UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA
Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan
pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
1. Peringatan untuk tidak membakar lahan di sekitar hutan
2. Pemantauan Titik Api
3. Patroli dan Pengawasan
4. Mendeteksi karhutla lebih dini dengan memanfaatkan teknologi dan atau data satelit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan