Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kelola Sosial

Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara

Gambar
Tujuan Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;    U ntuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan  pembangunan kehutanan Latar Belakang: PermenLHK P.76 Tahun 2016 Tentang PKS dan PKSM "Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang." PP. 23 Tahun 2021  Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan d engan Masyarakat setempat    (PP.23_2021 Psl 139 huruf m) Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan

SOSIALISASI DISKRIMINASI GENDER DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA

Gambar
Prinsip non diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untuk memberikan kenyamanan bekerja, Lingkungan kerja yang aman sangat mendukung untuk mencapai hubungan industrial yang kuat dan produktif. Guna mencapai lingkungan kerja yang sedemikian, sangat penting untuk memastikan bahwa tempat kerja tersebut bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan. Upaya-upaya kongkrit untuk menciptakan lingkungan kerja tersebut di atas PT Intracawood Manufacturing telah menyepakati larangan adanya diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama serta Komitmen Perusahaan yang di tuangkan dalam Memorandum Nomor 283/FDAHS/70000/12/2021 tentang Tindakan Diskriminasi Gender dan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perusahaan. Bentuk-bentuk pengenalan dan pemahaman terhadap Diskriminasi Gender dan Pelecehan Seksual salahsatunya adalah sosialisasi kepada karyawan secara formal dan pemasa...

IDENTIFIKASI SITUS BUDAYA, TEMPAT BERSEJARAH DAN SUMBER EKONOMI MASYARAKAT SETEMPAT

Gambar
Dalam prinsip Pengelolaan Hutan lestari, salah satu aspek sosial yang perlu di jaga dan diperhatikan adalah hak-hak adat masyarakat setempat harus dihargai, dengan menjaga keberadaan situs budaya,  tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal seperti pohon madu masyarakat dan lainnya agar tidak rusak / terganggu oleh kegiatan pengelolaan hutan. Kegiatan sosialisasi situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan dilapangan, Sosialisasi tersebut melibatkan semua karyawan khususnya pelaksana kegiatan Inventarisasi tegakan sebelum Penebangan (ITSP), Penataan Areal kerja (PAK), Pemanenan Hutan dan Tim Kelola Sosial serta karyawan di bagian Tim Survey lainnya. Tujuan dari identifikasi ini adalah agar pada situs  budaya, tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat tetap terjaga dan tidak rusak sehingga dapat meminimalkan timbulnya konflik dengan masyarakat setempat teru...
Gambar
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Pelatihan Pengenalan Jenis Pohon Hutan Alam Kegiatan In house training Pengenalan Jenis Pohon di Hutan Alam dilaksanakan di Camp Sekatak, metode pelatihan disampaikan dengan penyampaian materi dan praktek, kegiatan tersebut di bimbing oleh Prof. DR. Ir. Paulus Matius,M.Sc   dari Universitas Mulawarman Samarinda
Gambar
SITUS BUDAYA Pelibatan dan Pelestarian Budaya dalam Pengelolaan Hutan PT Intracawood Manufacturing adalah upaya untuk tetap menjaga kelestarian berbagai lokasi sakral dan keramat bagi adat dan budaya masyarakat lokal dengan memberikan tanda dan serta lokasi koordinat lokasi-lokasi tersebut, pelaksanaan penandaan tersebut melibatkan masyarakat, tokoh di masing masing desa yang masuk dalam operasional tahun berjalan,  penggalian informasi dan pelatihan bagi tim adalah kunci utama suksesnya kegiatan tersbut.
Gambar
DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA Diskriminasi adalah sikap dan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada kelompok lainnya berdasarkan perbedaan karakteristik seperti suku, jenis kelamin, umur, status sosial dan banyak lainnya. Berikut adalah macam-macam bentuk diskriminasi di tempat kerja: Diskriminasi Gender Diskriminasi Suku, Ras dan Agama (SARA) Diskriminasi Umur Diskriminasi Pandangan Politik Diskriminasi Penyandang Disabilitas Upaya-upaya pencegahan Diskriminasi di tempat kerja di PT Intracawood Manufacturing: Pemahaman dan Sosialisasi kepada  karyawan tentang Diskriminasi di tempat kerja Membuat kebijakan dan penegasan tentang pelarangan  adanya diskriminasi Penyusunan Peraturan Perusahaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 
Gambar
NYAMBA Pelibatan dan Kearifan Lokal Adat Budaya Masyarakat Suku Dayak Blusu dalam Pengelolaan Hutan    PT Intracawood Manufacturing Nyamba merupakan sebuah bentuk pelibatan dan penghormatan kepada adat budaya masyarakat lokal khususnya Suku Daya Belusu di Kalimantan Utara, dalam pengelolaan hutan PT Intracawood Manufacturing pelaksanaan Nyamba dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan sebelum operasional pada setiap RKT berjalan.  Tujuan dari pelaksanaan Nyamba tersebut adalah : Menghormati hak hak adat masyarakat setempat Memperoleh kesepakatan secara partisipatif untuk menyelesaiakan suatu penyelesaian masalah Menjaga hubungan baik antara perusahaan dan   masyarakat

PELANTIKAN ANGGOTA SAKA WANABAKTI ANGKATAN IV DAN PELEPASAN SAKA WANABAKTI ANGKATAN III

Gambar
Kegiatan PERSAMI yang dilaksanakan pada tanggal 24 - 25 November 2018 menandai di mulainya pelatihan dan pendidikan Saka Wanabakti baru angkatan IV tahun 2018/2019 serta berakhirnya kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Saka Wanabakti Angkatan III tahun 2017/2018. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing sebagai Unit Pengelolaan Hutan dengan lembaga pendidikan formal SMA Negeri 1 Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara. Bapak M. Makmur, MS se laku Ketua Kwartir Ranting Kecamatan Sekatak, membuka acara PERSAMI didampingi Hara D Sinambela, S. Pd ( Sekretaris Saka Wanabakti Kecamatan Sekatak), Pembin a dan Instruktur baik dari SMA 1 Negeri Sekatak maupun dari IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing. Berbagai kegiatan selama PERSAMI dilaksanakan dapat digambarkan melalui dokumentasi berikut : Pendirian/pembuatan tenda-tenda peserta kemah PERSAMI Upacara Pembukaan PERSAMI Saka Wan abakti Kwartir...

MENUJU PERINGKAT 1 DUNIA KOLEKSI KAYU INDONESIA

Gambar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Siti Nurbaya, mengukuhkan Xylarium Bogoriense 1915 yang dikelola oleh Puslitbang Hasil Hutan menjadi No.1 dunia dengan menandatangani prasasti deklarasi Xylarium Bogoriense di gelaran kegiatan agenda sinergi nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dunia usaha, masyarakat dengan dukungan teknologi untuk hutan mensejahterakan masyarakat di Hutan Pinus Mangunan, Yogyakarta, 28 September 2018. Kepala Pusat Litbang Hasil Hutan menginfomrasikan bagaimana proses contoh kayu dikumpulkan, yaitu dikumpulkan oleh para peneliti, pejabat kehutanan daerah, panglong, administrator, dinas kehutanan, perguruan tinggi, Perhutani, Inhutani, KPH, HPH/HTI, industri, dan perorangan sejak tahun 1914 hingga saat ini. Acara agenda sinergi nasional ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri kurang lebih 5.500 orang yang terdiri dari Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asosiai, ...

PENILAIAN KINERJA GANISPHPL & WASGANISPHPL TAHUN 2018

Gambar
Kadishut Kaltara bersama Team BPHP XI Samarinda Setiap pengelola hutan produksi atau pemegang izin pemanfaatan hutan produksi wajib memiliki tenaga teknis yang mempunyai Kartu GANISPHPL yang ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal sesuai dengan kualifikasinya. Pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat GANISPHPL bagi petugas perusahaan yang belum terampil/ahli di bidang GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya, dan atau melalui Uji Kompetensi di bidang GANISPHPL bagi perusahaan yang mempunyai tenaga terampil/ahli tetapi belum pernah mengikuti Diklat. Berdasarkan P.54/Menhut-II/2014 Kualifikasi kompetensi GANISPHPL terdiri dari : a. GANISPHPL Perencanaan Hutan; b. GANISPHPL Pemanenan Hutan; c. GANISPHPL Pembinaan Hutan; d. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba; e. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati; f. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba; g. GANISPHPL Penguji...