Tercapainya Kesepakatan Bersama Mayarakat desa sekitar operasional pengelolaan hutan melalui Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, mengharuskan Unit Managemen untuk mensosialisasikan sebuah mekanisme penyelesaian konflik apabila terjadi di kemudian hari.
Sosialisasi dan publikasi mekanisme penyelesaian konflik tersebut di maksudkan untuk mengenalkan dan skaligus upaya mengembangkan sebuah prosedur dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya di desa-desa pada wilayah operasional Unit Manajemen.
Berikut adalah Pengembangan SOP Penyelesaian Konflik Rev.10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan