Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Konsesi Hutan/Kemitraan Kehutanan Serta Pembentukan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) Provinsi Kalimantan Utara



Tujuan
  • Mendukung Pemerintah dan Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan;   
  • Untuk meningkatkan kinerja pelaku utama dan pelaku usaha dalam pendampingan kegiatan  pembangunan kehutanan

Latar Belakang:

PermenLHK P.76 Tahun 2016 Tentang PKS dan PKSM
"Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan/atau menugaskan karyawan sebagai PKS paling sedikit 2 (dua) orang."

PP. 23 Tahun 2021 Setiap pemegang PBPH wajib diantaranya melaksanakan kemitraan dengan Masyarakat setempat  (PP.23_2021 Psl 139 huruf m)

Keputusan Menteri LHK No 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dan Pembinaan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI MISI dan TUJUAN PERUSAHAAN