Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor kehutanan, dan sebagai wujud implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 32/menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 khususnya pasal 34 dan 35
dimana :
Pasal 34 1(a) Setiap Pemegang IUPHHK/IUPHHBK/IUPHHK-RE dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi Wajib menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengendalian Kebakaran Hutan dalam Brigdalkarhutla
Pasal 35. (3) Kepala regu dan anggota regu wajib mempunyai kompetensi di bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
maka PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPPIKHL) Wilayah Kalimantan DAOPS Sangkima telah melaksanakan Pelatihan Dasar Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Base Camp PT. Intracawood Manufacturing Sekatak Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan