- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan
Menampilkan postingan dengan label Kelola Kawasan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan. Upaya-upaya pencegahan terjadinya Karhutla antara lain: 1. Peringatan untuk tidak membakar lahan di sekitar hutan 2. Pemantauan Titik Api 3. Patroli dan Pengawasan 4. Mendeteksi karhutla lebih dini dengan memanfaatkan teknologi dan atau data satelit
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
RENCANA PENGELOLAAN PBPH PT. Intracawood Manufacturing merupakan pemegang izin pengelolaan hutan dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mengelola hutannya dalam jangka waktu 45 tahun berdasarkan SK menteri kehutanan No. 335/menhut-II/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan luas 1999.570 Ha yang berada di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara. Areal Kerja PBPH PT Intracawood Manufacturing didominasi sebagaian besar merupakan type hutan Dipterocarpa dataran tinggi dan sebagian lainnya merupakan hutan Dipterocarpa dataran rendah dengan dominasi jenis dari family Diptecocarpaceae. Sebelah Barat, Utara dan Timur berbatasan dengan perusahaan lain, sedangkan di bagian selatan berbatasan dengan perusahaan lain dan hutan lindung. Kondisi masyarakat sekitar areal sebagian diantaranya masih tergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhannya, sebagian lainnya hanya sedikit tergantung dan bahkan terdapat pula yang tidak memiliki ke...
Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan yang cukup kompleks, selain disebabkan perilaku dan kepentingan banyak pihak juga dipengaruhi faktor iklim di Indonesia. Karhutla tidak hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi kejadian yang selalu berlangsung setiap tahunnya. Upaya pengendalian telah dan selalu dilakukan baik oleh pemerintah, swasta/korporasi maupun oleh masyarakat. Secara umum, penyebab Karhutla dapat dibagi menjadi penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung meliputi aspek biofisik dan teknologi, Sementara, penyebab tidak langsung meliputi masalah sosial, politik dan ekonomi dll. Salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah setempat, TNI, POLRI dan masyarakat dengan bersama-sama mengingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
KUNJUNGAN LAPANGAN DALAM RANGKA SUPERVISI DAN EVALUASI PENERAPAN SILIN
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kegiatan Kunjungan Lapangan dalam rangka Supervisi dan Evaluasi Penerapan SILIN pada IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing dilaksanakan oleh Tim yang terdiri dari Ditjen PHPL, Bappenas dan Pakar silin, pada kunjungan tersebut sekaligus dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Adapun Tim Supervisi dan Evaluasi Penerapan SILIN terdiri dari : 1. Ir . Istanto, MSc (Direktur UHP Ditjen PHPL) 2. Dr. Nur Hygiawati Rahayu, ST. MSc (Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas) 3. Prof. Djoko Marsono (UGM/SILIN) 4. Dr. Prijanto Pamoengkas (IPB/Pakar SILIN) 5. Pungky Widiaryanto, S.Hut.MSc (Kasubdit Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Bappenas) 6. Ir. A.M. Listianingsih, MM (Kasubdit RKUPHA, Dirjen PHPL) 7. Annaka kismandani, S.Hut, ME (Kasi Wilayah II Subdit RKUPHA, Ditjen PHPL) 8. Abdul Razak, S.Hut, MSc (Pelaksana pada Subdit RKUPHA, Ditjen PHPL) 9. Taufik Hidayat, S.Hut ( Pelaksana pada Subdit RKUPHA, Ditjen PHPL) 10. Ata...
KEGIATAN PEMBINAAN HUTAN (PENANAMAN & PEMELIHARAAN) TAHUN 2018 TPTI
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TPTI merupakan sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan tidak seumur melalui pemanenan tebang pilih berdasarkan limit diameter pohon 40 Cm Up dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Pembinaan hutan pada dasarnya merupakan kegiatan pemeliharaan tegakan tinggal dan peningkatan potensi hutan kayu melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman (pengayaan/rehabilitasi, jalan sarad, TPn/TPK, areal non produktif dan kanan kiri jalan angkutan kayu) Kegiatan pembinaan hutan dengan sistem TPTI di IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 9/VI-BPHH/2009 tanggal 21 Agustus 2009. Sasaran pembinaan hutan sistem TPTI adalah areal produktif bekas tebangan, areal non produktif yang berupa areal terbuka maupun semak belukar (penanaman tanah kosong) dan penanaman kanan-kiri jalan. Kegiatan pembinaan hutan yang telah dilaksanakan pada tahun 201...
PENILAIAN KINERJA GANISPHPL & WASGANISPHPL TAHUN 2018
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kadishut Kaltara bersama Team BPHP XI Samarinda Setiap pengelola hutan produksi atau pemegang izin pemanfaatan hutan produksi wajib memiliki tenaga teknis yang mempunyai Kartu GANISPHPL yang ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal sesuai dengan kualifikasinya. Pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat GANISPHPL bagi petugas perusahaan yang belum terampil/ahli di bidang GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya, dan atau melalui Uji Kompetensi di bidang GANISPHPL bagi perusahaan yang mempunyai tenaga terampil/ahli tetapi belum pernah mengikuti Diklat. Berdasarkan P.54/Menhut-II/2014 Kualifikasi kompetensi GANISPHPL terdiri dari : a. GANISPHPL Perencanaan Hutan; b. GANISPHPL Pemanenan Hutan; c. GANISPHPL Pembinaan Hutan; d. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba; e. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati; f. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba; g. GANISPHPL Penguji...
PELATIHAN DASAR DALKARHUTLA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor kehutanan, dan sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 32/menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 khususnya pasal 34 dan 35 dimana : Pasal 34 1(a) Setiap Pemegang IUPHHK/IUPHHBK/IUPHHK-RE dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Wajib menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengendalian Kebakaran Hutan dalam Brigdalkarhutla Pasal 35. (3 ) Kepala regu dan anggota regu wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan. maka PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Kalimantan DAOP S Sangkima telah melaksanakan Pelatihan Dasar Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Base Camp PT. Intracawood Manufactur i ng Sekatak Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara. ...
PENGAMATAN PERKEMBANGAN RECOVERY VEGETASI PADA AREA BEKAS JALAN SARAD PADA BLOK RKT 2016
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keseimbangan ekosistem hutan sering terganggu baik oleh bencana alam maupun oleh perbuatan manusia. Adanya perilaku atau tindakan manusia yang tidak bijaksana memperlakukan hutan yang menimbulkan permasalahan. Aktivitas manusia seperti melakukan kegiatan pemanenan kayu. Pemanenan kayu merupakan suatu kegiatan produksi dimana kayu bulat sebagai hasilnya. Pemanenan hasil hutan betapapun hati-hatinya dilaksanakan, namun kerusakan terhadap vegetasi yang timbul tidak mungkin dapat dihindari sepenuhnya. Penyaradan kayu bertujuan untuk memindahkan kayu dari tempat tebangan ke tempat pengumpulan kayu (Tpn). Alat penyarad dan kayu yang disarad menghendaki keleluasaan gerak yang dapat mengakibatkan kerusakan pada pohon-pohon disekitarnya. Begitupun juga kontak antara alat penyarad dan kayu yang disarad dengan tanah dapat mengakibatkan kerusakan struktur pada tanah. Secara alamiah...