Kaidah ILO K3 Sektor Kehutanan Tahun 2024


Kaidah ILO tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di sektor kehutanan adalah serangkaian pedoman yang diterbitkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja di sektor ini
Indonesia menjadi negara pertama yang mengadopsi dan mengadaptasi kaidah ini untuk konteks nasional, yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di sektor kehutanan. 


\
Pentingnya Kaidah ILO K3 di Sektor Kehutanan:
  • Perlindungan Pekerja:
  • Kaidah ini memberikan panduan bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di sektor kehutanan. 

  • Pencegahan Kecelakaan dan Penyakit:
  • Dengan menerapkan kaidah ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang umum terjadi di sektor kehutanan.

  • Peningkatan Produktivitas:
  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan berdampak positif pada produktivitas pekerja, karena mereka merasa lebih terlindungi dan termotivasi.

  • Daya Saing Industri:
  • Penerapan K3 yang kuat dapat meningkatkan daya saing industri kehutanan, terutama untuk produk yang berorientasi ekspor, karena adanya jaminan kualitas dan keberlanjutan.
  • Penerapan Sistem Manajemen K3:
  • Kaidah ini juga mendorong penerapan sistem manajemen K3 yang komprehensif di seluruh unit pengelolaan hutan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan