Kamis

MEMORANDUM PENETAPAN FOREST GATE


Sehubungan penetapan dan pengaturan pola alir tata usaha kayu yang selama ini dengan menjadikan Logpond Juata sebagai titik serah terima pengiriman/penerimaan log, maka dengan mempertimbangkan kepastian alur dokumen yang menyertai pengiriman log, maka :


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment    


MEMORANDUM PENANDAAN DOKUMEN DKB-FA


Memperhatikan Standar FSC-STD-50-001 v. 1-2 tentang FSC Promotional panel maka dengan ini di instruksikan bahwa:


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

MEMORANDUM PENETAPAN KOORDINATOR HARIAN K3

Memperhatikan Struktur Organisasi secara keseluruhan serta dengan mempertimbangkan perlunya penanggungjawab harian dalam pengendalian Keselamatan & Kesehatan Kerja yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Panitia Pembina Keselamatan & Kesehatan Kerja (P2K3) maka ditetapkan team pengendalian harian sebagai berikut:

Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

MEMORANDUM PELAKSANAAN REVIEW HCVF

Memperhatikan bahwa pelaksanaan review HCVF melibatkan partisipasi lintas Department dengan tata waktu yang terbatas, maka pelaksanaannya diatur sebagai berikut:


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

Rabu

SOP >>> Penyaradan_rev.2


Penyaradan adalah proses mengeluarkan kayu bulat dari dalam hutan (blok tebangan) hasil dari penebangan menuju tempat pengumpulan kayu (TPn),



Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Jalan Sarad_rev.2

Jalan Sarad adalah jalan hutan atau lorong bermuara pada jalan cabang yang dibuat hanya untuk lalu lintas traktor dalam kegiatan menyarad kayu bulat


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Penataan Kawasan Sempadan Sungai

Sungai merupakan komponen abiotik dari suatu ekosistem hutan yang patut dijaga dari kerusakan akibat kegiatan eksploitasi hutan, agar keseimbangan ekosistem hutan tetap terjaga. Kerusakan terhadap sungai dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air, baik fisik air (kekeruhan, sedimentasi) maupun kimia air (zat-zat beracun). Selain itu sungai juga merupakan sumber air bersih bagi masyarakat yang bermukim di dalam dan di sekitar hutan.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Penebangan_Rev.2

Kegiatan penebangan pohon meliputi pekerjaan penentuan arah rebah, pelaksanaan penebangan, pembagian batang (bucking), penyaradan, pengupasan kulit dan pengangkutan dari tempat pengumpulan (TPn) ke tempat penumpukan hutan (TPK Hutan.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Lacak Balak. Rev_1

Sistem Lacak Balak dapat diartikan sebagai Pelacakan yang runut mengenai asal usul kayu yang menjamin kebenaran kejelasan sample, data dan catatan mengenai hasil hutan.

Dengan demikian secara sederhana Lacak Balak merupakan pembuktian apakah hasil hutan benar-benar berasal dari unit manajemen yang dikelola secara lestari.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Jalan Angkutan Rev_1

Jalan Angkutan adalah jalan yang menghubungkan antara block tebangan baru dengan jalan yang ada sebelumnya, dimana kayu yang ada di TPn dapat diangkut menggunakan logging truck menuju ke Logpond/ Logyard.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Tata Batas Wilayah Desa

Wilayah desa adalah wilayah administrasi desa yang berada dalam areal konsesi PT. intracawood Manufacturing. Alur batas wilayah desa adalah realisasi batas wilayah desa di lapangan berupa rintisan selebar 2 meter yang diberi tanda cat pada pohon-pohon yang berada di sepanjang alur batas tersebut.
Maksud dari pelaksanaan kegiatan tata batas wilayah desa adalah untuk memberikan tanda batas wilayah desa yang nyata di lapangan agar dalam kegiatan pengelolaan hutan selanjutnya dapat diketahui secara pasti wilayah desa mana saja yang berada dalam blok / petak kerja tahunan.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> Pendataan Pohon Rusak & Limbah Pembalakan Hutan

Pohon rusak adalah tegakan tinggal berdiameter 20 cm keatas yang tidak termasuk dalam rencana untuk dipanen hasilnya pada waktu itu yang rusak akibat penebangan maupun penyaradan. Kerusakan itu antara lain berupa pohon roboh atau pohon masih berdiri yang bagian batang, banir atau tajuknya rusak dan diperkirakan tidak dapat tumbuh lagi dengan normal.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> PPWH

Perencanaan Pembukaan Wilayah Hutan (PPWH) merupakan kegiatan persiapan pelaksanaan PWH untuk menentukan alternatif terbaik pembuatan jaringan jalan yang kegiatannya meliputi : Perencanaan di Peta, Pelaksanaan Survai Lapangan, Penetapan Jaringan Jalan, Inventarisasi Tegakan disepanjang Rencana Jaringan Jalan, Pengukuran dan Pemetaan


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> ITSP rev.2

Inventarisasi tegakan sebelum penebangan ( ITSP ) merupakan kegiatan yang bertujuan mengetahui dan mendata kondisi / potensi suatu areal hutan dengan intensitas 100 % adalah suatu tindakan untuk menggali informasi yang tidak hanya menitikberatkan pada pengumpulan data tentang potensi kayu dari suatu areal hutan yang telah di tetapkan sebagai areal kerja yang direncanakan untuk di eksploitasi, tetapi (diharapkan) lebih berperan sebagai tindakan untuk menggali data dan informasi mengenai kondisi areal kerja beserta potensi hutan secara keseluruhan dalam upaya menentukan kebijakan pengelolaannya.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

SOP >>> PENATAAN AREAL KERJA (PAK)

Untuk mengatur, merencanakan, memudahkan pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan pengelolaan hutan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku, maka pada areal kerja dilakukan penataan dengan membagi areal kerja ke dalam unit – unit terkecil (Blok RKU, Blok RKT dan Petak-petak kerja).


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

Panduan Identifikasi HBKT/HCVF


Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini :
Attachment

Senin

PENETAPAN PENGELOLAAN HUTAN PT INTRACAWOOD MANUFACTURING SEBAGAI PELAKSANA SILVIKULTUR TPTJ DENGAN TEKNIK SILIN (SILVIKULTUR INTENSIVE)

  1. LEGALITAS
Silvikultur Intensive (SILIN) telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan diikuti oleh beberapa IUPHHK Hutan Alam antara lain : PT Sari Bumi Kusuma, PT Sarpatim, PT BFI, PT Ikani. Melalui SK Dirjen BPK No. 41/VI-BPHA/2007 tanggal 10 April 2007 jo SK. No. 31/VI-BPHA/2010 terdapat 25 IUPHHK Hutan Alam di Indonesia salah satunya adalah PT Intracawood Manufacturing ditunjuk sebagai IUPHHK Model Pembangunan Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensive (TPTII).

Otoritas kewenangan pengelolaan hutan alam di Indonesia adalah Kementrian Kehutanan Republik Indonesai, pada hakekatnya kawasan hutan alam Indonesia merupakan kawasan yang dikuasai/milik Negara, namun demikian pengelolaannya dilimpahkan kepada pemegang IUPHHK. Sebagai pengelola hutan IUPHHK/unit manajemen mempunyai kewajiban untuk selalu memperhatikan dan melaksanakan ketentuan / kewajiban yang telah ditetapkan. Demikian pula PT Intracawood Manufacturing sebagai salah satu IUPHHK/unit manajemen yang telah ditetapkan sebagai salah satu IUPHHK pelaksana silvikultur TPTJ dengan teknik SILIN melalui SK. No. 31/VI-BPHA/2010 tanggal 17 Maret 2010. Sebagai IUPHHK bersertifikat FSC, Intraca juga harus tetap patuh terhadap principle FSC khususnya Principle 1 : Ketaatan pada peraturan dan prinsip-prinsip FSC. 

2.  PENETAPAN LOKASI SILIN
Penetapan lokasi/areal yang akan di jadikan sebagai blok SILIN membutuhkan kajian-kajian dari tim pakar, selain kondisi hutan, kelerengan dan lingkungan, factor keamanan kawasan adalah salah satu variabel penetapan lokasi SILIN.

Areal kerja PT Intracawood Manufacturing khususnya sebelah timur dan utara telah dibangun jalan poros yang menghubungkan antar kabupaten bahkan antar desa oleh pemerintah sehingga sangat memudahkan masyarakat untuk memasuki areal kerja PT Intracawood Mfg. untuk mengantisipasi meningkatnya perambahan areal diperlukan upaya-upaya pengendalian yang lebih intensive khususnya areal yang rawan ancaman dengan menetapkan kawasan rawan tersebut sebagai kawasan TPTJ/SILIN. Selain ancaman perambahan areal, kawasan yang ditetapkan sebagai areal SILIN juga berbatasan dengan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit

3. KELESTARIAN

Kriteria kelestarian disampaikan oleh Dr. Ken Stolte dan Prof. Dr. Soekotjo disebutkan bahwa ekosistem hutan dalam kondisi sehat dan lestari apabila perspektif ekologi, hutan memenuhi criteria:
Produktif, beragam; baik ekologis maupun struktur, cukup luas dan tidak berfragmentasi, memiliki kelas umur yang berimbang, tahan terhadap hama & penyakit, relative stabil dalam siklus hara dan air, dan apabila memperhatikan keragaman jenis yang dihasilkan dari plot analisa vegetasi pada blok RKT 2008 SILIN PT Intracawood Mfg diperoleh data sebagai berikut:
Komposisi tegakan tinggal setelah penebangan pada semua tingkat vegetasi didominasi oleh kelompok Meranti dan Rimba campuran dan hutan bekas tebangan dengan system TPTJ/SILIN masih memiliki stuktur tegakan yang cukup baik (grafik J terbalik).

REDD Apakah itu?


REDD+, singkatan dari Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, merupakan suatu mekanisme global yang bertujuan untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutannya. Skema ini mulai menjadi perdebatan yang hangat sejak Papua Nugini dan Kosta Rika menjabarkan proposal pengurangan emisi deforestasi pada diskusi perubahan iklim pada tahun 2005.
Indonesia maju untuk memperjuangkan REDD pada konvensi perubahan iklim di Bali tahun 2007, di mana ide tersebut telah berkembang dengan mengikutsertakan isu ‘degradasi hutan’. Berbagai usul penambahan isu tentang agroforestri dan pertanian juga muncul. REDD berkembang lebih jauh lagi -- tanda ‘plus’ di belakangnya menambahkan konservasi dan pengelolaan hutan secara lestari, pemulihan hutan dan penghutanan kembali, serta peningkatan cadangan karbon hutan.
Dengan cepat REDD+ menjadi faktor penting dalam berbagai negosiasi internasional karena dianggap sebagai salah satu cara paling murah untuk memperlambat laju perubahan iklim. Modelnya menuruti prinsip “common but differentiated responsibility”, di mana negara maju, yang menghasilkan banyak emisi dalam proses industrialisasi dan untuk menopang gaya hidup, menyediakan dana dan teknologi untuk negara berkembang sebagai bentuk komitmen mengurangi dampak emisi karbon mereka.
Walaupun gagasannya tampak sederhana, implementasi di lapangan jauh lebih sulit. Tantangan-tantangan besar di dalam mekanisme ini termasuk bagaimana mengukur karbon secara akurat, bagaimana memastikan dana sampai ke komunitas hutan dengan transparan dan efisien, siapa yang akan bertanggung jawab apabila hutan ternyata tetap rusak, serta sumber pendanaan. Lebih dari 30 model tentang bagaimana REDD+ seharusnya dilaksanakan telah diajukan oleh berbagai negara dan organisasi non pemerintah.
Dalam konvensi perubahan iklim terakhir di Cancun tahun 2010, dunia telah sepakat untuk memasukkan REDD+ dalam mekanisme yang akan berlaku setelah Protokol Kyoto berakhir di tahun 2012. Dana sudah mulai mengalir, misalnya dari Norwegia, yang berkomitmen untuk mengucurkan dana sampai US$ 1 miliar untuk Indonesia di bawah payung REDD+.
Indonesia menjadi salah satu negara terdepan dalam persiapan REDD+ dengan mengeluarkan berbagai peraturan terkait dan mencanangkan propinsi Kalimantan Tengah sebagai propinsi percontohan. Rencana Aksi Nasional mengamanatkan adanya moratorium penebangan hutan, yang juga merupakan bagian dari kesepakatan dengan Norwegia, serta pembenahan tata kelola hutan secara keseluruhan. Moratorium yang akan berlaku selama 2 tahun, berlaku secara retroaktif mulai 1 Januari 2011, sedang digodok.

Sumber : www.redd-indonesia.org

Minggu

STANDAR PENILAIAN KINERJA PHPL

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah strategi dan pelaksanaan kegiatan produksi hasil dan jasa hutan yang menjamin kelestarian fungsi produksi hutan, kelestarian fungsi ekologi/lingkungan dan kelestarian fungsi sosial dari hutan. Standar Penilaian Kinerja PHPL adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan produksi lestari yang dibuat oleh para pihak (stakeholder) dan ditetapkan oleh pemerintah yang memuat kriteria, indikator dan alat penilaian sebagaimana tertuang pada Lampiran 1. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009. Prinsip dari penilaian kinerja PHPL adalah menilai dan memastikan terwujudnya kemantapan kawasan, kelestarian fungsi produksi (ekonomi), ekologi dan sosial budaya serta pemenuhan kewajiban dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Penilaian Kinerja PHPL diwajibkan (mandatory) kepada seluruh Pemegang Izin Usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dilakukan oleh pihak ketiga atau Lembaga Penilai yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat PHPL diterbitkan/diberikan kepada pemegang izin yang dalam proses penilaian kinerja memperoleh predikat ”Baik”.

Dasar Hukum dan Acuan Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan dan standar sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri No. P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak,
2. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.
3. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu.
4. ISO/IEC 19011:2002 Guidelines for Quality and/or Environmental Management Systems Auditing.
5. ISO/IEC 17021:2006 Conformity Assessment – Requirement for Bodies Providing Audit and Certification of Management Systems.
6. SNI 19-19011-2005 Panduan Audit Sistem Manajemen Mutu dan/atau Lingkungan.
7. Dokumen KAN DPLS 13 Rev.0 : Syarat dan Aturan Tambahan Akreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LP-PHPL).
8. Peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL).


TAHAPAN SERTIFIKASI PHPL
Permohonan Penilaian
Pemegang Izin mengajukan permohonan Penilaian Kinerja PHPL kepada LP-PHPL PT Mutuagung Lestari yang memuat sekurang-kurangnya ruang lingkup sertifikasi dan profil Pemegang Izin. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses permohonan Penilaian Kinerja PHPL tercakup dalam pengisian Form Aplikasi yang dilakukan oleh Pemegang Izin. LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan melakukan kajian terhadap permohonan Penilaian Kinerja PHPL Pemegang Izin, kemudian memberikan penawaran harga dan menyelesaikan urusan kontrak kerja dengan Pemegang Izin.

Perencanaan Penilaian
Persiapan
Pada tahap awal perencanaan penilaian, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari membentuk dan menetapkan tim penilaian kinerja PHPL (Tim Audit) dan Pengambil Keputusan sesuai dengan persyaratan dan kompetensinya. Tim Audit terdiri dari 1 orang Lead Auditor dan 3 orang Auditor. Setelah Tim Audit terbentuk, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan menyiapkan pendanaan, peralatan kerja dan kebutuhan administrasi untuk kelancaran kerja Tim Audit dan Pengambil Keputusan.

Rencana Audit
LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan menetapkan rencana audit yang memungkinkan pelaksanaan audit dapat memenuhi persyaratan ISO 17021:2006, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009, Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPPHH/2010 Rencana audit akan disampaikan kepada auditee untuk mendapatkan persetujuan. Atas dasar persetujuan terhadap rencana audit tersebut, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan melakukan permintaan dokumen untuk kegiatan Audit Tahap I.
Apabila dokumen yang diberikan dinilai belum lengkap, maka auditee diwajibkan melengkapinya.

Pelaksanaan Penilaian
Audit Tahap I
Pada Audit Tahap I, Tim Audit akan melakukan kajian dokumen pemegang izin (auditee). Kegiatan Audit Tahap I dilakukan di kantor LP-PHPL PT Mutuagung Lestari dan atau di kantor (pusat) pemegang izin. Dalam hal pemegang izin meminta pelaksanaan audit tahap I dilakukan juga di lapangan, maka LP-PHPL PT Mutuagung Lestari karena kebutuhan proses audit dapat melakukan audit lapangan. Hasil kajian dokumen dan audit lapangan akan dituangkan dalam laporan audit tahap I yang akan diberikan kepada pemegang izin.

Audit Tahap II
Sebelum kegiatan Audit Tahap II dilakukan, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan memberitahukan terlebih dahulu Rencana Audit Tahap II untuk mendapatkan persetujuan dari auditee. Atas dasar rencana yang sudah disetujui, maka LP-PHPL PT Mutuagung Lestari melakukan konsultasi publik dengan mengumumkan rencana penilaian kinerja PHPL di media massa, website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id) dan website PT Mutuagung Lestari (www.mutucertification.com), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan. Konsultasi publik juga dilaksanakan dengan mengadakan pertemuan bersama masyarakat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali. Kemudian Tim Audit harus melakukan entry meeting yaitu melaporkan rencana kegiatan penilaian kepada dinas/instansi kehutanan di tingkat provinsi sebelum melakukan penilaian lapangan. Kegiatan penilaian lapangan di Unit Manajemen Pemegang Izin meliputi pertemuan pembukaan, verifikasi dokumen, wawancara, observasi dan uji petik/sampling sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan diakhiri dengan pertemuan penutupan. Tata cara pelaksanaan audit di lapangan mengacu kepada standar ISO/IEC 19011:2002 atau SNI 19-19011-2005. Setelah selesai melakukan penilaian lapangan, tim audit harus melakukan exit meeting yaitu melaporkan kepada dinas/instansi kehutanan di tingkat provinsi bahwa kegiatan penilaian lapangan sudah selesai dilaksanakan, dan bila diperlukan melakukan klarifikasi data.

Pelaporan
Tim Audit akan menyusun Laporan Hasil Penilaian dengan merujuk kepada standar ISO/IEC 19011:2002 atau SNI 19-19011-2005, dengan mencakup sistematika sebagaimana Lampiran 1.2 Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPPHH/2010. Laporan disampaikan kepada LP-PHPL PT Mutuagung Lestari dilengkapi dengan Berita Acara Penyerahan Laporan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pertemuan penutupan. Kemudian LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan menyampaikan laporan kepada auditee.
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian terdapat hal-hal yang tidak sesuai, kepada auditee diberikan kesempatan menyampaikan keberatan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penilaian.

Untuk menyelesaikan keberatan, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari membentuk Tim Ad Hoc, dan hasil keputusan diterima atau ditolaknya keberatan disampaikan kepada auditee selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak diterimanya keberatan. Hasil penyelesaian keberatan oleh Tim Ad Hoc beserta laporan penilaian yang telah diperbaiki disampaikan kepada Pengambil Keputusan sebagai dasar penetapan keputusan penilaian. LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan menyampaikan laporan hasil audit dan penetapan keputusan penilaian kepada Pemerintah c.q. Departemen Kehutanan.

Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan Sertifikasi PHPL akan dilakukan oleh Komite Sertifikasi berdasarkan laporan hasil penilaian. Komite Sertifikasi merupakan personil tetap LP-PHPL PT Mutuagung Lestari yang berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. Keputusan penilaian kinerja PHPL dilakukan dengan memberikan nilai akhir dan predikat “BAIK” atau “BURUK”. Pedoman pemberian nilai akhir sebagaimana tertuang pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.02/VI-BPPHH/2010. Dalam hal berpredikat “BAIK”, LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan mengumumkan secara publik di media massa, website Kementerian Kehutanan (www.dephut.go.id) dan website PT Mutuagung Lestari (www.mutucertification.com) untuk memberikan kesempatan selama 20 hari kalender apabila ada keberatan dari Lembaga Pemantau Independen terhadap hasil keputusan Komite Sertifikasi. Dalam hal auditee diputuskan tidak mendapatkan sertifikat PHPL (berpredikat BURUK), auditee diberikan kesempatan untuk memperbaiki indikator yang memiliki nilai buruk selambat-lambatnya 6 (enam) bulan hingga jumlah indikator yang harus bernilai baik memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan sesuai umur izinnya. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan tersebut auditee tidak dapat memperbaiki nilai indikator yang dipersyaratkan, maka proses penilaian dihentikan. Jika auditee menghendaki mendapatkan sertifikat PHPL, maka proses penilaian dilakukan dari tahap awal. Penerbitan Sertifikat Sertifikat hanya diberikan kepada auditee yang nilai kinerjanya memiliki predikat “BAIK”. LP-PHPL PT Mutuagung Lestari akan menyampaikan salinan setiap laporan penilaian (mendapatkan sertifikat ataupun tidak mendapatkan sertifikat) dan/atau sertifikat yang diterbitkan kepada Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan.
Sertifikat yang diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap yakni 1 (satu) lembar sertifikat asli diberikan kepada pemegang izin, 1 (satu) lembar salinan sertifikat kepada Kementrian Kehutanan, dan 1 (satu) lembar salinan sertifikat sebagai arsip.

Penilikan
Sertifikat PHPL berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dalam rangka pemeliharaan sertifikat akan dilakukan penilikan. Kegiatan penilikan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali. Penilikan pertama akan dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan sejak Pertemuan Penutupan. Prosedur penilikan dengan merujuk kepada standar ISO/IEC 17021:2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009, dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Penilikan dilakukan berdasarkan standar Penilaian Kinerja PHPL yang berlaku,
2. Pelaksanaan penilikan diketahui oleh auditee,
3. Rencana kerja penilikan harus diuraikan secara jelas (jenis indikator, metode penilaian, dan waktu pelaksanaan),
4. Penilikan dilakukan melalui proses penilaian lapangan.
Dalam kondisi tertentu antara lain adanya masukan/rekomendasi dari Lembaga Pemantau Independen, LP-PHPL dapat melakukan percepatan/penambahan penilikan. Hasil penilikan dibuat dalam bentuk laporan tertulis dan disampaikan kepada auditee.

Resertifikasi
Sertifikat disyaratkan untuk ditinjau kembali setiap tiga tahun dan akan mengikuti proses yang sama dengan penilaian pertama. Pemegang izin akan diberi informasi tentang persyaratan pembaharuan sertifikat selama pra kunjungan pembaharuan, yang merupakan penilikan terakhir dalam jangka waktu tiga tahun. Sebagai syarat untuk memperbaharui sertifikat, pemegang izin mengisi form aplikasi baru, yang diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa Sertifikat PHPL berakhir. Pelaksanaan penilaian resertifikasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat PHPL. Resertifikasi dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan seluruh persyaratan standar PHPL dengan mempertimbangkan kinerja PHPL selama periode sertifikasi dan tinjauan atas laporan penilikan sebelumnya.

VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

 Mengapa perlu SVLK ?

  1. Komitmen Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan dalam pemberantasan illegal loging dan perdagangannya (illegal logging dan associate trade)
  2. Pelaksanaan Tata Kelola Kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan kayu legal.
  3. Para pihak mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu dengan prinsip Governance, Credibility dan Representativeness
  4. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dimaksudkan untuk melakukan lacak balak (tracebility) sehingga asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang memenuhi peraturan di bidang Kehutanan dan peraturan lainnya.

Yang diatur dalam pedoman ini :

1. Penetapan Persyaratan Umum LV-LK dan Auditor LV-LK.
2. Pelaksanaan Verifikasi.
3. Pembuatan Laporan Hasil Verifikasi.
4. Pengambilan Keputusan oleh LV-LK.
5. Pelaksanaan Penilikan (surveillance) bagi LV-LK.
6. Re-Sertifikasi.
7. Bentuk Sertifikat.
8. Penggunaan lisensi sertifikat.
9. Penetapan Penyelesaian keberatan.

  1. Mekanisme Penunjukan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK)
  2. Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) mengajukan permohonan akreditasi sesuai dengan ISO/IEC Guide 65 kepada KANKAN melakukan akreditasi terhadap LV-LK.
  3. LV-LK yang telah diakreditasi oleh KAN mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan untuk dapat ditunjuk sebagai LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
  4. LV-LK yang memenuhi persyaratan kemudian ditunjuk menjadi LV-LK pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri.
  5. Penunjukan LV-LK oleh Direktur Jenderal a.n. Menteri berlaku selama masa berlaku akreditasi sebagai Lembaga Verifikasi oleh KAN. Apabila masa berlaku akreditasi berakhir maka LV-LK wajib mengajukan permohonan ulang untuk ditetapkan sebagai LV-LK.

Struktur organisasi LV-LK harus disusun sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan atas jasa sertifikasinya dan harus mengacu pada ISO/IEC Guide 65.
7. Mempunyai kebijakan dan prosedur mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009, Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009, ISO/IEC Guide 65, DPLS 14 yang diterbitkan oleh KAN dan pedoman ini.

Personil LV-LK

1. Tenaga tetap yang memahami sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) sebagai Pengambil Keputusan (PK), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. personil yang memahami SVLK;
2. personil tetap dari LV LK;
3. dalam hal personil tetap tidak kompeten, harus didampingi personil yang kompeten;
4. personil yang mendampingi Pengambil Keputusan adalah orang yang bukan melakukan verifikasi lapangan pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan yang akan diputuskan pemberian sertifikatnya;
5. bertanggung jawab terhadap hasil keputusan.
2. Tenaga Auditor tetap minimal 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 orang berkualifikasi sebagai Lead Auditor dan 2 orang berkualifikasi Auditor

Pelaksanaan dan Persiapan Verifikasi

A. LV-LK hrs melaksanakan kaji ulang permohonan verifikasi dan memelihara rekamannya untuk menjamin agar:

1. persyaratan untuk verifikasi didefinisikan dengan jelas, dipahami, dan didokumentasikan;
2. menghilangkan perbedaan pengertian antara LV-LK dan pemohon;
3. LV-LK mampu melaksanakan jasa verifikasi Legalitas Kayu yang diminta, dan menjangkau lokasi operasi pemohon.

B.LV-LK harus menyiapkan rencana kegiatan verifikasi untuk pengaturan yang diperlukan.

Personil yang ditugaskan tidak boleh terlibat dengan pemohon, atau dipekerjakan oleh lembaga yg terlibat dlm design, pemasok, atau perawatan produk dalam jangka waktu minimal 2 (dua) tahun terakhir, shgg dpt mempengaruhi kenetralannya.

Untk menjamin bhw verifikasi dilakukan dgn lengkap dan benar, personil yg terlibat dlm LV-LK melengkapi personil yang terlibat, hrs dilengkapi dengan dokumen kerja yang diperlukan.

Verifikasi Lapangan

LV-LK harus melakukan verifikasi sesuai standar verifikasi yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Nomor P.6/VI-Set/2009 pada industri yang bahan baku dan pemasaran produknya didasarkan pada moda angkutannya.

Dalam hal pelaksanaan verifikasi dibiayai Departemen Kehutanan, Departemen Kehutanan harus mempersiapkan Surat Pemberitahuan kepada IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang akan diverifikasi.

Pelaksanaan Penilikan (Surveillance) bagi LV-LK

Pelaksanaan penilikan dilakukan setiap tahun, dan penilikan pertama dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Sertifikat Legalitas Kayu diterbitkan, kecuali apabila dibutuhkan berdasarkan masukan berbagai pihak

LV-LK harus mewajibkan pemegang IUIPHHK atau IUI Lanjutan untuk melaporkan adanya perubahan penting apabila terjadi:

* Hal-hal yang mempengaruhi sistem legalitas kayunya, atau
* Perubahan kepemilikan, atau
* Struktur atau manajemen IUIPHHK atau IUI Lanjutan

Dalam hal adanya perubahan sebagaimana butir 3. dan dipandang perlu maka LV-LK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LV-LK wajib melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika terjadi:

* Perubahan dalam standar legalitas yang harus dipenuhi oleh IUIPHHK atau IUI Lanjutan yang diverifikasi, atau
* Informasi lain yang menunjukkan bahwa sudah tidak memenuhi lagi persyaratan legalitas kayu.
* LV-LK harus mendokumentasikan kegiatan penilikannya dalam bentuk Laporan Hasil Penilikan.

Sabtu

SK PENUNJUKAN IUPHHK-HA PELAKSANA TPTJ/SILIN


Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini :
Attachment

(N) POHON DITEBANG VS (N) POHON TEGAKAN TINGGAL YANG DAPAT MENJAGA REGENERASI HUTAN


Pada dasarnya proses dan jumlah pohon yang ditebang akan menentukan jumlah pohon yang tersisa yang nantinya akan menentukan sejauhmana kemampuan areal hutan dimaksud dapat memulihkan (self regeneration). Dalam hal ini terdapat beberapa factor yang akan mempengaruhi kondisi akhir suatu areal hutan, yaitu; Berapa banyak standing stock yang tersedia; Berapa banyak yang dipanen; dan Berapa banyak yang tersisa.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor; 88/Kpts-II/2003 Tentang Kriteria Potensi Hutan Alam Pada Hutan Produksi Yang Dapat Dilakukan Pemanfaatan Hutan Secara Lestari, dimana disebutkan bahwa minimal jumlah pohon niagawi sehat setelah penebangan adalah sebagai berikut;
  • Diameter 10-19 sebanyak 75
  • Diameter 20-39 sebanyak 25
  • Diameter lebih dari 40 sebanyak 5

Jumlah pohon tersisa setelah penebangan di areal PT Intracawood Manufacturing telah mencukupi dikarenakan berada di atas minimal (sebagaimana disajikan dalam “Paper Evaluasi Data Limbah” Maret 2010).






Pelaksanaan pemanenan di dalam petak tebang yang dilaksanakan oleh para chainsaw operator dibatasi oleh sejumlah target (N pohon dan volume) pada masing-masing petak tebang, sehingga walaupun chainsaw operator seolah-olah memiliki kebebasan memilih pohon yang akan ditebang, akan tetapi tidak dapat menebang sejumlah pohon melebihi target pada petak tebang dimaksud.


    RKU BERDASARKAN IHMB


    Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan dalam upaya mengelola hutan secara berkelanjutan. Di dalam Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaku kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi wajib mempunyai izin pemanfaatan. Setiap Pemegang IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) diharuskan untuk menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) yang disusun untuk jangka waktu 10 tahun. Data potensi tegakan untuk penyusunan RKUPHHK diperoleh dari pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).

