Prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan hutan alam produksi yang lestari adalah terjaminnya kemantapan kawasan. Kemantapan kawasan areal kerja diawali dengan tertatanya batas luar unit manajemen IUPHHK. Selain itu sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan peruntukannya kawasan IUPHHK harus berada pada kawasan hutan negara dengan fungsi hutan produksi. Pembagian kawasan hutan berdasarkan pengelolaannya pada areal kerja IUPHHK PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING secara makro terbagi menjadi : kawasan lindung, kawasan tidak untuk produksi dan kawasan untuk produksi. Salah satu kegiatan pembagian kawasan hutan adalah penataan batas areal PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING dengan Hutan Lindung yang sudah dilakukan pada tahun 2000, sepanjang + 59 km. Bufferzone batas areal IUPHHK dengan Hutan Lindung dibuat selebar 500 meter sepanjang Hutan Lindung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Tercapainya Kesepakatan Bersama Mayarakat desa sekitar operasional pengelolaan hutan melalui Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Pak...
-
PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan hidayah dan karunianya kepada kita semua sehingga pelaksa...
-
Sistem Lacak Balak dapat diartikan sebagai Pelacakan yang runut mengenai asal usul kayu yang menjamin kebenaran kejelasan sample, data dan ...
Asiknya ya.. sayang dulu saya ndak sempat keliling Buffer Zone.. Sukses lah buat Nono dkk..
BalasHapusamin........ trimaksih
BalasHapusKalau boleh tau mengenai dasar hukum adanya buffer zone itu sendiri apa ya?
BalasHapusterima kasih
Ada yg tahu nggak ya, ketentuan pemanfaatan buffer zone Hutan Lindung di dalam areal Hutan Tanaman ?
BalasHapus