Minggu

RINGKASAN PUBLIK



PT. Intracawood Manufacturing adalah perusahaan patungan. Mulai dirintis didirikan pada tahun 1988, antara BUMN PT. Inhutani I (24.79%) dengan perusahaan swasta grup Cipta Cakra Murdaya (CCM) yang diwakili oleh Berca  Indonesia (24.79%) dan Altrak ’78 (49.58%) serta Koperasi (0.84%) . Spiritnya adalah agar kayu bulat produksi PT. Inhutani I dapat diolah di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pendapatan dan devisa Negara serta mendorong pembangunan daerah dan wilayah Kawasan Timur Indonesia pada umumnya, Kalimantan Timur bagian utara khususnya,


Selengkapnya>>>>





 

Sabtu

KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN "HERBARIUM" SAKA WANABAKTI SEKATAK

KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN
PEMBUATAN HERBARIUM TANAMAN


Herbarium merupakan istilah yang pertama kali digunakan oleh Turnefor (1700) untuk tumbuhan obat yang dikeringkan sebagai koleksi. Luca Ghini (1490-1550) seorang Professor Botani di Universitas Bologna, Italia adalah orang pertama yang mengeringkan tumbuhan di bawah tekanan dan melekatkannya di atas kertas serta mencatatnya sebagai koleksi ilmiah (Ramadhanil, 2003)

Herbarium adalah suatu koleksi spesimen tumbuhan yang diawetkan dan data terkait yang digunakan untuk penelitian ilmiah. Spesimen-spesimen tersebut bisa berupa tumbuhan utuh atau bagian tumbuhan; biasanya tumbuhan ini dalam bentuk kering yang dilekatkan pada selembar kertas, namun tergantung pada bahannya, dapat juga disimpan dalam kotak atau disimpan dalam alkohol atau bahan pengawet lainnya. Spesimen-spesimen dalam sebuah herbarium sering digunakan sebagai bahan referensi dalam menjelaskan takson tumbuhan, (wikipedia)

Herbarium kering digunakan untuk spesimen yang mudah dikeringkan, misalnya daun, batang, bunga dan akar, sedangkan herbarium basah digunakan untuk spesimen yang berair dan lembek, misalnya buah (Setyawan dkk, 2005).

Herbarium dapat dimanfaatkan sebagai bahan rujukan untuk mentakrifkan takson tumbuhan, ia mempunyai holotype untuk tumbuhan tersebut. Herbarium juga dapat digunakan sebagai bahan penelitian untuk para ahli bunga atau ahli taksonomi. Herbarium dipakai untuk mendukung studi ilmiah lainnya seperti survey ekologi, studi fitokimia, penghitungan kromosom, melakukan analisa perbandingan biologi dan berperan dalam mengungkap kajian evolusi(Setyawan dkk, 2005).

Kebermanfaatan herbarium yang sangat besar ini menuntut perawatan dan pengelolaan spesimen harus dilakukan dengan baik dan benar.

Memperhatikan begitu besar manfaat herbarium bagi dunia pendidikan dan penelitian ilmiah, PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Pembina Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak memberikan materi sekaligus praktek lapangan pembuatan herbarium, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Base Camp PT Intracawood Manufacturing Sekatak serta didampingi oleh para Instruktur dari PT Intracawood Manufacturing dan Pembina Pramuka Saka Wanabakti SMA Negeri 1 Kec. Sekatak.

 

Jumat

Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan


Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan yang  cukup kompleks, selain disebabkan perilaku dan kepentingan banyak pihak juga dipengaruhi faktor iklim di Indonesia.

Karhutla tidak hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi kejadian yang selalu berlangsung setiap tahunnya. Upaya pengendalian  telah dan selalu dilakukan baik oleh pemerintah, swasta/korporasi maupun oleh masyarakat.

Secara umum, penyebab Karhutla dapat dibagi menjadi penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung meliputi aspek biofisik dan teknologi, Sementara, penyebab  tidak langsung meliputi masalah sosial, politik dan ekonomi dll.

Salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah setempat, TNI, POLRI dan masyarakat dengan bersama-sama mengingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.







 






Selasa

SOSIALISASI HCVF

SOSIALISASI HCVF (High Concervation Value Forest) PT INTRACAWOOD MANUFACTURING TAHUN 2019


A. Pengertian

HCVF (High Concervation Value Forest) atau Hutan Bernilai Konservasi Tinggi adalah suatu areal hutan yang memiliki satu atau lebih nilai konservasi tinggi. Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya

Nilai Konservasi Tinggi terbagi menjadi 6 (enam) yaitu :
NKT 1. Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting
NKT 2. Kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami
NKT 3. Kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah
NKT 4. Kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alam
NKT 5. Kawasan mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal
NKT 6. Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identifikasi budaya trdisional kumunitas lokal

B. Tujuan

1. Memberikan pengertian dan pemahaman mengenai HCVF
2. Memberikan penjelasan setiap HCV/NKT dan lokasinya di dalam areal PT. Intracawood Mfg
3. Menumbuhkan peran serta dalam mempertahankan  atau meningkatkan nilai konservasi tinggi

C. Sasaran

Karyawan PT Intracawood Manufacturing khususnya Base Camp Sekatak

D. Keluaran

1. Setiap peserta mengerti dan paham tentang HCVF
2. Setiap peserta menetahui semua NKT dan lokasinya di dalam areal konsesi PT Intracawood Mfg
3. Setiap peserta diharapkan dapat perperan dalam upaya-upaya mempertahankan atau meningkatkan Nilai Konservasi Tinggi



September 2019


SOSIALISASI FLORA DAN FAUNA DI LINDUNGI

SOSIALISASI FLORA & FAUNA DI LINDUNGI DI AREAL KONSESI PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING TAHUN 2019

A. Tujuan
Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk me refresh karyawan terkait informasi tentang spesies flora fauna yang perlu dilindungi di dalam kawasan konsesi PT Intracawood Manufacturing sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku baik tingkat nasional maupun internasional sehingga diharapkan terciptanya pemahaman dan pengetahuan untuk melestarikan dan memberikan upaya perlindungan.

B. Hasil yang diharapkan
Karyawan PT Intracawood Manufacturing mampu, mengenal dan mengetahui flora fauna yang termasuk dalam kategori dilindungi dan bagaimana upaya-upaya perlindungan terhadap flora fauna yang berada di dalam kawasan konsesi dapat terjaga dan terpelihara dengan aman.

C. Materi Sosialisasi

IUCN (International Union for the Concervation of Nature and Nature Resources)
adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur tentang berbagai topik yang membahas tentang konservasi atau perlindungan sumber daya alam dan hutan. IUCN secara rutin membaut kategori status konservasi yang disebut sebagai IUCN Red List of Threatened Species yang merupakan daftar status kelangkaan species.


CITES  (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)

adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota tahun 1963. Konvensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini dengan Keputusan Pemerintah no. 43 Tahun 1978

PERMENLHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang Dilindungi

D. Flora & Fauna Dilindungi di Areal Konsesi PT Intracawood Manufacturing





Koordinasi kelompok Kerja Heart of Borneo (HoB) Kaltara Tahun 2019

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretariat Daerah mengundang berbagai pihak guna membahas Pencapaian Target Implementasi Pengelolaan Jantung Kalimantan (Heard of Borneo) dan dengan berjalannya fungsi Kelompok Kerja HoB di tingkat Provinsi Kalimantan Utara maka perlu adanya koordinasi dan penguatan kembali kapasitas para pihak dalam inisiatif menyusun rencana kerja pokja 2020.

untuk itu maka Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mengundang berbagai pihak baik Pemerintah Pusat sebagai Nara Sumber, SKPD di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Media serta Pihak Swasta yang salah satunya adalah PT. Intracawood Manufacturing

Sebagaimana kita ketahui bersama Heart of Borneo (HoB) adalah inisiatif tiga negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia dan Malaysia untuk mengelola kawasan hutan tropis dataran tinggi di Borneo yang didasarkan pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan inisiatif HoB adalah untuk mempertahankan dan memelihara keberlanjutan manfaat salah satu kawasan hutan hujan terbaik yang masih tersisa di Borneo bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Jantung Kalimantan adalah bagian kawasan HoB di Indonesia.