    Dalam persiapan penyusunan ketentuan dan operasional pelaksaann IHMB, Departemen Kehutanan telah menetapkan Team Pakar yang terdiri dari : Prof.Dr.Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr (Fahutan IPB); Dr.Ir.Sofyan Warsito (Fahutan UGM); Dr.Ir.Fadjar Pambudhi, M.Agr. (Fahutan UnMul) dan Ir.Suwarno Sutaraharja,MS.(Fahutan IPB). Dimana team pakar ini tidak hanya terlibat dalam penyusunan ketentuan/peraturan, namun juga sekaligus merupakan team instruktur pelatihan, sehingga diharapkan penguasaan dan pemahaman konsep IHMB dapat diserap oleh para pelaksana di Unit Manajemen IUPHHK.

    Tujuan dilaksanakannya IHMB adalah; Untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan (timber standing stock) pada hutan alam secara berkala; Sebagai dasar penyusunan RKU, khususnya dalam menyusun rencana pengaturan hasil dalam mewujudkan pengelolaan hutan produksi lestari dan sebagai bahan pemantauan kecenderungan (trend) kelestarian sediaan tegakan hutan.


    Departemen Kehutanan telah mengeluarkan peraturan berupa Peraturan Menteri Kehutanan No.P.34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi.
    Tahapan pelaksanaan IHMB yang dipersiapkan oleh PT Intracawood Manufacturing adalah;

    1. Mengirimkan tenaga untuk mengikuti pelatihan IHMB, terdiri dari; Ibrohim Prayetno, Pracoyo Sugiharto; Suryono; Joko Purwanto dan Faery Khasnan.
    2. Melakukan briefing kepada para timber cruiser mengenai metoda pengukuran/pengumpulan data lapangan.
    3. Penyusunan rencana kegiatan.
    4. Konsultasi dengan team pakar dan Direktorat BPHA Departemen Kehutanan.
    5. Persiapan bahan dan tenaga lapangan.
    6. Pelaksanaan lapangan.
    7. Mengirimkan tenaga guna mempelajari software pengolahan data yang telah dikembangkan oleh Prof.Dr.Ir. I Nengah Surati Jaya, M.Agr.
    8. Pengolahan dan analisa data
    9. Penyusunan laporan hasil IHMB
    10. Verifikasi lapangan oleh team pakar IHMB dengan Direktorat BPHA departemen Kehutanan
    11. Perbaikan laporan
    12. Presentasi dihadapan team pakar dan direktorat terkait di Departemen Kehutanan.
    13. Perbaikan Laporan.
    14. Pengesyahan Hasil IHMB

    Selasa

    Nama Latin dan Inggris 100 Hewan (Fauna) Indonesia

    by. alamendah's

    Nama latin 100 hewan atau fauna (binatang) Indonesia ini melengkapi daftar nama latin tumbuhan yang telah saya publish di blog ini. 100 Nama hewan ini selain saya lengkapi dengan nama ilmiah (latin) juga saya lengkapi dengan penyebutannya dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
    Sebagian besar daftar nama latin hewan (fauna) Indonesia ini pernah saya bahas sebelumnya. Sehingga jika menginginkan informasi atau diskripsi secara lebih detail, silahkan untuk meng-klik tautan yang tersedia (kata berwarna biru).

    Langsung saja ini daftar nama latin (ilmiah) binatang atau hewan Indonesia dilengkapi dengan penyebutannya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Namun lantaran daftar ini sangat panjang maka kali ini saya batasi hanya hewan mamalia saja.

    Nama Latin (Ilmiah) dan Inggris Hewan Mamalia Indonesia:

    *Ajag atau Asiatic Wild Dog (Cuon alpinus)
    *Anjing atau Dog (Canis lupus familiaris)
    *Anoa Pegunungan atau Mountain Anoa (Bubalus quarlesi)
    *Anoa Dataran Rendah atau Lowland Anoa (Bubalus depressicornis)
    *Babirusa atau Babiroussa (Babyrousa babirussa)
    *Bajing Hitam atau Black-striped Squirrel (Callosciurus nigrovittatus)
    *Bajing Kelapa atau Plantain squirrel (Callosciurus notatus)
    *Bajing Tanah atau Three-striped Ground Squirrel (Lariscus insignis)
    *Bajing Terbang Ekor Merah atau Javanese Flying Squirrel (Iomys horsfieldi)
    *Badak Jawa atau Javan rhino (Rhinoceros sondaicus)
    *Badak Sumatera atau Sumatran rhino (Dicerorhinus sumatrensis)
    *Banteng (Bos javanicus)
    *Bekantan atau Long-Nosed Monkey (Nasalis larvatus)
    *Beruang Madu atau Sun Bear (Helarctos malayanus)
    *Beruk Mentawai atau Pagai Macaque (Macaca pagensis)
    *Binturung atau Binturong (Arctictis binturong).
    *Cecurut rumah atau Asian House Shrew (Suncus murinus)
    *Domba atau Sheep (Ovis aries)
    *Duyung atau Dugong (Dugong dugon)
    *Gajah Sumatera atau Asian Elephant (Elephas maximus sumatranus)
    *Harimau Bali atau Bali Tiger (Panthera tigris balica)
    *Harimau Jawa atau Javan Tiger (Panthera tigris sondaica).
    *Harimau Sumatera atau Sumatran Tiger (Panthera tigris sumatrae)
    *Hiu Tutul atau Whale Shark (Rhincodon typus).
    *Jelarang atau Black Giant Squirrel (Ratufa bicolor)
    *Kambing Hutan Sumatera atau Sumatran Serow (Capricornis sumatraensis)
    *Kambing Ternak atau Domestic Goat (Capra aegagrus hircus)
    *Kancil atau Pelanduk atau Java Mouse-deer (Tragulus javanicus)
    *Kancil Napu atau Greater Mouse-deer (Tragulus napu)
    *Kanguru Pohon Mantel Emas atau Golden-mantled Tree Kangaroo (Dendrolagus pulcherrimus)
    *Kelinci Jawa atau Black-naped Hare (Lepus nigricollis)
    *Kelinci Sumatera atau Sumatran Striped Rabbit (Nesolagus netscheri)
    *Kera Hitam Sulawesi atau Celebes Crested Macaque (Macaca nigra)
    *Kerbau atau Asian Water Buffalo (Bubalus bubalis)
    *Kijang atau Red Muntjac (Indian Muntjac)
    *Kucing atau Cat (Felis catus)
    *Kucing Bakau atau Fishing Cat (Felis viverrinus)
    *Kucing Emas atau Asian Golden Cat (Felis temmincki)
    *Kucing Hutan atau Leopard Cat (Prionailurus bengalensis)
    *Kucing Merah atau Borneo Bay Cat (Pardofelis badia)
    *Kubung atau Sunda Flying Lemur (Cynocephalus variegatus)
    *Kukang Besar atau Greater Slow Loris (Nycticebus coucang)
    *Kukang Borneo atau Bornean Slow Loris (Nycticebus menagensis)
    *Kukang Jawa atau Javan Slow Loris (Nycticebus javanicus)
    *Kuskus Beruang atau Bear Cuscus (Ailurops ursinus)
    *Kuskus Gebe (Phalanger alexandrae)
    *Kuskus Gunung atau Mountain Cuscus (Phalanger carmelitae)
    *Kuskus Matabiru atau Blue-eyed Cuscus (Phalanger matabiru)
    *Kuskus Pulau Obi atau Obi Cuscus (Phalanger rothschildi)
    *Landak atau Malayan Porcupine (Hystrix brachyura)
    *Landak Jawa atau Sunda Porcupine (Hystrix javanica)
    *Landak Sumatera atau Sumatran Porcupine (Hystrix sumatrae)
    *Landak Kalimantan atau Bornean Porcupine (Thecurus crassispinis)
    *Lumba-lumba hidung botol atau Common bottlenose dolphins (Tursiops truncatus)
    *Lutra (Lutra lutra)
    *Lutung Dahi Putih atau White-fronted Langur (Presbytis frontata)
    *Lutung Jawa atau Javan Langur (Trachypithecus auratus)
    *Lutung Merah atau Maroon Leaf Monkey (Presbitys rubicunda)
    *Macan Dahan Sumatera atau (Neofelis diardi diardi)
    *Macan Dahan Kalimantan atau (Neofelis diardi borneensis)
    *Macan Tutul Jawa atau Java Leopard (Panthera pardus melas)
    *Mentilin atau Horsfield’s Tarsier (Tarsius bancanus)
    *Monyet Ekor Panjang atau Crab-eating Macaque (Macaca fascicularis)
    *Monyet Jambul atau Tonkean Macaque (Macaca tonkeana)
    *Musang Air atau Otter Civet (Cynogale bennettii)
    *Musang Akar atau Small-toothed Palm Civet (Arctogalidia trivirgata)
    *Musang Luwak atau Common Palm Civet (Paradoxurus hermaphroditus)
    *Musang Rase atau Small Indian Civet (Viverricula indica)
    *Orangutan Kalimantan atau Bornean Orangutan (Pongo pygmaeus)
    *Orangutan Sumatera atau Sumatran Orangutan (Pongo abelii)
    *Owa Jawa atau Silvery Javan Gibbon (Hylobates moloch)
    *Paus Bongkok atau Humpback Whales (Megaptera novaeangliae)
    *Paus Biru atau Fin Whale (Balaenoptera physalus)
    *Pesut Mahakam atau Irrawaddy Dolphin (Orcaella brevirostris)
    *Pulusan atau Hog Badger (Arctonyx collaris)
    *Rungka atau Thomas’s Langur (Presbitys thomasi)
    *Rusa Bawean atau Bawean Deer (Axis kuhlii)
    *Rusa Sambar atau Sambar Deer (Cervus unicolor)
    *Rusa Timor atau Timor Deer (Cervus timorensis)
    *Rusa Totol atau Axis Deer (Axis axis)



