Kamis

OBSERVASI EKOSISTEM HUTAN RAWA BERUMPUT ILALANG (KLARU)



Salah satu tipe ekosistem di kawasan areal PT. Intracawood Manufacturing adalah hutan rawa. Ekosistem rawa berumput ilalang  (klaru) merupakan ekosistem yang terkecil yang ada di areal PT. Intracawood Mfg, kawasan ini  terdapat di sebelah utara dan tepat berada di batas areal PT. IWM. Dengan pendekatan land-system  tipe ekosistem ini memiliki status "LANGKA" khususnya di Kalimantan Timur.
 Status "langka" tersebut dikarenakan keberadaan tipe ekosistem rawa berada di batas areal konsesi dengan luasan yang kecil sehingga menyebabkan keberadaannya mudah terancam. Kondisi tersebut berdasarkan berdasarkan HCV Toolkit Indonesia (2010) masuk dalan kategori NKT 3 sehingga perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus.


Berbagai ancaman keberadaan ekosistem rawa sudah pasti ada mengingat lokasi dan perkembangan serta dinamika baik di Pemerintah maupun  masyarakat sekitar lokasi, bentuk-bentuk ancaman keberadaan salah satu NKT 3 ini misalkan perubahan fungsi kawasan untuk perladangan, kebun sawit dan peruntukan lainnya.
Memperhatikan berbagai ancaman tersebut IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing sebagai pemilik konsesi berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan, monitoring, pengamanan kawasan serta sosialisasi tentang keberadaan dan arti pentingnya ekosistem rawa bagi lingkungan, dan memberikan laporan/masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan pengelolaan dan monitoring keberadaan ekosistem hutan rawa yang pada saat ini dilaksanakan oleh PT Intracawood Manufacturing berupa observasi yang dilanjutnya dengan kegiatan penandaan batas beserta inventarisasi flora fauna di dalam kawasan tersebut.







Rabu

PENYEGARAN DAN SOSIALISASI KEGIATAN PEMANENAN

Berakhirnya musim liburan Natal & Tahun Baru serta akan dimulainya kegiatan  pemanenan di blok RKT 2012, kembali PT. Intracawood Manufacturing mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyegaran prosedur operasional kegiatan pemanenan hutan.
Kegiatan sosialisasi dan penyegaran ini yang secara rutin dilaksanakan  dengan melibatkan para pengawas dan operator dimaksudkan untuk mengingatkan, menyamakan persepsi dan konsep yang benar tentang teknik-teknik Reduce Impact Longging (RIL). Pada kesempatan penyegaran / sosialisasi kali ini materi yang disampaikan difokuskan pada:
  1. Kegiatan Penebangan meliputi arah rebah, keselamatan dan kesehatan kerja serta evaluasi penebangan
  2. Kegiatan Pembuatan jalan angkutan terkait dengan pembuatan saluran drainase,  parit lintang dan pembuatan sediment trap.
  3. Penutupan jalan yang sudah tidak digunakan.

Tingkat Pengawas:








Tingkat Operator









PERUBAHAN PERMENHUT No P.38/MENHUT-II/2009

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang Izin atau pada Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan pasal 1 diubah, diantara angka 4 dan 5 disisipkan 2 angka baru yaitu angka 4 A dan 4 B, diantara angka 12 dan 13 disispkan 2 angka baru yaitu angka 12 A dan 12 B, diantara angka 14 dan 15 disispkan 2 angka baru yaitu angka 14 A dan 15 B,dan mengubah ketentuan angka 1, 4, 8, 11, 12 serta menghapus angka 7, 13, 15, 16, 19,


Selengkapnya, silahkan klik  dibawah ini:

Attachment