Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara
Tujuan Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan; U ntuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan Latar Belakang: PermenLHK P.76 Tahun 2016 Tentang PKS dan PKSM "Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang." PP. 23 Tahun 2021 Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan d engan Masyarakat setempat (PP.23_2021 Psl 139 huruf m) Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan