Prinsip non diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untuk memberikan kenyamanan bekerja, Lingkungan kerja yang aman sangat mendukung untuk mencapai hubungan industrial yang kuat dan produktif. Guna mencapai lingkungan kerja yang sedemikian, sangat penting untuk memastikan bahwa tempat kerja tersebut bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan.
Upaya-upaya kongkrit untuk menciptakan lingkungan kerja tersebut di atas PT Intracawood Manufacturing telah menyepakati larangan adanya diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama serta Komitmen Perusahaan yang di tuangkan dalam Memorandum Nomor 283/FDAHS/70000/12/2021 tentang Tindakan Diskriminasi Gender dan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perusahaan.
Bentuk-bentuk pengenalan dan pemahaman terhadap Diskriminasi Gender dan Pelecehan Seksual salahsatunya adalah sosialisasi kepada karyawan secara formal dan pemasangan poster/stiker/banner di lokasi-lokasi tempat berkumpulnya karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan