- Bahwa pemanfaatan hutan dengan prinsip kelestarian (sosial, ekonomi dan ekologi) memerlukan komitmen dan sinergi kuat antara pemerintah, swasta dan masyarakat
- Bahwa sinergi pemenfaatan hutan lestari dapat terwujud melalui penyelenggaraan penyuluhan
- Bahwa penyuluh kehutanan memiliki peren penting sebagai agen perubahan atau “agent of change” di tingkat tapak dalam penyelenggaraan penyuluhan kehutanan.
- Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 10 ayat 2c)
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
- PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- PermenLHK Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat
- PermenLHK Nomor No. 13 Tahun 2019 tentang Pendampingan Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan (Pasal 5 ayat 1)
- PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi
- PermenLHK No. 11 Tahun 2022 Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan
- Penyuluh Kehutanan PNS (PK PNS)
- Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)
- Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS)
· PermenLHK No. 76 Tahun 2016 tentang PenyuluhKehutanan Swadaya Masyarakat dan Penyuluh Kehutanan Swasta "Menyatakan Bahwa" Setiap pelaku usaha dibidang kehutanan yang kegiatan/usahanya berkaitan langsung dengan masyarakat wajib memiliki dan / atau menugaskan karyawan sebagai petugas PKS paling sedikit 2 (dua) orang.
V. Peran GANISPH-BINHUT Sebagai Kehutanan Swasta (PKS):
Menambahkan uraian tugas sebagai penyuluh kehutanan dalam SK Penempatan GANISPH Binhut di SIGANISHUT (oleh pengguna/perusahaan)
Melaksanakan kegiatan pembinaan (penyuluhan) kehutanan; Teknik persemaian, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pemanenan, Pemasaran hasil panen, Teknik pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Mengikuti Pelatihan/pengembangan/pengendalian teknis
VI. Kendala/permasalahan Pengembangan PKS:
- Perusahaan belum sepenuhnya memahami kebijakan mengenai PKS dan PKSM maupun program penyuluhan nasional
- Kegiatan penyuluhan dilakukan sebagai bagian dari Community Development yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
- Koordinasi dengan instansi penyelenggara/pelaksana penyuluhan maupun Penyuluh Kehutanan PNS masih belum intensif.
- Materi-materi penyuluhan maupun pembinaan langsung dari Pemerintah maupun Pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota belum banyak diterima.
- Belum ada penetapan PKS secara khusus, fungsi PKS pada PBPH telah dilaksanakan oleh GANISPH-BINHUT, Community Development (CD), Community Investment Distric (CID), Community Investment Superintendent (CIS), Kepala Sub Seksi PHBM, Mandor Pendamping PHBM maupun TPM
- Peningkatan kapasitas khusus PKS (pelatihan/bimbingan teknis) belum dilaksanakan.
- Kelembagaan PKS baru terbentuk pada Temu Teknis PKS bulan September 2016 dalam bentuk Forum Penyuluh Kehutanan Swasta Nasional belum berjalan secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan