Senin

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Training Pemahaman Standar CoC FSC V.3-1


Training CoC FSC ver 3 2016 di Industri Hasil Hutan
 – Chain of Custody merupakan sistem sertifikasi yang dikembangkan oleh FSC untuk memverifikasi asal usul bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, berasal dari sumber yang bertanggung jawab, kita memerlukan mekanisme yang dapat menelusuri asal usul bahan baku hasil hutan sekaligus memastikan aman dari pencampuran bahan baku yang tidak tersertifikasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari tanggal 11 - 12 Maret 2022 dan di selenggarakan oleh MK Training secara online dengan Trainer :
  1. Thomas Hidayat Kurniwan
  2. Riki Harpan
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pelatihan Pengenalan Jenis Pohon Hutan Alam



Kegiatan In house training Pengenalan Jenis Pohon di Hutan Alam dilaksanakan di Camp Sekatak, metode pelatihan disampaikan dengan penyampaian materi dan praktek, kegiatan tersebut di bimbing oleh Prof. DR. Ir. Paulus Matius,M.Sc  dari Universitas Mulawarman Samarinda







Kamis

RENCANA PENGELOLAAN




PBPH PT. Intracawood Manufacturing merupakan pemegang izin pengelolaan hutan dengan status sebagai Perusahaan  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mengelola hutannya dalam jangka waktu 45 tahun berdasarkan SK menteri kehutanan No. 335/menhut-II/2004 tanggal 31 Agustus 2004 dengan luas 1999.570 Ha yang berada di Kabupaten Bulungan, Malinau dan Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara.

Areal Kerja PBPH PT Intracawood Manufacturing didominasi sebagaian besar merupakan type hutan Dipterocarpa dataran tinggi dan sebagian lainnya merupakan hutan Dipterocarpa dataran rendah dengan dominasi jenis dari family Diptecocarpaceae. Sebelah Barat, Utara dan Timur berbatasan dengan perusahaan lain, sedangkan di bagian selatan berbatasan dengan perusahaan lain dan hutan lindung.

Kondisi masyarakat sekitar areal sebagian diantaranya masih tergantung pada hutan untuk pemenuhan kebutuhannya, sebagian lainnya hanya sedikit tergantung dan bahkan terdapat pula yang tidak memiliki ketergantungan dengan hutan.

Dalam pengelolaan hutan yang bertanggungjawab PT Intracawood Manufacturing mempunyai tujuan:
  1. Melakukan pengelolaan secara profesional dalam setiap proses dan tahapan pengelolaan hutannya, yang di dukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidangnya
  2. Melibatkan masyarakat sekitar areal kerja pada proses operasional pengelolaan hutannya sesuai dengan ketrampilan dan kompetensi yang dimiliki
  3. Terdapat beberapa aspek kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan



Rabu

SITUS BUDAYA
Pelibatan dan Pelestarian Budaya dalam Pengelolaan Hutan PT Intracawood Manufacturing


adalah upaya untuk tetap menjaga kelestarian berbagai lokasi sakral dan keramat bagi adat dan budaya masyarakat lokal dengan memberikan tanda dan serta lokasi koordinat lokasi-lokasi tersebut, pelaksanaan penandaan tersebut melibatkan masyarakat, tokoh di masing masing desa yang masuk dalam operasional tahun berjalan,  penggalian informasi dan pelatihan bagi tim adalah kunci utama suksesnya kegiatan tersbut.











DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA

Diskriminasi adalah sikap dan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh suatu kelompok kepada kelompok lainnya berdasarkan perbedaan karakteristik seperti suku, jenis kelamin, umur, status sosial dan banyak lainnya.

Berikut adalah macam-macam bentuk diskriminasi di tempat kerja:
  1. Diskriminasi Gender
  2. Diskriminasi Suku, Ras dan Agama (SARA)
  3. Diskriminasi Umur
  4. Diskriminasi Pandangan Politik
  5. Diskriminasi Penyandang Disabilitas
Upaya-upaya pencegahan Diskriminasi di tempat kerja di PT Intracawood Manufacturing:
Pemahaman dan Sosialisasi kepada  karyawan tentang Diskriminasi di tempat kerja
  • Membuat kebijakan dan penegasan tentang pelarangan  adanya diskriminasi
  • Penyusunan Peraturan Perusahaan berupa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 



Senin

NYAMBA
Pelibatan dan Kearifan Lokal Adat Budaya Masyarakat Suku Dayak Blusu dalam Pengelolaan Hutan    PT Intracawood Manufacturing



Nyamba merupakan sebuah bentuk pelibatan dan penghormatan kepada adat budaya masyarakat lokal khususnya Suku Daya Belusu di Kalimantan Utara, dalam pengelolaan hutan PT Intracawood Manufacturing pelaksanaan Nyamba dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan sebelum operasional pada setiap RKT berjalan.  Tujuan dari pelaksanaan Nyamba tersebut adalah :
  1. Menghormati hak hak adat masyarakat setempat
  2. Memperoleh kesepakatan secara partisipatif untuk menyelesaiakan suatu penyelesaian masalah
  3. Menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat


Kamis

BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SICAKAP


Sebagai bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia dan sekaligus implementasi dari terbitnya PemenLHK No 8 Tahun 2021 pasal 152 yang berbunyi:
  1. Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH  dilakukan secara mandiri (self-approval)  mulai RKTPH Tahun 2022. 
  2. Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP.    
  3. Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 
  4. Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi.
Serta dengan telah di laksanakannya lounching Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP) pada tanggal 29 November 2021, maka APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Kementerian LHK mengadakan Bimbingan Teknis SICAKAP yang dilaksanakan pada Januari 2022