Provinsi Kalimantan Utara memiliki potensi keanekaragaman hayati yang sangat besar, walaupun pendataan jenis-jenis satwa dan tumbuhan di Kalimantan Utara belum dilakukan secara menyeluruh, hanya di beberapa tempat saja. Hasil penelitian yang dilakukan WWF Indonesia di Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) sepanjang tahun 1994 – 2005 ditemukan lebih dari 500 jenis anggrek (Orchidaceae), beberapa jenis kantung semar (Nepenthaceae), 25 jenis rotan, 210 jenis burung, 68 jenis reptilia, 33 jenis amphibia, 43 jenis ikan, 76 spesies mamalia termasuk diantaranya jenis yang dilindungi seperti Banteng (Bos javanicus), Beruang Madu (Helarctos malayanus), Macan Dahan (Neofelis nebulosa), Kubung (Cynocephalus variegatus), dan tiga jenis landak. Beberapa jenis primata yang sering ditemukan termasuk Wau-Wau (Hylobates muelleri) dan Lutung Abu-abu (Presbytis hosei).
Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis) dapat ditemukan di Kabupaten Nunukan yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia) tepatnya di Kecamatan Tulin Onsoi. Untuk Pesut/Lamud (Orcaella brevirostris) hampir semua muara sungai-sungai besar di Kalimantan Utara dapat ditemukan, salah satunya di Sungai Sesayap Kabupaten Tana Tidung. Untuk Bekantan (Narsalis larvatus) dapat ditemukan di sepanjang hutan manggrove seperti di hilir sungai Sebuku, Sembakung, Sesayap dan
kawasan Delta Kayan.
Gajah Kalimantan dan Bekantan adalah dua jenis spesies yang saat ini statusnya terancam punah (Endangered Species) dan termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Baik Gajah Kalimantan dan Bekantan merupakan satwa endemik atau satwa asli yang hanya dapat ditemukan di wilayah Borneo. Kedua spesies tersebut juga merupakan satwa langka dengan tingkat acaman yang cukup tinggi, populasi Gajah di Kalimantan diperkirakan berkisar 30-80 individu (WWF Indonesia 2012) dan Populasi Bekantan di wilayah Kalimantan Utara berkisar 700-1.000 individu (PHVA 2004). Gajah Kalimantan status habitatnya 100% berada di luar kawasan konservasi sebagian besar di hutan produksi, pada daerah non hutan (APL) telah menjadi pengembangan perkebunan kelapa sawit. Demikian pula untuk Bekantan, sebagian besar habitatnya berada di luar kawasan konservasi, beberapa lokasi habitatnya juga rentan terhadap alih fungsi kawasan, sebagian besar dalam peruntukan usaha perikanan.
Dalam hal ini WWF Indonesia bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara mencoba untuk membuat sebuah usulan, yaitu sebuah model pengelolaan habitat untuk Gajah dan Bekantan, langkah awal yang akan dilakukan adalah usulan penetapan habitat dan koridor untuk Gajah dan Bekantan yang akan diintegrasikan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara. Penetapan habitat dan koridor Gajah serta Bekantan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2036 yang mengacu pada “Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi” pada kawasan lindung bahwa terdapat kawasan koridor ekosistem satwa sepertiGajah dan Bekantan, kawasan koridor tersebut delineasinya berupa hasil kaji an dan akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil workshop
dan diskusi yang dilakukan di Hotel Lotus panaya Tarakan pada tanggal 25 Juni
2019, telah disepakati beberapa hal sebagai berikut:
1. Habitat
bekantan:
a. Tantangan
utama dalam
kegiatan konservasi adalah karena
sebagian besar habitat bekantan berada di luar kawasan konservasi.
b. Semua wilayah kabupaten-kota di Kaltara (Malinau, Nunukan, Bulungan, KTT, Tarakan)
didapatkan informasi keberadaan sebaran habitat bekantan;
c. Informasi
dari masing-masing KPH menjadi informasi awal kegiatan
deliniasi keberadan habitat bekantan di Kalimantan Utara
akan ditindaklanjuti dengan kegiatan survei lapangan;
d. Diperlukan
penelitian dan kajian lebih lanjut
terhadap habitat bekantan, untuk
memastikan sebaran bekantan secara detail dan lengkap baik sebaran habitat dan populasinya, sehingga dapat diketahui prioritas lokasi untuk dilakukan delineasi habitat bekantan;
e. Pemetaan
KEE akan dilakukan tahun ini di wilayah Nunukan dan Tarakan, informasi
keberadaan bekantan dan mangrove sebagai habitatnya dapat menjadi potensi konservasi
bekantan melalui KEE, sehingga
diperlukan delineasi dan pemetaan para pihak dengan baik;
f f. Masih
terjadi perburuan bekantan sehingga
diperlukan kegiatan sosialisasi yang baik untuk menekan tingkat perburuan bekantan;
g.
Diperlukan
komunikasi antar pihak dalam pengelolaan Bekantan,
sharing pengalaman, peningkatan kapasitas, dan lainnya, bisa
dilakukan pembentukan forum komunikasi;
h.
Ada
kongres primata di Jogja pada tanggal
18-20 September 2019, diharapkan perwakilan Kaltara dapat hadir dan mempresentasikan kondisi bekantan di Kaltara;
i.
Diperlukan
banyak publikasi untuk memperkaya informasi
bekantan di Kalimantan Utara;
j.
Perlu
dilakukan penelitian analisis DNA untuk memastikan adanya sub-spesies Nasalis
larvatus orientalis di Kaltara;
2.
Habitat gajah Kalimantan
a.
Telah didapat ifnormasi keberadaan habitat gajah
berdasarkan survei para pihak selama 2 tahun dari 2018-2019 melalui 7 tahapan
dengan luas kajian 85000 ha;
b.
Perlu adanya kesepakatan dari para pihak dalam
penyusunan draf Pergub habitat gajah kalimantan dan tidak mengganggu iklim
investasi pemegang izin usaha;
c.
Masih sering terjadi konflik antara manusia dan
gajah sehingga diperlukan komitmen para pihak;
d.
Perlu adanya kesepakatan para pihak untuk membangun
peran bersama dalam pengelolaan habitat gajah kalimantan dalam bingkai KEE
(Kawasan Ekosistem Esensial);
e.
Perlu adanya sosialisasi keberadaan habitat gajah
kalimantan kepada masyarakat;
f.
Diperlukan pertemuan lanjutan untuk pembahasan draf
Pergub, penandatanganan kesepakatan para pihak dalam pengelolaan bersama KEE;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan