UJI KOMPETENSI GANISPH

Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara, seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.

Khususnya bagi GANIS yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Para Ganis tersebut diberi waktu 3 tahun sejak peraturan P.8 Tahun 2021 diundang-undangkan atau hingga tahun 2024  untuk mengikuti uji kompetensi, dengan sanksi nomor register akan dibatalkan/tidak berlaku jika tidak mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan peraturan tersebut bahwa kegiatan Diklat saja tidak cukup sebagai dasar pengangkatan sebagai GanisPH, namun harus melalui Uji Kompetensi terlebih dahulu.

PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) mengadakan Uji Kompetensi GanisPH yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kota Tarakan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...