    *Tapir atau Asian Tapir (Tapirus indicus)
    *Sapi Ternak atau Cattle (Bos taurus)
    *Siamang atau Siamang Gibbon (Symphalangus syndactylus)
    *Sigung atau Indonesian Stink Badger (Mydaus javanensis)
    *Surili Jawa atau Javan Surili (Presbytis comata)
    *Tarsius (Tarsius spectrum)
    *Tarsius Kerdil atau Pygmy Tersier (Tarsius pumilus)
    *Tarsius Siau atau Siau Island Tarsier (Tarsius tumpara)
    *Trenggiling Jawa atau Sunda Pangolin (Manis javanica)
    *Tupai Kekes atau Javan treeshrew (Tupaia javanica)

    Semoga daftar Nama Latin 100 hewan (fauna), khususnya mamalia, beserta penyebutannya dalam bahasa Inggris dan Indonesia ini memberikan manfaat bagi kita semua. Mungkin ada yang terlewat atau kurang silahkan menyertakannya dalam kolom komentar.

    Sabtu

    UU RI No. 41/1999 TENTANG KEHUTANAN

    Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
    Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 

    selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
    Attachment

    UU RI No.13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

    Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
    Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

    Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini :
    Attachment

    Jumat

    Potensi Tradisional Masyarakat Desa Sekitar Hutan Yang Dapat Dipakai Sebagai Dasar Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Sarana Konservasi Keanekaragaman Hayati

    Oleh: Paulus Matius*
    Pendahuluan

    Kehidupan manusia di dunia tidak dapat dilepaskan dari keanekaragaman flora dan fauna yang ada untuk dipergunakan sebagai bahan baku berbagai kebutuhan hidupnya. Semakin maju manusia di dunia maka semakin beragam pula kebutuhan hidupnya, sehingga memerlukan lebih banyak bahan baku yang berasal dari kedua komponen tersebut. Dewasa ini kepen-tingan ekonomi sering tidak sejalan dengan usaha pelestarian lingkungan atau keaneka-ragaman hayati., sehingga salah satu dari kedua aspek tersebut sering dikorbankan. Oleh kare-nanya perlu dicari solusi yang dapat memadukan kedua aspek tersebut agar keduanya dapat berjalan bersama-sama. Potensi tradisional mas-yarakat desa sekitar hutan yang merupakan praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang telah berlangsung secara turun temurun dilak-sanakan dalam kehidupan masyarakat desa yang menunjang kehidupannya yang secara langsung maupun tidak langsung menunjang konservasi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut. Potensi tradisional tersebut dapat dijadikan pijakan dalam usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan yang sekaligus dapat pula dipakai sebagai sarana konservasi keane-karagaman hayati. Dalam tulisan ini dipaparkan secara singkat potensi tradisional yang terdapat pada suku Benuaq dan Tunjung yang hidup di pedalaman Kalimantan Timur.
    Beberapa potensi tradisional masyarakat desa sekitar hutan khususnya Dayak Benuaq dan Tunjung yang dapat dipakai sebagai pijakan pemberdayaan ekonomi dan yang mendukung konservasi keanekaragaman hayati dipaparkan secara singkat di bawah ini.

    1. Kebun buah tradisional (simpukng atau

    munan)

    Kebiasaan penduduk desa Benuaq dan Tunjung menanam buah-buahan disekitar rumah atau pondok di ladang telah berlangsung turun temurun sehingga disekitar maupun di dalam desa banyak sekali terdapat kebun buah tradisional yang lazim disebut munan atau simpukng. Simpukng atau munan tersebut mengandung berbagai jenis pohon buah untuk sebagai bahan makanan ataupun untuk dijual pemiliknya. Disamping buah-buahan terdapat juga beberapa jenis kayu non buah yang sengaja dibiarkan dengan maksud untuk dapat diambil kayu ataupun getahnya atau kegunaan lain. Sarjono (1990) mencatat sebanyak 127 jenis dari 35 suku tumbuhan berkayu baik yang ditanam maupun yang dipelihara dalam lembo, dimana 90 % adalah pohon dan perdu sedang sisanya adalah bambu, pallem dan tanaman berkayu lainnya. Matius dkk (1994) yang meneliti beberapa kebun buah tradisional tua diMencimai mencatat sebanyak 25 jenis buah lokal dan 22 jenis tumbuhan berkayu non buah, dimana strukturnya berlapis seperti hutan alam primer. Luas bidang dasar rataan sebesar 37.05 m2 per ha dan volume kayu bebas cabang sebesar 287.0391 m3 per ha yang dapat dianggap sebanding sebanding dengan hutan alam primer. Jadi munan dapat juga sebagai sumber kayu pertukangan.

    2. Kebun rotan tradisional (kebotn we)

    Kebiasaan menanam rotan pada lahan bekas ladang telah dilakukan oleh beberapa suku Dayak Benuaq dan Tunjung, juga Ben-tian dan Pasir., de-ngan maksud agar hasil panennya da-pat diperdagangkan ataupun dipakai un-tuk keperluan pem-buatan alat-alat tra-disional seperti ti-kar, anjat, kiang dan lain sebagainya. Je- nis-jenis rotan yang biasa ditanam karena mempunyai nilai ekonomi yang relatif tinggi adalah Calamus caesius (rotan sega), Calamus trachycoleus (rotan jahab, irit), seletup (Cala-mus optimus), Daemonorops crinita (rotan pulut merah, jepung), Calamus pinicillatus (rotan pulut putih) dan Calamus muricatus (kehes)(Matius, 1982 dan Matius, 1988) Disamping itu satu sampai dua batang Calamus manan umumnya ditanam di kebun buah tradisional sebagai penghasil buah dan batangnya untuk keperluan bingkai peralatan tradisional.Rotan tidaklah dapat tumbuh sendiri karena rotan merupakan palem pemanjat, yang memerlukan pohon-pohon sebagai penunjang. Oleh karenanya di areal kebun rotan juga tumbuh berbagai jenis pohon, serta semak dan perdu di bawahnya, sehingga merupakan satu kesatuan komunitas flora yang beraneka ragam, dengan struktur vertikal yang berlapis seperti pada hutan alam.

