UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA

Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan
pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Upaya-upaya pencegahan terjadinya Karhutla antara lain:
1. Peringatan untuk tidak membakar lahan di sekitar hutan
2. Pemantauan Titik Api
3. Patroli dan Pengawasan
4. Mendeteksi karhutla lebih dini dengan memanfaatkan teknologi dan atau data satelit


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...