Dalam prinsip Pengelolaan Hutan lestari, salah satu aspek sosial yang perlu di jaga dan diperhatikan adalah hak-hak adat masyarakat setempat harus dihargai,
dengan menjaga keberadaan situs budaya, tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi
masyarakat lokal seperti pohon madu masyarakat dan lainnya agar tidak rusak / terganggu
oleh kegiatan pengelolaan hutan.
Kegiatan sosialisasi situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan dilapangan, Sosialisasi tersebut melibatkan semua karyawan khususnya pelaksana kegiatan Inventarisasi tegakan sebelum Penebangan (ITSP), Penataan Areal kerja (PAK), Pemanenan Hutan dan Tim Kelola Sosial serta karyawan di bagian Tim Survey lainnya.
Tujuan dari identifikasi ini adalah agar pada situs budaya, tempat-tempat bersejarah dan
sumber ekonomi masyarakat tetap terjaga dan tidak rusak sehingga dapat meminimalkan timbulnya konflik dengan masyarakat setempat terutama para ahli waris. Pemberian tanda batas dan papan informasi dan letak lokasi situs budaya, tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal menjadi target akhir kegiatan identifikasi tersebut.
Beberapa contoh situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal diantaranya :
![]() |
Pohon Buah dan Pohon Madu |
![]() |
Pohon Racun |
![]() |
Rumah Panjang atau Lamin |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan