Aspek legalitas dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku merupakan salah satu syarat terciptanya pengelolaan hutan produksi lestari, demikian pula keberadaan Sumber Daya Manusia khususnya dalam pengelolaan hutan produksi lestari. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No, P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan No. P.20/Menhut - II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/menhut-II/2008, serta Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-SET/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk memperkerjakan sarjana kehutanan dan tenaga teknis PHPL, maka PT Intracawood Manufacturing kembali mengikutkan beberapa Staf untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL di Samarinda yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Sepetember s/d 18 september 2013 sesuai Kualif...