian dapur, dan sebagainya). Tergantung dengan jumlah besaran penghuni rumah tangga, proses pengolahan limbah air juga berbeda. 

SPAL adalah salah satu system pengolahan limbah sederhana yang dapat dipakai dalam menangani limbah yang non kakus. PT. Intracawood Manufacturing dalam kegiatan Pengelolaan Hutan memiliki beberapa mess karyawan yang juga akan menghasilkan limbah cair setiap harinya, Untuk mencegah pencemaran lingkungan dari limbah cair yang dihasilkan. Perlu untuk membangun saluran yang tepat dan sesuai dengan kegunaannya. Sehingga limbah cair rumah tangga tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat membuat masalah terhadap lingkungan sehingga diperlukan sebuah Sistem Pengelolaan Limbah Cair yang berasal dari aktifikatas di mess karyawan.