UJI KOMPETENSI GANISPH
Uji Kompetensi adalah tata cara untuk mengukur kompetensi peserta sertifikasi menggunakan satu atau beberapa cara, seperti tertulis, lisan, praktek, dan pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi.
Khususnya bagi GANIS yang sudah mendaftarkan diri pada SIGANISHUT wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Para Ganis tersebut diberi waktu 3 tahun sejak peraturan P.8 Tahun 2021 diundang-undangkan atau hingga tahun 2024 untuk mengikuti uji kompetensi, dengan sanksi nomor register akan dibatalkan/tidak berlaku jika tidak mengikuti uji kompetensi. Berdasarkan peraturan tersebut bahwa kegiatan Diklat saja tidak cukup sebagai dasar pengangkatan sebagai GanisPH, namun harus melalui Uji Kompetensi terlebih dahulu.
PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) mengadakan Uji Kompetensi GanisPH yang dilaksanakan di Kantor Cabang Kota Tarakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan