Sosialisasi Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) |
Tujuan
- Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;
- Untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan pembangunan kehutanan
Latar Belakang:
"Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang."
PP. 23 Tahun 2021 Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat (PP.23_2021 Psl 139 huruf m)
Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan