PENGEMBANGAN SOP PENYELESAIAN KONFLIK


Tercapainya Kesepakatan Bersama Mayarakat desa sekitar operasional pengelolaan hutan melalui Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan, mengharuskan Unit Managemen untuk mensosialisasikan sebuah mekanisme penyelesaian konflik apabila terjadi di kemudian hari.

Sosialisasi dan publikasi mekanisme penyelesaian konflik tersebut di maksudkan untuk mengenalkan dan skaligus upaya mengembangkan sebuah prosedur dengan melibatkan para pemangku kepentingan khususnya di desa-desa pada wilayah operasional Unit Manajemen.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara

Sosialisasi Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Tujuan Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan...