
Pedoman ini mengatur penggunaan Tanda V-Legal pada kayu dan produk kayu yang telah memenuhi standar penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) atau standar Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
B. PENGERTIAN
B. PENGERTIAN
- Tanda V-Legal adalah tanda yang dibubuhkan pada kayu, produk kayu atau kemasan, yang menyatakan bahwa kayu dan produk kayu telah memenuhi standar PHPL atau standar VLK yang dibuktikan dengan kepemilikan S-PHPL atau S-LK.
- Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang mengakreditasi Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK).
- LPPHPL adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari.
- LVLK adalah lembaga berbadan hukum Indonesia yang melakukan verifikasi legalitas kayu.
- Pemegang izin adalah pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-RE, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR, IPK, IUIPHHK, IUI atau TDI, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan pedagang ekspor.
- Pemegang Hak Pengelolaan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan