Minggu
VISI MISI dan TUJUAN PERUSAHAAN
Sabtu
SOSIALISASI PENYULUH KEHUTANAN
- Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian (sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
- Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
- Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
- Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
- PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
- PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
- Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS)
· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan / atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang.
V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai Kehutanan Swasta (PKS):
Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh pengguna/perusahaan)
Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan) kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan, Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis
VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:
- Perusahaan belum sepenuhnya memahami kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun program penyuluhan nasional
- Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
- Koordinasi dengan instansi penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum intensif.
- Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum banyak diterima.
- Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development (CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent (CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
- Peningkatan kapasitas khusus PKS (pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
- Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional belum berjalan secara optimal.
Selasa
ANALISIS SIFAT FISIK KIMIA TANAH PADA BLOK RKTPH 2022 TPTI
B. Lokasi
Lokasi I : Petak 1146 , Lokasi II : Petak 1168, Lokasi III : Petak 1180 Blok RKT 2022 (TPTI)
- Peralatan yang digunakan : clinometer; ring sampel; cangkul/sandak; pisau; palu; untuk mengambil sampel tanah utuh atau tanah tidak terganggu (undisturbed soil sample),
- Bor tanah; kantong plastik; pengambilan sampel tanah terganggu (disturbed soil sample); tally sheet dan alat tulis menulis.
- Bahan atau sebagai obyek penelitian adalah tanah yang berada dibawah tegakan hutan alam sekunder
- Pengumpulan Data
- Data sifat fisik dan kimia tanah, dengan menentukan lokasi titik-titik pengambilan sampel tanah ditentukan secara purposive sampling agar dapat memenuhi presentatif dari kawasan areal yang diamati pada masing-masing tingkat kelerengan yang berbeda,
- Pengambilan sampel tanah berupa sampel tanah utuh dan sampel tanah terganggu.
2. Pengolahan dan Analisa Data
- Pengolahan dan Analisis data sifat Fisik Kimia Tanah bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Borneo Tarakan.
- Kandungan C-Organic tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,85 – 1,98 % dan termasuk dalam kriteria rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan C-Organic tanah rendah kemungkinan disebabkan karena terjadi pencucian dan akibatnya bahan organik kurang tersedia. Jumlah kandungan bahan organik sangat ditentukan oleh faktor kedalaman tanah dan tekstur tanah itu, dan semakin tinggi kandungan liat suatu titik tanah maka semakin rendah kandungan bahan organiknya.
- Kandungan N-Total tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,15 – 0,21 % dan termasuk dalam kriteria rendah s.d rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan N-Total tanah rendah kemungkinan disebabkan oleh rendahnya bahan organik yang terdapat pada lokasi tersebut.
- Kandungan fosfor (P205) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan fosfor yang rendah yaitu berkisar 6,65 ppm – 10,37 ppm. Fosfor berperan dalam pembelahan sel, pembentukan bunga buah dan biji, mempercepat pematangan, batang tidak mudah roboh dan perkembangan akar.
- Kandungan Kalium (K20) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan kalium rendah s.d sedang yaitu berkisar 19,14 – 31,52 me/100 gr. Dengan demikian tanaman di daerah ini cukup mendapatkan suplai unsur hara kalium yang memadai baik bagi ertumbuhan maupun produksi.
- Kandungan Kalsium (Ca) tanah pada lokasi penelitian mempunyai kandungan kalsium sedang s.d tinggi yaitu berkisar 8,12 – 11,28 me/100 gr, Kalsium (Ca) karena merupakan kation yang paling cocok untuk mengurangi kemasaman atau menaikan pH tanah.
- Kandungan Magnesium (Mg) tanah diketahui bahwa tanah di lokasi penelitian mempunyai kandungan Magnesium (Mg) rendah s.d sedang yaitu berkisar 0,59 – 1,42 me/100 gr, Unsur ini sangat dominan keberadaannya di daun, terutama untuk ketersediaan klorofil. Maka kecukupan magnesium (Mg) dalam tanaman sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses fotosintesis.
Kamis
UJICOBA PENANAMAN MERANTI DENGAN POLA TANAM RUMPANG DI AREAL TEBANG PILIH TANAM INDONESIA (TPTI)
Senin
KUNJUNGAN MISAWA HOMES
KEPMENLHK NO. 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022
Adalah standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian yang baru sebagai implementasi dari PermenLHK No. P.8 tahun 2021 menggantikan standar lama nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM 1/12/2020 tentang Pedoman/Standar dan atau tata cara penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, verifikasi legalitas kayu, uji kelayakan dan uji kelayakan dan penerbitan deklarasi kesesuaian pemasok, serta penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH.
AUDIT PENILIKAN I PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN LESTARI
Selasa
NGOLOBONG
“NGOLOBONG”
Suku Dayak Belusu - Kalimantan Utara
Oleh
Edi D & Tim Kelola Sosial Sekatak
Jumat
SOSIALISASI DISKRIMINASI GENDER DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA
IDENTIFIKASI SITUS BUDAYA, TEMPAT BERSEJARAH DAN SUMBER EKONOMI MASYARAKAT SETEMPAT
![]() |
| Pohon Buah dan Pohon Madu |
![]() |
| Pohon Racun |
![]() |
| Rumah Panjang atau Lamin |
Kamis
































