Reduce Impact Logging merupakan suatu
teknik/metoda pemanenan hutan yg diharapkan dapat menghasilkan kerusakan yg
minimal terhadap tegakan tinggal, ataupun keterbukaan tanah, sehingga dapat
meningkatkan keberhasilan pengelolaan hutan lestari.
Kegiatan pemanenan yang dilaksanakan di hutan tropis utamnya di Indonesia mengalami berbagai tahapan perkembangan baik dalam hal kebijakan pemerintah, system pengelolaan maupun teknik dan alat pemanenan yang digunakan, utamanya untuk penyaradan kayu dari dalam petak menuju TPn atau tepi jalan. Dimana pada umumnya kegiatan penyaradan banyak menggunakan traktor, namun seiring pertimbangan perlunya upaya-upaya meminimalkan dampak pemanenan maka pada saat ini telah dikembangkan suatu alat penyaradan “Logfisher” yang merupakan modifikasi dan kombinasi fungsi eksavator dengan penggunaan winch.
PT. Intracawood Manufacturing , selain masih juga mengoperasikan traktor , juga telah mencoba mengoperasikan unit Logfisher diantara operasional penyaradan log. Dan guna mengetahui sejauhmana effektivitasnya, maka pada tanggal 20 Mei telah diadakan pembahasan sekaligus evaluasi atas prosedur/teknik kerja yang sudah diimplementasikan dengan melibatkan team operasional Logfisher yang terdiri dari; operator logfisher, operator traktor, operator chain saw, hockman logfisher serta Kepala Divisi Forestry, Forest Planning & Rehabilitation Dept. Manager, Supervisor Pemanenan, Supervisor Inventarisasi Hutan dan Pengawas Block. Dimana didalam pembahasan ini dapat disimpulkan sementara bahwa pada dasarnya prosedur operasional sudah sesuai, namun terdapat beberapa perbaikan, antara lain; penyesuaian istilah jalan penghubung menjadi jalan simpang, jalan simpang terdiri dari (2) kategori, perlunya penandaan ulang utamanya Lokasi logfisher yang sekaligus merupakan TPn, perlunya perbaikan komunikasi via handi talky antara operator logfisher dengan hockman utamanya pada saat log yang ditarik mengalami hambatan sehingga dapat mengakibatkan putusnya winch.
Pembahasan ini dilanjutkan dengan evaluasi lapangan oleh Kepala Divisi Forestry bersama dengan Forest Planning & Rehabilitation Manager dan Production Area 1 Manager pada tgl 21 Mei di petak 3944.
Kegiatan pemanenan yang dilaksanakan di hutan tropis utamnya di Indonesia mengalami berbagai tahapan perkembangan baik dalam hal kebijakan pemerintah, system pengelolaan maupun teknik dan alat pemanenan yang digunakan, utamanya untuk penyaradan kayu dari dalam petak menuju TPn atau tepi jalan. Dimana pada umumnya kegiatan penyaradan banyak menggunakan traktor, namun seiring pertimbangan perlunya upaya-upaya meminimalkan dampak pemanenan maka pada saat ini telah dikembangkan suatu alat penyaradan “Logfisher” yang merupakan modifikasi dan kombinasi fungsi eksavator dengan penggunaan winch.
PT. Intracawood Manufacturing , selain masih juga mengoperasikan traktor , juga telah mencoba mengoperasikan unit Logfisher diantara operasional penyaradan log. Dan guna mengetahui sejauhmana effektivitasnya, maka pada tanggal 20 Mei telah diadakan pembahasan sekaligus evaluasi atas prosedur/teknik kerja yang sudah diimplementasikan dengan melibatkan team operasional Logfisher yang terdiri dari; operator logfisher, operator traktor, operator chain saw, hockman logfisher serta Kepala Divisi Forestry, Forest Planning & Rehabilitation Dept. Manager, Supervisor Pemanenan, Supervisor Inventarisasi Hutan dan Pengawas Block. Dimana didalam pembahasan ini dapat disimpulkan sementara bahwa pada dasarnya prosedur operasional sudah sesuai, namun terdapat beberapa perbaikan, antara lain; penyesuaian istilah jalan penghubung menjadi jalan simpang, jalan simpang terdiri dari (2) kategori, perlunya penandaan ulang utamanya Lokasi logfisher yang sekaligus merupakan TPn, perlunya perbaikan komunikasi via handi talky antara operator logfisher dengan hockman utamanya pada saat log yang ditarik mengalami hambatan sehingga dapat mengakibatkan putusnya winch.
Pembahasan ini dilanjutkan dengan evaluasi lapangan oleh Kepala Divisi Forestry bersama dengan Forest Planning & Rehabilitation Manager dan Production Area 1 Manager pada tgl 21 Mei di petak 3944.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan