Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara

Sosialisasi Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS)

Tujuan
  • Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;   
  • Untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan  pembangunan kehutanan

Latar Belakang:

PermenLHK P.76 Tahun 2016 Tentang PKS dan PKSM
"Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang."

PP. 23 Tahun 2021 Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat  (PP.23_2021 Psl 139 huruf m)

Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024 PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir R...