Rabu

SITUS BUDAYA
Pelibatan dan Pelestarian Budaya dalam Pengelolaan Hutan PT Intracawood Manufacturing


adalah upaya untuk tetap menjaga kelestarian berbagai lokasi sakral dan keramat bagi adat dan budaya masyarakat lokal dengan memberikan tanda dan serta lokasi koordinat lokasi-lokasi tersebut, pelaksanaan penandaan tersebut melibatkan masyarakat, tokoh di masing masing desa yang masuk dalam operasional tahun berjalan,  penggalian informasi dan pelatihan bagi tim adalah kunci utama suksesnya kegiatan tersbut.











DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA

Diskriminasi adalah sikap dan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada kelompok lainnya berdasarkan perbedaan karakteristik seperti suku, jenis kelamin, umur, status sosial dan banyak lainnya.

Berikut adalah macam-macam bentuk diskriminasi di tempat kerja:
  1. Diskriminasi Gender
  2. Diskriminasi Suku, Ras dan Agama (SARA)
  3. Diskriminasi Umur
  4. Diskriminasi Pandangan Politik
  5. Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Upaya-upaya pencegahan Diskriminasi di tempat kerja di PT Intracawood Manufacturing:
Pemahaman dan Sosialisasi kepada  karyawan tentang Diskriminasi di tempat kerja
  • Membuat kebijakan dan penegasan tentang pelarangan  adanya diskriminasi
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 



Senin

NYAMBA
Pelibatan dan Kearifan Lokal Adat Budaya Masyarakat Suku Dayak Blusu dalam Pengelolaan Hutan    PT Intracawood Manufacturing



Nyamba merupakan sebuah bentuk pelibatan dan penghormatan kepada adat budaya masyarakat lokal khususnya Suku Daya Belusu di Kalimantan Utara, dalam pengelolaan hutan PT Intracawood Manufacturing pelaksanaan Nyamba dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan sebelum operasional pada setiap RKT berjalan.  Tujuan dari pelaksanaan Nyamba tersebut adalah :
  1. Menghormati hak hak adat masyarakat setempat
  2. Memperoleh kesepakatan secara partisipatif untuk menyelesaiakan suatu penyelesaian masalah
  3. Menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat


Kamis

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SICAKAP


Sebagai bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia dan sekaligus implementasi dari terbitnya PemenLHK No 8 Tahun 2021 pasal 152 yang berbunyi:
  1. Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH  dilakukan secara mandiri (self-approval)  mulai RKTPH Tahun 2022. 
  2. Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP.    
  3. Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 
  4. Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi.
Serta dengan telah di laksanakannya lounching Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP) pada tanggal 29 November 2021, maka APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Kementerian LHK mengadakan Bimbingan Teknis SICAKAP yang dilaksanakan pada Januari 2022