UU RI No.13/2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 

Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini :
Attachment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan