Kamis

UJICOBA PENANAMAN MERANTI DENGAN POLA TANAM RUMPANG DI AREAL TEBANG PILIH TANAM INDONESIA (TPTI)

Pendahuluan

Kegiatan rehabilitasi hutan alam sampai sekarang masih menghadapi kendala, terutama karena biaya budidaya hutan dengan siklus tebang yang lama (±25 tahun) sangat mahal dan menyebabkan kesulitan liquiditas perusahaan (Elias et.al. 2017). Namun dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem, kegiatan rehabilitasi harus dicanangkan dan dioptimalkan. Dalam sistem silvikultur TPTI, sasaran kegiatan rehabilitasi meliputi penanaman di TPn, kanan kiri jalan, dan tanah kosong. Dalam upaya rehabilitasi agar 
tercapai secara optimal, maka diperlukan kolaborasi penerapan antara sistem silvikutur TPTI dengan teknik pelaksanaan yang mengadopsi dari teknik SILIN yaitu penanaman dengan pola rumpang. Hal-hal yang harus diperhatikan yaitu dengan memilih areal yang mempunyai sifat fisik dan kimia tanah serta keterbukaan yang baik untuk memdukung pertumbuhan meranti. Pemilihan areal untuk lokasi penanaman bertujuan untuk menyediakan nutrisi dan cahaya untuk menunjang pertumbuhan tanaman meranti.

Tujuan:
Tujuan dari ujicoba penanaman meranti pada areal Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yaitu merehabilitasi hutan bekas tebangan dan meminimalisasi dampak pemanfaatan hutan (pemanenan kayu) agar pengelolaan hutan lestari dapat dapat tercapai.  

Kondisi Umum Plot Penanaman dengan Pola Tanam Rumpang
Areal yang dijadikan lokasi penanaman adalah hutan bekas tebangan blok RKT 2021. Areal yang dipilih relatif datar, aksesbilitas mudah dengan jalan dan areal yang sedikit akan tegakan alami.  

Metode Pelaksanaan di Lapangan
1. Persiapan
2. Kegiatan lapangan meliputi; 
    identifikasi lapangan, teknis penyiapan lahan, teknis          penanaman, pemeliharaan awal dan pemeliharaan            lanjutan


Pembahasan

Kegiatan penanaman dengan pola rumpang di areal TPTI telah selesai dilaksanakan dengan total tanaman yang di tanam sebanyak 392 tanaman dengan jenis Shorea parvifolia. Shorea parvifolia dikenal dengan meranti merah dan termasuk salah satu jenis bahan baku industri perkayuan. Jenis ini secara alami tersebar di hutan-hutan tropis, salah satunya banyak ditemukan di areal kerja PT Intracawood Manufacturing. Maka dari itu, kegiatan penanaman di plot rumpang ini menggunakan jenis Shorea parvifolia karena ketersediaan bibit yang melimpah. Kegiatan penanaman ini dilakukan dengan tujuan untuk merehabilitasi lahan kosong areal yang kurang produktif dengan harapan memperbaiki kondisi hutan agar kelestarian hutan dapat tercapai.

Berdasarkan data yang disajikan pada Tabel 1, plot rumpang dengan luasan 1 Ha  terdapat 12 jalur. Jumlah tanaman setiap jalur tanaman berbeda-beda tergantung kondisi areal yang dapat ditanami sesuai kriteria penanaman dengan pola rumpang (Perdirjen No.12 Tahun 2018). Berikut desain hasil dari penanaman meranti di plot rumpang dengan jarak tanam 5 m x 5 m (Gambar 2). Diameter awal tanaman rata-rata sekitar 0.50 cm s.d. 0.60 cm dengan tinggi rata-rata sekitar 60 cm s.d. 80 cm. Data awal rata-rata diameter dan tinggi akan dijadikan acuan dalam pengukuran berikutnya. Tanaman di plot rumpang ini akan dilakukan monitoring pengukuran setiap 1 tahun sekali untuk didapatkan informasi mengenai pertumbuhan tanaman. 





Dokumentasi kegiatan








Senin

KUNJUNGAN MISAWA HOMES

Selain memastikan produk-produk hasil hutan berupa plywood di PBPHH PT Intracawood Manufacturing, WISAWA HOMES juga berkesempatan untuk melihat lebih dekat ketersedian bahan baku plywood dan proses dalam pengelolaaan hutan lestari PBPH PT Intracawood Manufacturing di Camp Sekatak kab. Bulungan, pada 22 Agustus 2023

beberapa anggota Tim dari Miwasa Homes yang berkunjung di PBPH PT Intracawood Manufacturing adalah:
1. Ito Tsuguo
2. Kubota Saki
3. Robby Hirooka
4. Ichinose Shigero
5. Sulasmi 




KEPMENLHK NO. 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022


Adalah standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian yang baru sebagai implementasi dari PermenLHK No. P.8 tahun 2021 menggantikan standar lama nomor SK.62/PHPL/SET.5/KUM 1/12/2020 tentang Pedoman/Standar dan atau tata cara penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari, verifikasi legalitas kayu, uji kelayakan dan uji kelayakan dan penerbitan deklarasi kesesuaian pemasok, serta penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH.


Standar dan pedoman pelaksanaan verifikasi legalitas dan kelestarian ini meliputi:
1. Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja PHL di hutan produksi dan hutan lindung
2. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hulu
3. Standar dan Pedoman Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) kayu di hilir
4. Pedoman penerbitan dan pengecekan deklarasi hasil hutan secara mandiri
5. Pedoman impor produk kehutanan
6. Pedoman penerbitan dokumen V-Legal/lisensi FLEGH
7. Pedoman Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI)
8. Pedoman Penggunaan Tanda SVLK
9. Pedoman Pemantau independen

AUDIT PENILIKAN I PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN LESTARI


Berdasarkan hasil penilaian kinerja PHPL pada kegiatan audit Resertifikasi  PHPL PT Intracawood Manufacturing pada tahun 2021 terhadap seluruh indikator diperoleh nilai akhir gabungan dari Kriteria Prasyarat, Produksi, Ekologi dan Sosial mendapatkan nilai akhir kategori BAIK, dan berdasarkan PermenLHK No. 8 Tahun 2021 (pasal 223 ayat 3a) bahwa periode masa penilikan adalah 24 (dua puluh empat) bulan sekali, terhadap pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-PHL dengan predikat baik, maka pada tanggal 7 sd 12 Agustus 2023 dilaksanakan audit Penilikan I


Tim LPVI PT. TUV Rheinland Indonesia
1. Anang Riduwandi/AR (Aspek Prasyarat)
2. Heni Handayani /HH (Aspek Produksi) 
3. Ibrohim Prayetno/IP (Aspek Ekologi/Lead Assesor)
4. M. Jamaluddin Al Afghoni/MJ  (Aspek Sosial)   
5. Suseno Djoko Suhendro/SD (VLK) 

Standar yang digunakan:
KepMenLHK Nomor : 9895/MENLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022