Senin

KUNJUNGAN ROBBERT JAN DEKKER KE PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING


Dekker Hout  adalah salah satu perusahaan kayu paling progresif di Belanda dan Eropa, khusus dalam pengolahan impor, ekspor dan produk kayu tropis. Dekker Hout terdaftar di top 3 perusahaan Eropa yang memproduksi kayu bersertifikat berkelanjutan. Dekker Hout didirikan pada tahun 1885 dan berlokasi di Den Haag, Warmond dan Vianen  Belanda dan memiliki  kantor produksi diberbagai negara  termasuk di  Indonesia.  

Robbert Jan Dekker adalah generasi keempat yang aktif di perusahaan milik keluarga Belanda tersebut, pada saat ini Robbert Jan Dekker menjabat sebagai Managing Director dan sejak tahun 2009 beliau menjadi Ketua  Forest Stewardship Council (FSC) Belanda.

Dalam kunjungan  ke PT. Intracawood Manufacturing Tarakan (23 - 25 Pebruari 2012)   Robbert Jan Dekker  beserta rombongan selain melihat proses produksi di Wood Working  juga mengunjungi lokasi Camp/areal konsesi sebagai pemasok bahan  baku bagi industri. Pada kunjungan tersebut Robbert Jan Dekker beserta rombongan juga menyempatkan waktunya untuk melaksanakan penanaman tanaman jenis Ulin (Eusideroxylon zwageri T. et. B) di Intraca Forest Park.

Dekker Hout & PT Intracawood Manufacturing

Robbert Dekker & Penanaman di Intraca Forest Park

Wilfried & Penanaman di Intraca Forest Park

Sebastian & Penanaman di Intraca Forest Park

Dekker Hout di Camp PT. Intracawood Manufacturing


Jumat

TRAINING & EVALUASI IMPLEMENTASI RIL

PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat  Allah SWT, yang telah memberikan hidayah dan karunianya kepada kita semua sehingga pelaksanaan kegiatan “Training dan Evaluasi RIL” di PT. Intracawood Manufacturing dapat terlaksana dengan baik.

Kedua, kami ucapkan terima kasih kepada Prof. Elias (staf pengajar IPB Bogor) yang telah membagikan ilmunya, meluangkan waktu dan tenaganya  untuk memberikan bimbingan, arahan dan masukan serta mengevaluasi penerapan Reduce Impact Logging (RIL) di PT. Intracawood Manufacturing

Ucapan terimakasih pun kami ucapkan kepada Pemilik/Owner, Direksi dan Pimpinan PT. Intracawood Manufacturing atas dukungan dan komitmennya untuk mewujudkan  pengelolaan hutan secara lestari, yang salah satunya dengan memfasilitasi serta memberikan pelatihan-pelatihan kepada karyawan baik pelatihan eksternal maupun pelatihan internal pada berbagai  aspek dan bidang kegiatan  pengelolaan hutan.

Akhir kata, semoga kegiatan training/pelatihan ini dan training-training kegiatan lainnya, baik internal maupun eksternal  dapat terlaksananya secara rutin dan berkelanjutan guna mewujudkan komitmen PT Intracawood Manufacturing dalam mengelola hutan.

melaksanakan pengelolaan hutan secara berkesinambungan dan lestari yang dilandasi pemahaman bahwa kelestarian hutan merupakan kelestarian usaha sekaligus kelestarian manfaat dan fungsi bagi kepentingan ekosistem dan  masyarakat lokal, nasional bahkan internasional”



PENDAHULUAN


Reduce Impact Logging (RIL) merupakan suatu metode pemanenan yang diterapkan untuk meminimalisir laju kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pemanenan. Penerapan RIL dilapangan terbukti mampu menurunkan laju keterbukaan lahan, mengurangi kerusakan tegakan tinggal dan meningkatkan intensitas pemanfaatan kayu. Penerapan RIL merupakan bagian atau tahapan pengelolaan hutan produksi yang dijadikan pertimbangan pada proses penilaian Sertifikasi Pengelolaan Hutan baik di dalam skema FSC, Mandatory Dephut dan LEI.

PT. Intracawood Manufacturing merupakan salah satu unit manajemen yang telah menerapkan pemanenan ramah lingkungan (RIL) sejak keikutsertaan dalam sertifikasi ekolabel baik bersifat Mandatory maupun Voluntary.
Pada saat ini, sertifikasi ekolabel voluntary skema FSC, PT. Intracawood Manufacturing telah memasuki periode lima tahun ke dua (Re-Sertifikasi), dimana pada saat reassessment dan precondition verification audit masih menyisakan beberapa CAR dengan status OPEN. Salah satu upaya  mendapatkan kembali sertifikat FSC, unit manajemen mendatangkan pakar   dibidang pemanenan hutan ramah lingkungan (RIL)   untuk memberikan penyegaran/training serta mengevaluasi implementasi RIL yang telah dilaksanakan serta memberikan masukan dan bimbingan teknis terkait dengan CAR hasil precondition verification audit yang masih berstatus OPEN.
Kunjungan Lapangan & Diskusi
Training dan Evaluasi RIL ini dilaksanakan di Camp Sekatak, mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 3 Pebruari 2012 dengan diikuti oleh pimpinan serta melibatkan seksi-seksi terkait   di lingkungan Forestry Division.
Penyampaian Materi Kuliah & Diskusi

Rabu

PERINGATAN DAN PENCANANGAN BULAN K3 NASIONAL TAHUN 2012

Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2012 dilingkungan PT. Intracawood Manufacturing dilaksanakan pada tanggal  6 Pebruari 2012 yang dipusatkan didepan Kantor General Office, Peringatan bulan K3 tersebut di ikuti oleh  karyawan shift pagi dan karyawan non shift serta pimpinan-pimpinan PT. Intracawood Manufacturing, sebagai inspektur upacara pada peringatan bulan K3 tahun 2012 ini adalah General Manager Industry Bp. Ir. Handoyo Gunawan.

Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2012 juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tarakan / Dinas Sosial dan Tenaga Kerja  Kota Tarakan pada tanggal 14 Pebruari 2012, bertindak sebagai inspektur upacara adalah Walikota Tarakan  Bp. H. Udin Hianggio, BSc serta di hadiri oleh Wakil Walikota Tarakan Bp. Suhardjo Trianto beserta Muspida Kota Tarakan. Peringatan bulan K3 tahun 2012 kali ini di laksanakan di halaman kantor Trakindo  Tarakan dan di ikuti oleh berbagai perwakilan masing-masing perusahaan di lingkungan Kota Tarakan termasuk perwakilan PT. Intracawood Manufacturing.


Walikota Tarakan

Dalam sambutan tertulis Menakertrans RI Muhaimin Iskandar yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, pelaksanaan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang sangat penting karena akan mempengaruhi ketenangan bekerja, keselamatan, kesehatan, produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Untuk itu kepada para pimpinan pemerintah daerah, pengusaha, pekerja dan masyarakat di seluruh Indonesia diminta agar melakukan upaya konkrit dalam pelaksanaan K3 serta meningkatkan kesadaran, partisipasi dan tanggung jawab menciptakan prilaku K3 sehingga benar-benar menjadi budaya bangsa Indonesia.

Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2012 mengambil tema "OPTIMALISASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) UNTUK PENINGKATAN MUTU KERJA DAN PRODUKTIFITAS" ini bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja,penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya menuju zero accident (nihil kecelakaan), maka dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3.

PEDOMAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

A.  RUANG  LINGKUP
Pedoman ini meliputi acuan, pengertian,  tata cara penerbitan, persyaratan umum, spesifikasi blanko, pengiriman spesimen tanda tangan dan cap, format blanko, dan pengaduan pengisian blanko.

TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
  1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mengajukan permohonan kepada LVLK dengan menyertakan dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait produk yang akan diekspor.
  2. LVLK melakukan verifikasi pada setiap pelaksanaan ekspor (per invoice), meliputi dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait kayu dan produk kayu yang akan diekspor, rendemen, dan contoh produk yang akan diekspor, dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk secara sampling.
  3. Dalam hal ETPIK atau ETPIK Non-Produsen belum memiliki S-LK, LVLK wajib melakukan inspeksi terhadap produk secara sampling.


Selengkapnya, silahkan klik disini

PEDOMAN PENGGUNAAN TANDA V-LEGAL

A.  RUANG LINGKUP
Pedoman ini mengatur penggunaan Tanda V-Legal pada kayu dan produk kayu yang telah memenuhi standar penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).


B. PENGERTIAN
  1. Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-LK.
  2. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
  3. LPPHPL adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari.
  4. LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
  5. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
  6. Pemegang Hak Pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan Klik disini