Postingan

Menampilkan postingan dengan label Standard PHPL

KEPMENLHK NO. 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022

Gambar
Adalah standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian yang baru sebagai implementasi dari PermenLHK No. P.8 tahun 2021 menggantikan standar lama nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM 1/12/2020 tentang Pedoman/Standar dan atau tata cara penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, verifikasi legalitas kayu, uji kelayakan dan uji kelayakan dan penerbitan deklarasi kesesuaian pemasok, serta penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH. Standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian ini meliputi: 1. Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHL di hutan produksi dan hutan lindung 2. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hulu 3. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hilir 4. Pedoman penerbitan dan pengecekan deklarasi hasil hutan secara mandiri 5. Pedoman impor produk kehutanan 6. Pedoman penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH 7. Pedoman Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) 8. Pedoman...

SERTIFIKAT PHAPL PT.INTRACAWOOD MANUFACTURING

Gambar
Komitmen yang kuat dari Owner dan keinginan, kesanggupan serta usaha/upaya dari jajaran Direksi, para Manager serta seluruh karyawan PT Intracawood Manufacturing dalam melaksanakan pengelolaan hutan secara berkesinambungan dan lestari yang dilandasi pemahaman bahwa kelestarian hutan merupakan kelestarian usaha sekaligus kelestarian manfaat dan fungsi bagi kepentingan ekosistem dan  masyarakat lokal, nasional bahkan internasional akhirnya mendapat apresiasi dan pengakuan dari lembaga/instansi yang bergelut di bidang kelestarian hutan. Memenuhi permintaan pasar kayu dunia khususnya negara-negara Eropa dan Amerika, PT. Intracawood Manufacturing sejak tahun 2006 juga mengikuti sertifikasi PHPL skema Voluntary standar FSC (forest Stewardship Council) dan telah mendapatkan perpanjangan Sertifikat untuk 5 tahun ke dua pada bulan Juli 2012. Berikut adalah sertifikat PHPL PT Intracawood Mfg  Periode II   U nit Manajemen PT Intracawood Manufacturing...

KETAATAN PERATURAN DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

Gambar
Aspek legalitas dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku merupakan salah satu syarat terciptanya pengelolaan hutan produksi lestari, demikian pula keberadaan Sumber Daya Manusia khususnya dalam pengelolaan hutan produksi lestari. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No, P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan No. P.20/Menhut - II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/menhut-II/2008, serta Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-SET/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk memperkerjakan sarjana kehutanan dan tenaga teknis PHPL, maka PT Intracawood Manufacturing kembali mengikutkan beberapa Staf untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL di Samarinda yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Sepetember s/d 18 september 2013 sesuai Kualif...

PENILAIAN KINERJA GANIS PHPL & WASGANIS PHPL TAHUN 2013

Gambar
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Ganis PHPL dan Wasganis PHPL tahun 2013 di selenggarakan oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan produksi Wilayah XIII Samarinda di Tarakan. Bertempat di PT. Inhutani I Peningki Tarakan, pelaksanaan Penilaian Kinerja Ganis PHPL dan Wasgganis PHPL di ikuti oleh beberapa kualifikasi Ganis dan Wasganis  dari perusahaan dan Instansi pemerintah  yang ada di Kota Tarakan maupun dari Kabupaten sekitar. PT. Intracawood Manufacturing mengikutkan seluruh kualifikasi Ganis PHPL  yang telah mendapatkan Kartu dan SK Pengangkatan Ganis, diantara kualifikasi ganis PHPL tersebut khususnya di lingkungan Forestry Division anatar lain: 1. Ganis PHPL TC 2. Ganis PHPL Canhut 3. Ganis PHPLPWH 4. Ganis PHPLNenhut 5. Ganis PHPLBinhut 6. Ganis PHPL Keling 7. Ganis PHPL Kelsos 8 Ganis PHPL PKB

Panduan Identifikasi HBKT/HCVF

Gambar
Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment

LEI >> Pedoman Sertifikasi CoC

Gambar
Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment

LEI >> Pedoman Sertifikasi PHPL

Gambar
Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment

Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)

Gambar
Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment

STANDAR PENILAIAN KINERJA PHPL

Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah strategi dan pelaksanaan kegiatan produksi hasil dan jasa hutan yang menjamin kelestarian fungsi produksi hutan, kelestarian fungsi ekologi/lingkungan dan kelestarian fungsi sosial dari hutan. Standar Penilaian Kinerja PHPL adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan produksi lestari yang dibuat oleh para pihak (stakeholder) dan ditetapkan oleh pemerintah yang memuat kriteria, indikator dan alat penilaian sebagaimana tertuang pada Lampiran 1. Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor P.6/VI-Set/2009. Prinsip dari penilaian kinerja PHPL adalah menilai dan memastikan terwujudnya kemantapan kawasan, kelestarian fungsi produksi (ekonomi), ekologi dan sosial budaya serta pemenuhan kewajiban dan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Penilaian Kinerja PHPL diwajibkan (mandatory) kepada seluruh Pemegang Izin Usaha Pemanfaatn Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dilakukan oleh pihak ketiga atau Lembaga Penilai yang telah ter...

VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

 Mengapa perlu SVLK ? Komitmen Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan dalam pemberantasan illegal loging dan perdagangannya (illegal logging dan associate trade) Pelaksanaan Tata Kelola Kehutanan, penegakan hukum dan promosi perdagangan kayu legal. Para pihak mengembangkan sistem jaminan legalitas kayu dengan prinsip Governance, Credibility dan Representativeness Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dimaksudkan untuk melakukan lacak balak (tracebility) sehingga asal-usul kayu dapat dipertanggungjawabkan dari sumber yang memenuhi peraturan di bidang Kehutanan dan peraturan lainnya. Yang diatur dalam pedoman ini : 1. Penetapan Persyaratan Umum LV-LK dan Auditor LV-LK. 2. Pelaksanaan Verifikasi. 3. Pembuatan Laporan Hasil Verifikasi. 4. Pengambilan Keputusan oleh LV-LK. 5. Pelaksanaan Penilikan (surveillance) bagi LV-LK. 6. Re-Sertifikasi. 7. Bentuk Sertifikat. 8. Penggunaan lisensi sertifikat. 9. Penetapan Penyelesaian keberatan. Mekanisme Penunjukan Lembaga Verifik...