PERUBAHAN PERMENHUT No P.38/MENHUT-II/2009

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan pasal 1 diubah, diantara angka 4 dan 5 disisipkan 2 angka baru yaitu angka 4 A dan 4 B, diantara angka 12 dan 13 disispkan 2 angka baru yaitu angka 12 A dan 12 B, diantara angka 14 dan 15 disispkan 2 angka baru yaitu angka 14 A dan 15 B,dan mengubah ketentuan angka 1, 4, 8, 11, 12 serta menghapus angka 7, 13, 15, 16, 19,


Selengkapnya, silahkan klik  dibawah ini:

Attachment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan