PELATIHAN DASAR DALKARHUTLA


Sebagai  bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor kehutanan, dan sebagai  wujud implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 32/menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 khususnya pasal 34 dan 35 
dimana : 
Pasal 34 1(a) Setiap Pemegang IUPHHK/IUPHHBK/IUPHHK-RE dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Wajib menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengendalian Kebakaran Hutan dalam Brigdalkarhutla

Pasal 35. (3) Kepala regu dan anggota regu  wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

maka PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Kalimantan  DAOPS Sangkima telah melaksanakan Pelatihan Dasar Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Base Camp PT. Intracawood Manufacturing Sekatak Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024 PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir R...