    3. Areal pohon madu (Tanyut, kelatn)

    Pemeliharaan pohon untuk tempat bersa-rangnya lebah madu adalah kebiasaan tradisional yang dimiliki oleh suku Dayak Benuaq dan Tun-jung. Pohon-pohon yang biasa dipelihara sebagai pohon madu adalah Koompassia excelsa (bange-ris, kayu raja, puti,), Dryobalanops spp (kapur), Shorea laevis (bengkirai), Ficus albifila (bilaas), Canarium pseudo-decumanum (jelmu) atau jenis-jenis po-hon besar lainnya yang percabangan-nya memenuhi sya-rat. Pemeliharaan pohon madu biasanya diikuti oleh pemeli-haraan sebidang hu-tan disekelilingnya dengan maksud un-tuk menghindari po-hon tersebut dari kebakaran, maupun untuk memudahkan me-manjat pohon tersebut, yang biasanya bekisar antara satu sampai beberapa hektar. Hutan tersebut tidak boleh diladangi selama pohon madu tersebut masih hidup. Di dalam hutan tersebut tumbuh berbagai jenis pohon hutan maupun tumbuhan bawah, yang secara tidak langsung merupakan cadangan plasma nutfah bagi lahan sekitarnya.

    4. Pengetahuan tentang jenis, habitat, sifat dan kegunaan flora dan fauna

    Umumnya kita berpandangan bahwa orang desa adalah orang yang tidak-tahu apa-apa atau bodoh, namun pandangan tersebut hanya sedikit kebenarannya. Masyarakat desa adalah suatu masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada alam hutan, sehingga mempunyai hubungan yang sangat akrab dengan hutan. Masyarakat membutuhkan lahan hutan untuk perladangannya, dan berdasarkan pengalaman yang turun-temurun masyarakat bisa membe-dakan mana lahan yang relatif subur ataupun tidak subur. Tanpa pendidikan formal masya-rakat desa tersebut telah dapat membuat indikator-indikator untuk menentukan kesuburan tanah ladang, maupun membagi jenis-jenis tanah secara tradisional. Keakrabannya dengan hutan menyebabkan mereka mampu mengenal jenis-jenis tumbuhan obat, tumbuh-tumbuhan peng-hasil makanan, tumbuhan beracun, kayu yang cukup kuat dan awet serta hewan-hewan yang dapat dimakan dan untuk obat baik secara alami maupun supra alami (supra natural). Dengan pengalaman yang turun-temurun bergaul dengan hutan tentu didapat berbagai pengetahuan ten-tang sifat hutan, flora, fauna, tanah dan alam sekitarnya sehingga dari pengetahuan dan pe-ngalaman tersebut terbentuklah apa yang sering kita dengar sebagai kearifan tradisional.

    5. Keahlian membuat alat-alat tradisional

    Masyarakat tradisional Benuaq dan Tun-jung membuat peralatan rumah tangga sendiri seperti peralatan dapur, pertanian, pakaian, alat berburu dan menangkap ikan, upacara ritual, kesenian, hiasan-hiasan dan sebagainya. Peralat-an tersebut dibuat dari kayu, rotan, serat sulur-suluran dan herba jenis-jenis tertentu. Alat untuk menugal (membuat lubang tanam misalnya dibuat dari kayu ulin (Eusideroxylon zwageri), tempat benih (bisatn, barakng) dibuat dari ro-tan. Sedang untuk bahan pakaian yang terkenal disebut ulap doyo dibuat dari serat daun doyo (Curculigo spp) dan baju jomoq dari kulit kayu jomoq (Artocarpus elasticus) dan racun sumpit diambil dari getah upas (Antiaris toxicaria). Contoh-contoh di atas menunjukkan setiap jenis tumbuhan mempunyai fungsi tertentu bagi mas-yarakat desa, sehingga sebenarnya kehidupan mereka tergantung dari keanekaragaman jenis flora maupun fauna.

    6. Hutan desa (bengkar)

    Beberapa kelompok suku atau desa se-cara tradisional mengalokasikan hutan primer yang ada disekitar desanya sebagai hutan desa untuk berbagai keperluan seperti bahan ba-ngunan, obat-obatan, areal berburu dan se-bagainya. Contoh-contoh yang penulis ketahui tentang hutan desa yang ada disekitar Keca-matan Barong Tongkok dan Damai adalah di desa Keay (hutan Menteniq), Engkuni dan Eheng (Hutan Lungau) dan Mencimai (hutan Belekang-kokng). Hutan desa tersebut tentu saja me-ngandung banyak sekali jenis-jenis flora mau-pun fauna, sehingga secara langsung merupakan wadah konservasi flora dan fauna setempat yang beraneka ragam, termasuk di dalamnya berbagai jenis Dipterocarpa. Pengelolaan hutan desa ini perlu lebih disempurnakan sehingga lebih dapat menunjang kebutuhan ekonomi mas-yarakat disamping mempertahankan keaneka-ragaman hayati yang ada.

    Rabu

    JENIS KUPU KUPU DILINDUNGI

    Jenis dan Gambar Kupu-kupu Langka dan Dilindungi di Indonesia sejumlah 20 spesies Kupu-kupu. Jumlah jenis kupu yang dilindungi ini sebenarnya sangat sedikit dibandingkan jumlah spesies Kupu-kupu di Indonesia yang mencapai 2.500-an jenis. Daftar 20 jenis dan gambar kupu-kupu yang dilindungi dan langka di Indonesia ini hanya secuil dari keragaman jenis kupu di Indonesia.

    Indonesia memang negara dengan keanekaragaman kupu-kupu tertinggi kedua di dunia. Dari sekitar 20.000 jenis kupu-kupu di dunia, Indonesia memiliki sekitar 2.500 jenis, terpaut sedikit dengan Brazil yang memiliki 3.000 jenis kupu-kupu. Aneka jenis Kupu-kupu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun beberapa jenis diantaranya merupakan jenis endemik yang hanya bisa ditemukan di daerah tertentu saja. Sulawesi menjadi salah satu daerah dengan keanekaragaman jenis kupu-kupu terkaya di Indonesia sehingga dikenal sebagai The Kingdom of Butterfly (Kerajaan Kupu-kupu). Khususnya di kabupaten Maros dengan empat lokasi kawasan konservasi yang mempunyai ratusan jenis kupu-kupu, yaitu Taman Wisata Alam Gua Pattunuang, Taman Wisata Alam Bantimurung, Cagar Alam Bantimurung, dan Cagar Alam Karaenta.

    Jenis dan Gambar. Berikut ini ada 20 jenis kupu-kupu langka dan dilindungi di Indonesia lengkap dengan gambar (foto) dan diskripsi singkat.


