Kamis

ORIENTASI PENYARADAN DENGAN PANCANG TARIK "MONOCABLE WINCH"

Secara umum, Unit Manajemen PT. Intracawood Manufacturing dan IUPHHK-HA di wilayah Kalimantan Timur dalam melaksanakan pembalakan hutan alam masih menggunakan bulldoser/traktor sebagai alat utama dalam penyaradan kayu. Namun demikian  petak-petak tebangan tertentu IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing juga menggunakan "Logfisher" sebagai alat pembalakan kayu.  Seiring dengan waktu serta tuntutan akan kelestarian hutan, penggunaan traktor dirasakan masih belum dapat meminimalkan dampak lingkungan secara maksimal (Reduce Impact Logging/RIL) khususnya pada daerah yang mempunyai kelerengan sedang sampai dengan berat.

Penerapan sistem Pancang Tarik (monocable winch) didalam  kegiatan pemanenan ramah lingkungan  (RIL) merupakan upaya untuk mengurangi  kerusakan  Lingkungan jika dibandingkan penyaradan dengan menggunakan sistem konvensional. Memperhatikan hal tersebut diatas pimpinan dan staff  Forestry Division melakukan orientasi penggunaan monocable winch. di PT. Narkata Rimba Muara Wahau Kutai Timur.

Orientasi Pembalakan Kayu dengan Pancang Tarik/Monocale Winch dilaksanakan selama 3 hari tanggal 30 Agustus - 1  September 2013 yang di ikuti oleh Manajemen, Staf Produksi, Staf Perencanaan, Staf Mekanik












Rabu

KETAATAN PERATURAN DAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA


Aspek legalitas dan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku merupakan salah satu syarat terciptanya pengelolaan hutan produksi lestari, demikian pula keberadaan Sumber Daya Manusia khususnya dalam pengelolaan hutan produksi lestari. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No, P.58/Menhut-II/2008 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan No. P.20/Menhut - II/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.59/menhut-II/2008, serta Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. P.8/VI-SET/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kewajiban Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) untuk memperkerjakan sarjana kehutanan dan tenaga teknis PHPL, maka PT Intracawood Manufacturing kembali mengikutkan beberapa Staf untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui Diklat Tenaga Teknis (Ganis) PHPL di Samarinda yang dilaksanakan mulai tanggal 3 Sepetember s/d 18 september 2013 sesuai Kualifikasi Sertifikasi Ganis PHPL  yang diperlukan.


Berikut adalah Ketentuan jumlah minimal Sarjana Kehutanan atau GANISPHPL lulusan SLTA/SKMA/Diploma III yang memiliki kualifikasi kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) yang wajib dimiliki pemegang IUPHHK berdasarkan luasan areal, sebagimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Dirjen BUK No. P.8/VI-SET/2009






JUMLAH MINIMAL TENAGA TEKNIS (ORANG) PER LUASAN (Ha)
No
JENIS TENAGA TEKNIS
< 50.000 Ha
50.000 s/d      < 100.000 Ha
100.000 s/d      < 200.000 Ha
> 200.000 Ha
I.
SARJANA KEHUTANAN
2
3
4
5
II.
GANIS PHPL





1.   Ganis Timber Cruising (GANIS PHPL – TC)
2
4
6
10

2.   GanisPHPL Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT)
1
2
4
6

3.   Ganis PHPL Pembukaan Wilayah Hutan
GANISPHPL – PWH)
1
2
4
8

4.   Ganis PHPL Pemanenan Hasil Hutan
(GANISPHPL – NENHUT)
1
2
4
6

5.  Ganis PHPL Pembinaan Hutan
(GANISPHPL – BINHUT)
2
5
7
10

6.  Ganis PHPL Kelola Lingkungan
(GANISPHPL – KELING)
1
2
4
6

7.  Ganis PHPL Kelola Sosial
(GANISPHPL – KESOS)      
1
2
4
6

8.  Ganis PHPL Penguji Kayu Bulat
(GANISPHPL – PKB)
2
5
9
11