Postingan
Menampilkan postingan dengan label Peraturan
PEDOMAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. RUANG LINGKUP Pedoman ini meliputi acuan, pengertian, tata cara penerbitan, persyaratan umum, spesifikasi blanko, pengiriman spesimen tanda tangan dan cap, format blanko, dan pengaduan pengisian blanko. TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mengajukan permohonan kepada LVLK dengan menyertakan dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait produk yang akan diekspor. LVLK melakukan verifikasi pada setiap pelaksanaan ekspor (per invoice), meliputi dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait kayu dan produk kayu yang akan diekspor, rendemen, dan contoh produk yang akan diekspor, dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk secara sampling. Dalam hal ETPIK atau ETPIK Non-Produsen belum memiliki S-LK, LVLK wajib melakukan inspeksi terhadap produk secara sampling. Selengkapnya, silahkan klik disini
PEDOMAN PENGGUNAAN TANDA V-LEGAL
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
A. RUANG LINGKUP Pedoman ini mengatur penggunaan Tanda V-Legal pada kayu dan produk kayu yang telah memenuhi standar penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK). B. PENGERTIAN Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-LK. Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). LPPHPL adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari. LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu. Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk ...
PERUBAHAN PERMENHUT No P.38/MENHUT-II/2009
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141) diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 1 diubah, diantara angka 4 dan 5 disisipkan 2 angka baru yaitu angka 4 A dan 4 B, diantara angka 12 dan 13 disispkan 2 angka baru yaitu angka 12 A dan 12 B, diantara angka 14 dan 15 disispkan 2 angka baru yaitu angka 14 A dan 15 B,dan mengubah ketentuan angka 1, 4, 8, 11, 12 serta menghapus angka 7, 13, 15, 16, 19, Selengkapnya, silahkan klik dibawah ini: Attachment
UU RI No. 41/1999 TENTANG KEHUTANAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini : Attachment
UU RI No.13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment