SOSIALISASI PENYULUH KEHUTANAN

Kebijakan dan Peran Penyuluh Kehutanan dalam Pembangunan LHK

Sosialisasi ini merupakan kerjasama Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan dengan Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia pada September 2023

I. Latar Belakang:
  • Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian (sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
  • Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
  • Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.

II. Dasar Hukum:
  • Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
  • PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
  • PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
  • PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
  • PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
II. III. Kategori Penyuluh Kehutanan:
  •        Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
  •        Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
  •        Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) 

  IIIV . Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS):

· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan / atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang


V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai  Kehutanan Swasta (PKS):

Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh pengguna/perusahaan)

Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan) kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan, Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis


VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:

  •      Perusahaan belum sepenuhnya memahami  kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun program penyuluhan nasional
  •      Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
  •      Koordinasi dengan instansi penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum intensif.
  •      Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum banyak diterima.
  •      Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development (CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent (CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
  •      Peningkatan kapasitas khusus PKS (pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
  •      Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional belum berjalan secara optimal.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...