Selasa

NGOLOBONG

“NGOLOBONG”

Dalam Budaya, Adat dan Tradisi Pemakaman
Suku Dayak Belusu - Kalimantan Utara
Oleh
Edi D & Tim Kelola Sosial Sekatak




Adat istiadat adalah bagian dari kekayaan budaya suatu daerah atau bangsa. Adat istiadat adalah bentuk budaya yang mewakili norma, nilai, tradisi, dan kebiasaan bersama dari suatu kelompok. Biasanya, adat istiadat digunakan untuk memandu sikap dan perilaku masyarakat tertentu.

Dayak Belusu merupakan salah satu subsuku dayak asli yang ada di Kalimantan Utara. Asal muasal suku dayak Belusu menurut sastra lisan yang diwariskan turun temurun adalah berasal dari Malinau tepatnya di




Jumat

SOSIALISASI DISKRIMINASI GENDER DAN PELECEHAN SEKSUAL DI TEMPAT KERJA



Prinsip non diskriminasi sebagai hak dasar pekerja di tempat kerja dalam hubungan industrial ditujukan untuk memberikan kenyamanan bekerja, Lingkungan kerja yang aman sangat mendukung untuk mencapai hubungan industrial yang kuat dan produktif. Guna mencapai lingkungan kerja yang sedemikian, sangat penting untuk memastikan bahwa tempat kerja tersebut bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk pelecehan.

Upaya-upaya kongkrit untuk menciptakan lingkungan kerja tersebut di atas PT Intracawood Manufacturing telah menyepakati larangan adanya diskriminasi dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama serta Komitmen Perusahaan yang di tuangkan dalam Memorandum Nomor 283/FDAHS/70000/12/2021 tentang Tindakan Diskriminasi Gender dan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Perusahaan.

Bentuk-bentuk pengenalan dan pemahaman terhadap Diskriminasi Gender dan Pelecehan Seksual salahsatunya adalah sosialisasi kepada karyawan secara formal dan pemasangan  poster/stiker/banner di lokasi-lokasi  tempat berkumpulnya karyawan.



IDENTIFIKASI SITUS BUDAYA, TEMPAT BERSEJARAH DAN SUMBER EKONOMI MASYARAKAT SETEMPAT



Dalam prinsip Pengelolaan Hutan lestari, salah satu aspek sosial yang perlu di jaga dan diperhatikan adalah hak-hak adat masyarakat setempat harus dihargai, dengan menjaga keberadaan situs budaya,  tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal seperti pohon madu masyarakat dan lainnya agar tidak rusak / terganggu oleh kegiatan pengelolaan hutan.

Kegiatan sosialisasi situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kegiatan dilapangan, Sosialisasi tersebut melibatkan semua karyawan khususnya pelaksana kegiatan Inventarisasi tegakan sebelum Penebangan (ITSP), Penataan Areal kerja (PAK), Pemanenan Hutan dan Tim Kelola Sosial serta karyawan di bagian Tim Survey lainnya.

Tujuan dari identifikasi ini adalah agar pada situs  budaya, tempat-tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat tetap terjaga dan tidak rusak sehingga dapat meminimalkan timbulnya konflik dengan masyarakat setempat terutama para ahli waris. Pemberian tanda batas dan papan informasi dan letak lokasi situs budaya, tempat bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal menjadi target akhir kegiatan identifikasi tersebut.

Beberapa contoh situs budaya, tempat keramat/bersejarah dan sumber ekonomi masyarakat lokal diantaranya :


Penandaan Lokasi Makam/Kuburan
Penandaan Lokasi Makam/kuburan


Pohon Buah dan Pohon Madu


Pohon Racun



Rumah Panjang atau Lamin


Proses Annual Audit I Tahun 2023

Tanggal Pelaksanaan : 
13 sd 15 Juni 2023

Kriteria Audit :  
Evaluation of conformity with following standards and requirements:
• FSC-STD-IDN-02.1-2020 EN; The FSC National Forest Stewardship Standard of Indonesia 
• FSC-STD-50-001 V2-1_EN Requirements for use of the FSC® trademarks
The principles that will be audited in full on this audit are Principles 2 and 5 

Tim Audit :
1. I Gusti Ngurah Agus Eka Putera (AEP)             Lead Auditor
2. Pratama Bagus Kurniaji                                      Auditor

NCR Status: OPEN
1. NCR 01/22 (2.3.6(L))
2. NCR 02/22 (2.3.9 (L))
3. NCR 03/22 (6.1.2(L))

Observation
1. OBS 01/22 (5.1.2(L))
2. OBS 02/22 (5.2.2)
3. OBS 03/22 (8.2.1(L))



PENILAIAN KINERJA GANISPH TAHUN 2022

Penilaian Kinerja merupakan kegiatan penilaian kinerja GANISPH terhadap penugasan yang telah disetujui oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari, penugasan tersebut atas permohonan PBPH melalui system informasi SIGANISHUT.  Kegiatan Penilaian Kinerja ini merupakan kegiatan tindaklanjut dari monitoring dan evaluasi pelaporan ganis melalui SIGANISHUT. Kegiatan Penilaian Kinerja dilaksanakan oleh BPHL minimal 1 (satu) tahun sekali (Pasal 302 ayat 2 & 3 Permenlhk no. 8 tahun 2021). Sebagai bentuk implementasi dari peraturan tersebut dan berdasarkan Perdirjen PHL Nomor SK. 104/PHL/SET,5/10/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja GanisPH 

PT. Intracawood Manufacturing mengajukan permohonan Penilaian Kinerja tahun 2022 kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah XI Samarinda untuk melaksanakan Penilaian Kinerja GanisPH Tahun 2022 di Kantor Cabang Juata Kota Tarakan.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja GanisPH tersebut mengikutsertakan seluruh GanisPH PT Intracawood Manufacturing,  baik GanisPH dari  PBPHH maupun dari PBPH

UJI KOMPETENSI GANISPH

Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara, seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Khususnya bagi GANIS yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Para Ganis tersebut diberi waktu 3 tahun sejak peraturan P.8 Tahun 2021 diundang-undangkan atau hingga tahun 2024  untuk mengikuti uji kompetensi, dengan sanksi nomor register akan dibatalkan/tidak berlaku jika tidak mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan peraturan tersebut bahwa kegiatan Diklat saja tidak cukup sebagai dasar pengangkatan sebagai GanisPH, namun harus melalui Uji Kompetensi terlebih dahulu.

PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) mengadakan Uji Kompetensi GanisPH yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kota Tarakan



Kamis


UPAYA-UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA

Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan. Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang disebut dalkarhutla meliputi usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan
pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.

Upaya-upaya pencegahan terjadinya Karhutla antara lain:
1. Peringatan untuk tidak membakar lahan di sekitar hutan
2. Pemantauan Titik Api
3. Patroli dan Pengawasan
4. Mendeteksi karhutla lebih dini dengan memanfaatkan teknologi dan atau data satelit


SPAL  (SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH) 
LIMBAH CAIR RUMAH TANGGA


Limbah cair adalah salah satu jenis limbah yang paling banyak dihasilkan dan menyumbang pencemaran lingkungan,  Setiap hari sebuah rumah tangga tidak lepas dari menghasilkan limbah cair rumah tangga. Aktivitas mandi, buang air kecil (BAK), buang air besar (BAB), cuci tangan, cuci baju, mencuci mobil, mencuci piring, dan lain sebagainya, pasti akan menghasilkan limbah. Beberapa jenis limbah tersebut akan masuk ke dalam bentuk sumur resapan, atau septic tank, namun biasanya sebagian besar lainnya akan masuk ke pipa pembuangan dan mengalir ke parit atau selokan, sebelum nantinya akan menuju sungai yang lebih besar, yang lazimnya akan bermuara di sungai dan laut. 

Berdasarkan jenisnya, limbah air rumah tangga dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu black water (air limbah toilet: BAB; BAK) serta gray water (air limbah non toilet: Mandi, cuci baju, cucian dapur, dan sebagainya). Tergantung dengan jumlah besaran penghuni rumah tangga, proses pengolahan limbah air juga berbeda. 

SPAL adalah salah satu system pengolahan limbah sederhana yang dapat dipakai dalam menangani limbah yang non kakus. PT. Intracawood Manufacturing dalam kegiatan Pengelolaan Hutan memiliki beberapa mess karyawan yang juga akan menghasilkan limbah cair setiap harinya, Untuk mencegah pencemaran lingkungan dari limbah cair yang dihasilkan. Perlu untuk membangun saluran yang tepat dan sesuai dengan kegunaannya. Sehingga limbah cair rumah tangga tidak menimbulkan dampak negatif yang dapat membuat masalah terhadap lingkungan sehingga diperlukan sebuah Sistem Pengelolaan Limbah Cair yang berasal dari aktifikatas di mess karyawan.