    Cethosia myrina (Kupu-kupu Bidadari atau Kupu-kupu Sayap Renda). Endemik Sulawesi.Cethosia myrina
    *



    Ornithoptera chimaera (Kupu Sayap Burung Peri atau Chimaera Birdwing). Status konservasi IUCN Redlist: Near Threatened. Ditemukan di Papua (Indonesia dan Papua Nugini).Ornithoptera chimaera
    *



    Ornithoptera goliath (Kupu sayap burung goliat). Ditemukan di Indonesia bagian timur.Ornithoptera goliath


    Ornithoptera paradisea (Kupu Sayap Burung Surga atau Butterfly of Paradise). Ditemukan di Papua (Indonesia dan Papua Nugini). Status konservasi IUCN Redlist: Least Concern.Kupu Ornithoptera paradisea


    Ornithoptera priamus (Kupu Sayap Priamus). Ditemukan di Maluku, Papua Nugini, Kepulauan Solomon, dan Australia.Gambar Ornithoptera priamus


    Ornithoptera rothschildi (Kupu Burung Rotsil atau Rothschild’s Birdwing). Ditemukan di Papua, Indonesia. Status Konservasi: Vulnerable.Ornithoptera rothschildi


    Ornithoptera tithonus (Kupu Burung Titon atau Tithonus Birdwing). Ditemukan di Indonesia. Status Konservasi: Data Deficient.Ornithoptera tithonus


    Trogonoptera brookiana (Kupu Trogon atau Rajah Brooke’s Birdwing). Di Kalimantan, Natuna, Semenanjung Malaya, dan pulau-pulau sekitar Sumatera. Terdaftar sebagai CITES Apendiks II.Trogonoptera brookiana


    Troides amphrysus (Kupu-kupu Raja atau Golden Birdwing). Terdapat di Malaysia, Sumatera, dan Jawa.Troides amphrysus


    Troides andromache (Kupu-kupu Raja atau Borneo birdwing). Terdapat di Indonesia dan Malaysia. Status Konservasi: Near Threatened.Troides andromache


    Troides criton (Kupu-kupu Raja atau Criton Birdwing). Endemik Pulau Morotai, Halmahera, Bacan, Ternate dan Obi (Indonesia).Kupu-kupu Troides criton


    Troides haliphron (Kupu-kupu Raja). Terdapat di pulau Sulawesi, Sumbawa, Wetar, dan Selayar (Indonesia).Kupu-kupu Troides haliphron


    Troides helena (Kupu-kupu Raja atau Common Birdwing). Ditemukan di India, Malaysia, kamboja, Laos, Vietnam, Thailand, China, dan Indonesia (Sumatra, Nias, Jawa, Bawean, Kangean, Bali, Lombok, Sumbawa, Sulawesi, dan Kalimantan). Terdaftar dalam CITES Apendiks II.Kupu-kupu Troides helena


    Troides hypolitus (Kupu-kupu Raja atau Rippon’s Birdwing). Endemik Maluku dan Sulawesi, Indonesia.Kupu-kupu Troides hypolitus


    Troides meoris (Kupu-kupu Raja).
    *
    Troides miranda (Kupu-kupu Raja atau Miranda Birdwing). Endemik Sumatera dan Kalimantan.Kupu-kupu troides miranda


    Troides plato (Kupu-kupu Raja). Endemik pulau Timor.Kupu-kupu Troides plato


    Troides rhadamantus (Kupu-kupu Raja). Filipina dan Sulawesi.Kupu-kupu Troides rhadamantus


    Troides riedeli (Kupu-kupu Raja). Endemik pulau Tanibar.Kupu-kupu Troides riedeli


    Troides vandepolli (Kupu-kupu Raja). Kupu endemik Jawa dan Sumatera, Indonesia.Kupu-kupu Troides vandepolli

    Kupu-kupu selalu indah dan menawan, baik rupa maupun gerakannya. Dan dari gambar (foto) jenis-jenis kupu tersebut tentunya membuat kita terpana akan kekayaan alam Indonesia. Sayangnya saya tidak bisa menemukan gambar kupu-kupu Raja spesies Troides meoris. 


    posted by: alamendah's

    PESUT MAHAKAM MAMALIA AIR PALING LANGKA

    Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) bisa jadi merupakan mamalia air paling langka di Indonesia. Populasi Pesut Mahakam diperkirakan tidak lebih dari 70 ekor saja. Pun Pesut Mahakam yang merupakan sub-populasi Orcaella brevirostris hanya bisa ditemukan di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur saja. Sehingga tidak mengherankan jika kemudian Pesut Mahakam ditetapkan sebagai fauna identitas provinsi Kalimantan Timur.
    Pesut merupakan mamalia air yang unik. Berbeda dengan lumba-lumba dan ikan paus, pesut (Orcaella brevirostris) hidup di air tawar yang terdapat di sungai-sungai dan danau yang terdapat di daerah tropis dan subtropis.
    Pesut Mahakam adalah salah satu sub-populasi pesut (Orcaella brevirostris) selain sub-populasi Sungai Irrawaddi (Myanmar), sub-populasi Sungai Mekong (Kamboja, Laos, dan Vietnam), sub-populasi Danau Songkhla (Thailand), dan sub-populasi Malampaya (Filipina). Pesut yang termasuk salah satu satwa dilindungi di Indonesia ini dalam bahasa Inggris disebut sebagai Irrawaddy Dolphin atau Dolphin Snubfin.
    Diskripsi Pesut. Pesut Mahakam dewasa mempunyai panjang tubuh hingga 2,3 meter dengan berat mencapai 130 kg. Tubuh Pesut berwarna abu-abu atau kelabu sampai biru tua dengan bagian bawah berwarna lebih pucat.
    Bentuk badan pesut hampir mendekati oval dengan sirip punggung mengecil dan agak ke belakang. Kepala pesut berbentuk bulat dengan mata yang berukuran kecil. Bagian moncong pendek dan tampak papak dengan lubang pernafasan. Sirip punggung berukuran kecil terletak di belakang pertengahan punggung. Dahi tinggi dan membundar, tidak ada paruh. Sirip renangnya relatif pendek dan lebar.
    Pesut bernafas dengan mengambil udara di permukaan air. Binatang ini dapat juga menyemburkan air dari mulutnya. Pesut bergerak dalam kawanan kecil. Meski pandangannya tidak begitu tajam dan hidup dalam air yang mengandung lumpur, namun mempunyai kemampuan mendeteksi dan menghindari rintangan-rintangan dengan menggunakan gelombang ultrasonik.
    Pesut Mahakam, tinggal 70 ekor
    Pesut Mahakam, tinggal 70 ekor
    Habitat dan Populasi. Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris sub-populasi sungai Mahakam) hidup di sungai Mahakam pada daerah sekitar 180 km dari muara sungai hingga 600 km dari daerah hulu. Lokasi yang diduga didiami mamalia air tawar ini antara lain Kedang Kepala, Kedang Rantau, Belayan, Kedang Pahu, dan anak sungai Ratah, serta sebagai danau Semayang dan Melintang (Kreb 1999, 2004).
    Populasi Pesut Mahakam diperkirakan antara 67 hingga 70 ekor (2005). Ancaman tertinggi kelangkaan populasi Pesut Mahakam diakibatkan oleh belitan jaring nelayan. Selain itu juga akibat terganggunya habitat baik oleh lalu-lintas perairan sungai Mahakam maupun tingginya tingkat pencemaran air, erosi, dan pendangkalan sungai akibat pengelolaan hutan di sekitarnya.
    Rendahnya populasi ini membuat lumba-lumba air tawar ini menjadi salah satu binatang paling langka di Indonesia. Sehingga tidak berlebihan jika kemudian IUCN Redlist menyatakan status konservasi Pesut Mahakam sebagai Critically Endangered (Kitis) yaitu tingkat keterancaman tertinggi.
    Di Indonesia sendiri, pesut Mahakam di tetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
    Pesut Mahakam memang benar-benar unik. Mamalia air yang hidup di air tawar dengan habitat dan persebarannya yang terpisah-pisah di beberapa tempat yang salah satunya di Kalimantan, Indonesia. Namun Pesut Mahakam juga satwa dengan ancaman kepunahan tertinggi dengan populasi yang tidak lebih dari 70 ekor saja. Anugerah dan keunikan yang hanya akan disia-siakan oleh bangsa yang bodoh, tentunya.