RENCANA PENGELOLAAN
PBPH PT. Intracawood Manufacturing merupakan pemegang izin pengelolaan hutan dengan status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mengelola hutannya dalam jangka waktu 45 tahun berdasarkan SK menteri kehutanan No. 335/menhut-II/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan luas 1999.570 Ha yang berada di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.
Areal Kerja PBPH PT Intracawood Manufacturing didominasi sebagaian besar merupakan type hutan Dipterocarpa dataran tinggi dan sebagian lainnya merupakan hutan Dipterocarpa dataran rendah dengan dominasi jenis dari family Diptecocarpaceae. Sebelah Barat, Utara dan Timur berbatasan dengan perusahaan lain, sedangkan di bagian selatan berbatasan dengan perusahaan lain dan hutan lindung.
Kondisi masyarakat sekitar areal sebagian diantaranya masih tergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhannya, sebagian lainnya hanya sedikit tergantung dan bahkan terdapat pula yang tidak memiliki ketergantungan dengan hutan.
Dalam pengelolaan hutan yang bertanggungjawab PT Intracawood Manufacturing mempunyai tujuan:
- Melakukan pengelolaan secara profesional dalam setiap proses dan tahapan pengelolaan hutannya, yang di dukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya
- Melibatkan masyarakat sekitar areal kerja pada proses operasional pengelolaan hutannya sesuai dengan ketrampilan dan kompetensi yang dimiliki
- Terdapat beberapa aspek kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan