Jumat

PELANTIKAN ANGGOTA SAKA WANABAKTI ANGKATAN IV DAN PELEPASAN SAKA WANABAKTI ANGKATAN III

Kegiatan PERSAMI yang dilaksanakan pada tanggal 24 - 25 November 2018 menandai di mulainya pelatihan dan pendidikan Saka Wanabakti baru angkatan IV tahun 2018/2019 serta berakhirnya kegiatan Pelatihan dan Pendidikan Saka Wanabakti Angkatan III tahun 2017/2018. Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing sebagai Unit Pengelolaan Hutan dengan lembaga pendidikan formal SMA Negeri 1 Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Bapak M. Makmur, MS selaku Ketua Kwartir Ranting Kecamatan Sekatak, membuka acara PERSAMI didampingi Hara D Sinambela, S.Pd (Sekretaris Saka Wanabakti Kecamatan Sekatak), Pembina dan Instruktur baik dari SMA 1 Negeri Sekatak maupun dari IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing.

Berbagai kegiatan selama PERSAMI dilaksanakan dapat digambarkan melalui dokumentasi berikut :

Pendirian/pembuatan tenda-tenda peserta kemah PERSAMI

Upacara Pembukaan PERSAMI Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak

Foto bersama Angkatan III dan Angkatan IV peserta Kemah PERSAMI Saka Wanabakti  Kwaran Sekatak

Pemilihan Ketua dan Pengurus Dewan Saka Wanabakti Angkatan IV Kwartir Ranting Sekatak
Pembekalan Kemah PERSAMI
Pembekalan dan pengenalan tentang hutan dan kehutanan Indonesia



 Jelajah Rimba dan malam keakraban anggota Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak


SKJ Kemah PERSAMI Saka Wanabakti Sekatak

Jelajah rimba dan pengukuhan anggota Saka Wanabakti

Kegiatan Penutupan Kemah PERSAMI Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak


Semoga Sukses Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak

Sabtu

Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3


Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung  maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain.

Oleh karena sifat dan atau konsentrasi serta jumlahnya yang dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup makhluk hidup tersebut maka perlu diatur dan diupayakan seminimal mungkin bahan-bahan tersebut agar tidak mencemarkan dan atau merusak lingkungan.  Salah satu upaya tersebut adalah dengan membuat tempat penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang bersifat sementara.

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009 Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  oleh Pemerintah Daerah, dan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 serta Peraturan Bupati Bulungan Nomor : 16 tahun 2015 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 No. 16) maka PT. Intracawood Manufacturing telah melengkapi Administrasi dan mendapatkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 berdasarkan SK Bupati Bulungan Nomor : 473/K-VII/660/2016.

Selasa

KEGIATAN PEMBINAAN HUTAN (PENANAMAN & PEMELIHARAAN) TAHUN 2018 TPTI


TPTI merupakan sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan tidak seumur melalui pemanenan tebang pilih berdasarkan limit diameter pohon 40 Cm Up dan pembinaan tegakan tinggal dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Pembinaan hutan pada dasarnya merupakan kegiatan pemeliharaan tegakan tinggal dan peningkatan potensi hutan kayu melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman (pengayaan/rehabilitasi, jalan sarad, TPn/TPK, areal non produktif dan kanan kiri jalan angkutan kayu)
 
Kegiatan pembinaan hutan dengan sistem TPTI di IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing  berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. 9/VI-BPHH/2009 tanggal 21 Agustus 2009. Sasaran pembinaan hutan sistem TPTI adalah areal produktif bekas tebangan, areal non produktif yang berupa areal terbuka maupun semak belukar (penanaman tanah kosong) dan penanaman kanan-kiri jalan.

Kegiatan pembinaan hutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2017 dan 2018 di dalam kawasan konsesi IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing meliputi :
Pengadaan bibit, Pengayaan, Penanaman tanah kosong, Penanaman kanan kiri jalan, Pemeliharaan Tanaman dan Pembebasan pohon binaan.
 
Kegiatan Penanaman kanan Kiri Jalan Blok RKT 2015 dan Areal Terbuka

Pelaksanaan Kegiatan:
  1. Persiapan (menyiapkan peta kerja)

  2. Pelaksanaan Lapangan 

  • Ploting Jalan 
  • Pembuatan Jalur Tanam
  • Penentuan jarak ukur tanaman
  • Pembuatan lobang tanam
  • Penanaman 
  • Penandaan  
 

Peralatan yang digunakan

  • Compas Suunto
  • Meteran
  • Parang
  • Sandak
  • Cangkul
  • Karung 50kg
  • Peralatan Camping
  • Bahan makanan dan obat-obatan

Kamis

MENUJU PERINGKAT 1 DUNIA KOLEKSI KAYU INDONESIA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dr. Siti Nurbaya, mengukuhkan Xylarium Bogoriense 1915 yang dikelola oleh Puslitbang Hasil Hutan menjadi No.1 dunia dengan menandatangani prasasti deklarasi Xylarium Bogoriense di gelaran kegiatan agenda sinergi nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dunia usaha, masyarakat dengan dukungan teknologi untuk hutan mensejahterakan masyarakat di Hutan Pinus Mangunan, Yogyakarta, 28 September 2018.

Kepala Pusat Litbang Hasil Hutan menginfomrasikan bagaimana proses contoh kayu dikumpulkan, yaitu dikumpulkan oleh para peneliti, pejabat kehutanan daerah, panglong, administrator, dinas kehutanan, perguruan tinggi, Perhutani, Inhutani, KPH, HPH/HTI, industri, dan perorangan sejak tahun 1914 hingga saat ini.

Acara agenda sinergi nasional ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan dihadiri kurang lebih 5.500 orang yang terdiri dari Pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asosiai, Koperasi, KPH, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), UMKM dan swasta.
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan, “kita harus bersyukur bahwa hutan Indonesia tidak hanya berperan mengurangi emisi karbon dan menjaga keseimbangan lingkungan sebagai paru-paru dunia, namun juga menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.” Berbagai produk kehutanan baik kayu maupun non-kayu memiliki nilai ekonomi yang tinggi seperti block log, plywood, vinyl, hingga madu, gula aren, kopi, teh, sutera, bahkan sektor wisata alam.
Alexandro, penerima beasiswa 
Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah khsususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing juga mengirimkan   berbagai jenis sampel kayu yang berasal dari wilayah kerja PT. Intracawood Manufacturing. Selain sampel berbagai jenis kayu, IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing juga mengikutsertakan perwakilannya pada acara tersebut yang salah satunya adalah penerima beasiswa yang beasal dari desa Mendupo Kecamatan Betayau Kab. Tana Tidung yang merupakan desa binaan PT. Intracawood Manufacturing


 

Rabu

PENILAIAN KINERJA GANISPHPL & WASGANISPHPL TAHUN 2018

Kadishut Kaltara bersama Team BPHP XI Samarinda
Setiap pengelola hutan produksi atau pemegang izin pemanfaatan hutan produksi wajib memiliki tenaga teknis yang mempunyai Kartu GANISPHPL yang ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal sesuai dengan kualifikasinya.

Pengangkatan dan penerbitan Kartu GANISPHPL ditetapkan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal, setelah lulus mengikuti Diklat GANISPHPL bagi petugas perusahaan yang belum terampil/ahli di bidang GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya, dan atau melalui Uji
Kompetensi di bidang GANISPHPL bagi perusahaan yang mempunyai tenaga terampil/ahli tetapi belum pernah mengikuti Diklat.

Berdasarkan P.54/Menhut-II/2014 Kualifikasi kompetensi GANISPHPL terdiri dari :
a. GANISPHPL Perencanaan Hutan;
b. GANISPHPL Pemanenan Hutan;
c. GANISPHPL Pembinaan Hutan;
d. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Rimba;
e. GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat Jati;
f. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Rimba;
g. GANISPHPL Pengujian Kayu Gergajian Jati;
h. GANISPHPL Pengujian Kayu Lapis;
i. GANISPHPL Pengujian Chip;
j. GANISPHPL Pengujian Arang Kayu;
k. GANISPHPL Pengujian Kelompok Batang;
l. GANISPHPL Pengujian Kelompok Minyak;
m. GANISPHPL Pengujian Kelompok Resin;
n. GANISPHPL Pengujian Kelompok Getah;
o. GANISPHPL Pengujian Kelompok Kulit;
p. GANISPHPL Pengukuran dan Perpetaan;
q. GANISPHPL Pemandu Wisata.

 Penilaian Kinerja GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL adalah kegiatan penilaian terhadap tampilan obyektif didalam menerapkan pengetahuan, keterampilan serta kadar integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dan kemampuan teknis dari GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL. Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL, dilakukan oleh Balai terhadap
masing-masing GANISPHPL sesuai dengan kualifikasinya sedangkan Pelaksanaan penilaian kinerja GANISPHPL dilakukan sekurangkurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas PT. Intracawood Manufacturing, pada tahun ini telah mengikutsertakan semua Ganis PHPL yang dimiliki untuk mengikuti Pelaksanaan Penilaian Kinerja GANIS PHPL yang diselenggarakan di Kota Tarakan
Berikut Ganis PHPL PT. Intracawood Manufacturing berdasarkan Kualifikasinya :
1. GANISPHPL  Canhut       : 11 Orang
2. GANIS PHPL Nenhut       : 4 Orang
3. GANISPHPL Binhut         : 13 orang
4. GANIS PHPL PKB-R         : 9 orang
5. GANISPHPL Kurpet         : 1 orang