Sabtu

SOSIALISASI PENYULUH KEHUTANAN

Kebijakan dan Peran Penyuluh Kehutanan dalam Pembangunan LHK

Sosialisasi ini merupakan kerjasama Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dengan Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia pada September 2023

I. Latar Belakang:
  • Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian (sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
  • Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
  • Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

II. Dasar Hukum:
  • Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
  • PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
  • PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
  • PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
  • PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
II. III. Kategori Penyuluh Kehutanan:
  •        Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
  •        Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
  •        Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) 

  IIIV . Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS):

· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan / atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang


V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai  Kehutanan Swasta (PKS):

Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh pengguna/perusahaan)

Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan) kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan, Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis


VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:

  •      Perusahaan belum sepenuhnya memahami  kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun program penyuluhan nasional
  •      Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
  •      Koordinasi dengan instansi penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum intensif.
  •      Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum banyak diterima.
  •      Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development (CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent (CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
  •      Peningkatan kapasitas khusus PKS (pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
  •      Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional belum berjalan secara optimal.













Selasa

ANALISIS SIFAT FISIK KIMIA TANAH PADA BLOK RKTPH 2022 TPTI

A. Tujuan

Tujuan  dari  kegiatan uji laboratorium sifat fisik kimia tanah  ini adalah untuk mengetahui konsentrasi hara makro : C- Organic, Nitrogen (N), Fosfor (P), Kalium (K), Kalsium (Ca) dan Magnesium (Mg), sebagai upaya untuk  mengambil  langkah dan tindakan lanjutan dalam  rangka  menjaga produktivitas lahan.

B. Lokasi
Lokasi I : Petak 1146 , Lokasi II : Petak 1168, Lokasi III : Petak 1180 Blok RKT 2022 (TPTI)
C. Alat dan Bahan
  • Peralatan   yang   digunakan   : clinometer; ring sampel; cangkul/sandak; pisau; palu;  untuk mengambil sampel tanah utuh atau tanah tidak terganggu (undisturbed soil sample), 
  • Bor tanah; kantong plastik; pengambilan sampel tanah terganggu (disturbed soil sample);  tally sheet dan alat tulis menulis. 
  • Bahan atau sebagai obyek penelitian adalah tanah yang berada dibawah tegakan hutan alam sekunder
D. Prosedur Kegiatan
  1. Pengumpulan Data
  • Data  sifat  fisik  dan  kimia  tanah,  dengan menentukan lokasi  titik-titik  pengambilan sampel  tanah  ditentukan secara purposive sampling agar dapat memenuhi presentatif dari kawasan areal yang diamati pada masing-masing tingkat kelerengan yang berbeda,
  • Pengambilan sampel tanah  berupa sampel tanah utuh dan sampel tanah terganggu.

    2. Pengolahan dan Analisa Data
  • Pengolahan dan Analisis data sifat Fisik Kimia Tanah bekerjasama dengan Laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Borneo Tarakan.

E. Hasil Kegiatan

Dari  hasil  analisa  secara  teknis  di  laboratorium Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Borneo Tarakan dan  pengamatan secara kualitatif di lapangan diperoleh data sifat fisik dilokasi pengamatan seperti pada Tabel 1 di bawah ini : 



F. Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pengamatan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Kandungan C-Organic tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,85 – 1,98 % dan termasuk dalam kriteria rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan C-Organic tanah rendah kemungkinan disebabkan karena terjadi pencucian dan akibatnya bahan organik kurang tersedia. Jumlah kandungan bahan organik sangat ditentukan oleh faktor kedalaman tanah dan tekstur tanah itu, dan semakin tinggi kandungan liat suatu titik tanah maka semakin rendah kandungan bahan organiknya. 
  • Kandungan N-Total tanah pada lokasi Penelitian berkisar 0,15 – 0,21 % dan termasuk dalam kriteria rendah s.d rendah. Factor yang menyebabkan ketersediaan N-Total tanah rendah kemungkinan disebabkan oleh rendahnya bahan organik yang terdapat pada lokasi tersebut. 
  • Kandungan fosfor (P205) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan fosfor yang rendah yaitu berkisar 6,65 ppm – 10,37 ppm. Fosfor berperan dalam pembelahan sel, pembentukan bunga buah dan biji, mempercepat pematangan, batang tidak mudah roboh dan perkembangan akar. 
  • Kandungan Kalium (K20) tanah pada lokasi penelitian memiliki kandungan kalium rendah s.d sedang yaitu berkisar 19,14 – 31,52 me/100 gr. Dengan demikian tanaman di daerah ini cukup mendapatkan suplai unsur hara kalium yang memadai baik bagi ertumbuhan maupun produksi. 
  • Kandungan Kalsium (Ca) tanah pada lokasi penelitian mempunyai kandungan kalsium sedang s.d tinggi yaitu berkisar 8,12 – 11,28 me/100 gr, Kalsium (Ca) karena merupakan kation yang paling cocok untuk mengurangi kemasaman atau menaikan pH tanah. 
  • Kandungan Magnesium (Mg) tanah diketahui bahwa tanah di lokasi penelitian mempunyai kandungan Magnesium (Mg) rendah s.d sedang yaitu berkisar 0,59 – 1,42 me/100 gr, Unsur ini sangat dominan keberadaannya di daun, terutama untuk ketersediaan klorofil. Maka kecukupan magnesium (Mg) dalam tanaman sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses fotosintesis.