PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024
PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak melakukan pelantikan anggota baru tahun 2024. Prosesi pelantikan sebagai generasi baru Saka Wanabakti dilaksanakan dengan kegiatan PERSAMI areal kerja PBPH PT. Intracawood Manufacturing.
BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN PENILAIAN KENERJA GANISPH TAHUN 2024
Implementasi pasal 302 ayat (2) PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, yang pada prinsipnya bahwa UPT (BPHL) melakukan pengendalian penugasan GANISPH melalui monitoring dan evaluasi pelaporan elektronik SIGANISHUT dan/atau kegiatan lain dalam pelaksanaan tugas GANISPH. serta melaksanakan penilaian kinerja GANISPH paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun maka BPHL Wilayah XI Samarinda mengadakan Bimbingan Teknis Persiapan Penilaian Kinerja GANISPH Tahun 2024 yang dilaksanakan di Balikpapan pada tanggal 19 September 2024.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Penilaian Kinerja GANISPH tahun 2024 ini, untuk pertamakalinya akan dilakukan dengan sistem CBT (Computer Based Test) dan dengan tetap berpedoman pada SK Dirjen PHL No. SK.104/PHL/SET.5/HPL.4/10/ 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja GANISPH.
Computer
Based Test (CBT) atau Tes Berbasis Komputer adalah tes dengan sistem
pelaksanaan menggunakan komputer sebagai media untuk melakukan tes. Penyajian
dan pemilihan soal dilakukan secara terkomputerisasi sehingga
setiap peserta yang mengerjakan tes mendapatkan paket soal yang berbeda-beda.
Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara
![]() |
| Sosialisasi Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) |
Tujuan
- Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
- Untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan
Latar Belakang:
"Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang."
PP. 23 Tahun 2021 Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat (PP.23_2021 Psl 139 huruf m)
Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
SOSIALISASI MULTI USAHA KEHUTANAN SERTA PENJABARAN MULTI USAHA KEHUTANAN DALAM DOKUMEN RKUPH
Kegiatan Sosialisasi Multi Usaha Kehutanan serta Penjabaran Multi Usaha Kehutanan dalam Dokumen RKUPH dilaksanakan oleh APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Tim Teknis Direktorat Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai anggota APHI Komda Kaltara, PT. Intracawood Manufacturing ikut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Langganan:
Komentar (Atom)
-
Tercapainya Kesepakatan Bersama Mayarakat desa sekitar operasional pengelolaan hutan melalui Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Pak...
-
BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN PENILAIAN KENERJA GANISPH TAHUN 2024 Implementasi pasal 302 ayat (2) PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hu...






.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)