Luas kawasan HoB di tiga negara meliputi areal seluas kurang lebih 23 juta hektar yang secara ekologis saling berhubungan. Wilayah HoB sebagian besar berada di Indonesia yaitu sekitar 72% yang didominasi oleh hutan hujan tropis. 
Pada deklarasi HoB tahun 2007, kawasan HoB mencakup 10 kabupaten di tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat (Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu), Kalimantan Tengah (Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Barito Utara dan Murung Raya) dan Kalimantan Timur (Kabupaten Malinau, Nunukan dan Kutai Barat).
Dalam perkembangannya bulan Maret 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2008 yang mencanangkan kawasan HoB sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Indonesia. Dalam KSN ini kawasan HoB menjadi 16 kabupaten dengan penambahan 2 kabupaten di Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas dan Seruyan) dan 4 kabupaten di Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau dan Bulungan).




PRAKTEK LAPANGAN SAKA WANABAKTI KWARTIR RANTING SEKATAK

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
 
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
 
Kegiatan Praktek Lapangan Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak  dilaksanakan di dalam kawasan konsesi  IUPHHK-HA PT Intracawood Manufacturing, kegiatan praktek lapangan tersebut selain di dampingi oleh para pamong juga di dampingi oleh instruktur dan staff IUPHHK-HA PT Intracawood Manufacturing pada masing-masing Krida sesuai kompetensinya.



















 
 
 
 

Senin

Sosialisasi SOP dan Penyegaran Penerapan Teknik Pemanenan Berdampak Rendah (RIL)

Sosialisasi SOP dan Penyegaran Penerapan Teknik Pemanenan Berdampak Rendah (Reduced Impact Logging /RIL) pada Areal IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing


Guna meningkatkan pengetahuan terkait pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management) dan teknik pemanenan yang ramah lingkungan serta standar keselamatan dalam bekerja sebagaimana kaidah PHPL, PT Intracawood Manufacturing secara rutin dan berkala melaksanakan sosialisasi SOP kepada para operator, pengawas, dan tim terkait, demikian juga upaya peningkatan pengetahuan tentang Teknik Pemanenan Berdampak Rendah (RIL) juga telah beberapa kali dilaksanakan melalui kerjasama dengan pakar-pakar RIL yang satu diantaranya adalah Prof. DR Yosep Ruslim, M.Sc dari Universitas Mulawarman Samarinda.














Sabtu

Workshop Identifikasi Keberadaan Habitat Bekantan dan Gajah Kalimantan di provinsi Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar, walaupun pendataan jenis-jenis satwa dan tumbuhan di Kalimantan Utara belum dilakukan secara menyeluruh, hanya di beberapa tempat saja. Hasil penelitian yang dilakukan WWF Indonesia di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) sepanjang tahun 1994 – 2005 ditemukan lebih dari 500 jenis anggrek (Orchidaceae), beberapa jenis kantung semar (Nepenthaceae), 25 jenis rotan, 210 jenis burung, 68 jenis reptilia, 33 jenis amphibia, 43 jenis ikan, 76 spesies mamalia termasuk diantaranya jenis yang dilindungi seperti Banteng (Bos javanicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Macan Dahan (Neofelis nebulosa), Kubung (Cynocephalus variegatus), dan tiga jenis landak. Beberapa jenis primata yang sering ditemukan termasuk Wau-Wau (Hylobates muelleri) dan Lutung Abu-abu (Presbytis hosei).

Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) dapat ditemukan di Kabupaten Nunukan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia) tepatnya di Kecamatan Tulin Onsoi. Untuk Pesut/Lamud (Orcaella brevirostris) hampir semua muara sungai-sungai besar di Kalimantan Utara dapat ditemukan, salah satunya di Sungai Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Untuk Bekantan (Narsalis larvatus) dapat ditemukan di sepanjang hutan manggrove seperti di hilir sungai Sebuku, Sembakung, Sesayap dan
kawasan Delta Kayan.

Gajah Kalimantan dan Bekantan adalah dua jenis spesies yang saat ini statusnya terancam punah (Endangered Species) dan termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Baik Gajah Kalimantan dan Bekantan merupakan satwa endemik atau satwa asli yang hanya dapat ditemukan di wilayah Borneo. Kedua spesies tersebut juga merupakan satwa langka dengan tingkat acaman yang cukup tinggi, populasi Gajah di Kalimantan diperkirakan berkisar 30-80 individu (WWF Indonesia 2012) dan Populasi Bekantan di wilayah Kalimantan Utara berkisar 700-1.000 individu (PHVA 2004). Gajah Kalimantan status habitatnya 100% berada di luar kawasan konservasi sebagian besar di hutan produksi, pada daerah non hutan (APL) telah menjadi pengembangan perkebunan kelapa sawit. Demikian pula untuk Bekantan, sebagian besar habitatnya berada di luar kawasan konservasi, beberapa lokasi habitatnya juga rentan terhadap alih fungsi kawasan, sebagian besar dalam peruntukan usaha perikanan.

Dalam hal ini WWF Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mencoba untuk membuat sebuah usulan, yaitu sebuah model pengelolaan habitat untuk Gajah dan Bekantan, langkah awal yang akan dilakukan adalah usulan penetapan habitat dan koridor untuk Gajah dan Bekantan yang akan diintegrasikan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara. Penetapan habitat dan koridor Gajah serta Bekantan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2036 yang mengacu pada “Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi” pada kawasan lindung bahwa terdapat kawasan koridor ekosistem satwa sepertiGajah dan Bekantan, kawasan koridor tersebut delineasinya berupa hasil kaji an dan akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah. 

Berdasarkan hasil workshop dan diskusi yang dilakukan di Hotel Lotus panaya Tarakan pada tanggal 25 Juni 2019, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:
  
       1. Habitat bekantan:
           a. Tantangan utama dalam kegiatan konservasi adalah karena sebagian besar habitat bekantan berada di   luar kawasan konservasi.

b.  Semua wilayah kabupaten-kota di Kaltara (Malinau, Nunukan, Bulungan, KTT, Tarakan) didapatkan informasi keberadaan sebaran habitat bekantan;
c.  Informasi dari masing-masing KPH menjadi informasi awal kegiatan deliniasi keberadan habitat bekantan di Kalimantan Utara akan ditindaklanjuti dengan kegiatan survei lapangan;
d.   Diperlukan penelitian dan kajian lebih lanjut terhadap habitat bekantan, untuk memastikan sebaran bekantan secara detail dan lengkap baik sebaran habitat dan populasinya, sehingga dapat diketahui prioritas lokasi  untuk dilakukan delineasi habitat bekantan;
e.   Pemetaan KEE akan dilakukan tahun ini di wilayah Nunukan dan Tarakan, informasi keberadaan bekantan dan mangrove sebagai habitatnya dapat menjadi potensi konservasi bekantan melalui KEE, sehingga diperlukan delineasi dan pemetaan para pihak dengan baik;
f         f.   Masih terjadi perburuan bekantan sehingga diperlukan kegiatan sosialisasi yang baik untuk menekan     tingkat perburuan bekantan;
           g.     Diperlukan komunikasi antar pihak dalam pengelolaan Bekantan, sharing pengalaman, peningkatan kapasitas, dan lainnya, bisa dilakukan pembentukan forum komunikasi;
h.     Ada kongres primata di Jogja pada tanggal 18-20 September 2019, diharapkan perwakilan Kaltara dapat hadir dan mempresentasikan kondisi bekantan di Kaltara;
i.       Diperlukan banyak publikasi untuk memperkaya informasi bekantan di Kalimantan Utara;
j.       Perlu dilakukan penelitian analisis DNA untuk memastikan adanya sub-spesies Nasalis larvatus orientalis di Kaltara;
2.     Habitat gajah Kalimantan
a.     Telah didapat ifnormasi keberadaan habitat gajah berdasarkan survei para pihak selama 2 tahun dari 2018-2019 melalui 7 tahapan dengan luas kajian 85000 ha;
b.     Perlu adanya kesepakatan dari para pihak dalam penyusunan draf Pergub habitat gajah kalimantan dan tidak mengganggu iklim investasi pemegang izin usaha;
c.      Masih sering terjadi konflik antara manusia dan gajah sehingga diperlukan komitmen para pihak;
d.     Perlu adanya kesepakatan para pihak untuk membangun peran bersama dalam pengelolaan habitat gajah kalimantan dalam bingkai KEE (Kawasan Ekosistem Esensial);
e.      Perlu adanya sosialisasi keberadaan habitat gajah kalimantan kepada masyarakat;
f.       Diperlukan pertemuan lanjutan untuk pembahasan draf Pergub, penandatanganan kesepakatan para pihak dalam pengelolaan bersama KEE;