Jumat

Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan


Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan yang  cukup kompleks, selain disebabkan perilaku dan kepentingan banyak pihak juga dipengaruhi faktor iklim di Indonesia.

Karhutla tidak hanya terjadi pada tahun ini saja tetapi kejadian yang selalu berlangsung setiap tahunnya. Upaya pengendalian  telah dan selalu dilakukan baik oleh pemerintah, swasta/korporasi maupun oleh masyarakat.

Secara umum, penyebab Karhutla dapat dibagi menjadi penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Penyebab langsung meliputi aspek biofisik dan teknologi, Sementara, penyebab  tidak langsung meliputi masalah sosial, politik dan ekonomi dll.

Salah satu upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemerintah setempat, TNI, POLRI dan masyarakat dengan bersama-sama mengingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.







 






Selasa

SOSIALISASI HCVF

SOSIALISASI HCVF (High Concervation Value Forest) PT INTRACAWOOD MANUFACTURING TAHUN 2019


A. Pengertian

HCVF (High Concervation Value Forest) atau Hutan Bernilai Konservasi Tinggi adalah suatu areal hutan yang memiliki satu atau lebih nilai konservasi tinggi. Nilai Konservasi Tinggi (NKT) pada tingkat lokal, regional atau global yang meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya

Nilai Konservasi Tinggi terbagi menjadi 6 (enam) yaitu :
NKT 1. Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting
NKT 2. Kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami
NKT 3. Kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah
NKT 4. Kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alam
NKT 5. Kawasan mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal
NKT 6. Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identifikasi budaya trdisional kumunitas lokal

B. Tujuan

1. Memberikan pengertian dan pemahaman mengenai HCVF
2. Memberikan penjelasan setiap HCV/NKT dan lokasinya di dalam areal PT. Intracawood Mfg
3. Menumbuhkan peran serta dalam mempertahankan  atau meningkatkan nilai konservasi tinggi

C. Sasaran

Karyawan PT Intracawood Manufacturing khususnya Base Camp Sekatak

D. Keluaran

1. Setiap peserta mengerti dan paham tentang HCVF
2. Setiap peserta menetahui semua NKT dan lokasinya di dalam areal konsesi PT Intracawood Mfg
3. Setiap peserta diharapkan dapat perperan dalam upaya-upaya mempertahankan atau meningkatkan Nilai Konservasi Tinggi



September 2019


SOSIALISASI FLORA DAN FAUNA DI LINDUNGI

SOSIALISASI FLORA & FAUNA DI LINDUNGI DI AREAL KONSESI PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING TAHUN 2019

A. Tujuan
Tujuan Sosialisasi ini adalah untuk me refresh karyawan terkait informasi tentang spesies flora fauna yang perlu dilindungi di dalam kawasan konsesi PT Intracawood Manufacturing sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku baik tingkat nasional maupun internasional sehingga diharapkan terciptanya pemahaman dan pengetahuan untuk melestarikan dan memberikan upaya perlindungan.

B. Hasil yang diharapkan
Karyawan PT Intracawood Manufacturing mampu, mengenal dan mengetahui flora fauna yang termasuk dalam kategori dilindungi dan bagaimana upaya-upaya perlindungan terhadap flora fauna yang berada di dalam kawasan konsesi dapat terjaga dan terpelihara dengan aman.

C. Materi Sosialisasi

IUCN (International Union for the Concervation of Nature and Nature Resources)
adalah sebuah organisasi internasional yang mengatur tentang berbagai topik yang membahas tentang konservasi atau perlindungan sumber daya alam dan hutan. IUCN secara rutin membaut kategori status konservasi yang disebut sebagai IUCN Red List of Threatened Species yang merupakan daftar status kelangkaan species.


CITES  (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora)

adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota tahun 1963. Konvensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar tidak mengancam keberadaan hidup tumbuhan dan satwa liar. Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini dengan Keputusan Pemerintah no. 43 Tahun 1978

PERMENLHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan satwa yang Dilindungi

D. Flora & Fauna Dilindungi di Areal Konsesi PT Intracawood Manufacturing





Koordinasi kelompok Kerja Heart of Borneo (HoB) Kaltara Tahun 2019

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Sekretariat Daerah mengundang berbagai pihak guna membahas Pencapaian Target Implementasi Pengelolaan Jantung Kalimantan (Heard of Borneo) dan dengan berjalannya fungsi Kelompok Kerja HoB di tingkat Provinsi Kalimantan Utara maka perlu adanya koordinasi dan penguatan kembali kapasitas para pihak dalam inisiatif menyusun rencana kerja pokja 2020.

untuk itu maka Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara mengundang berbagai pihak baik Pemerintah Pusat sebagai Nara Sumber, SKPD di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota, Akademisi, Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Media serta Pihak Swasta yang salah satunya adalah PT. Intracawood Manufacturing

Sebagaimana kita ketahui bersama Heart of Borneo (HoB) adalah inisiatif tiga negara yaitu Brunei Darussalam, Indonesia dan Malaysia untuk mengelola kawasan hutan tropis dataran tinggi di Borneo yang didasarkan pada prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan. Tujuan inisiatif HoB adalah untuk mempertahankan dan memelihara keberlanjutan manfaat salah satu kawasan hutan hujan terbaik yang masih tersisa di Borneo bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang. Jantung Kalimantan adalah bagian kawasan HoB di Indonesia.

Luas kawasan HoB di tiga negara meliputi areal seluas kurang lebih 23 juta hektar yang secara ekologis saling berhubungan. Wilayah HoB sebagian besar berada di Indonesia yaitu sekitar 72% yang didominasi oleh hutan hujan tropis. 
Pada deklarasi HoB tahun 2007, kawasan HoB mencakup 10 kabupaten di tiga provinsi yaitu Kalimantan Barat (Kabupaten Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu), Kalimantan Tengah (Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Barito Utara dan Murung Raya) dan Kalimantan Timur (Kabupaten Malinau, Nunukan dan Kutai Barat).
Dalam perkembangannya bulan Maret 2008, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI No. 26 tahun 2008 yang mencanangkan kawasan HoB sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional (KSN) di Indonesia. Dalam KSN ini kawasan HoB menjadi 16 kabupaten dengan penambahan 2 kabupaten di Kalimantan Tengah (Kabupaten Kapuas dan Seruyan) dan 4 kabupaten di Kalimantan Timur (Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Berau dan Bulungan).




PRAKTEK LAPANGAN SAKA WANABAKTI KWARTIR RANTING SEKATAK

Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
 
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
 
Kegiatan Praktek Lapangan Saka Wanabakti Kwartir Ranting Sekatak  dilaksanakan di dalam kawasan konsesi  IUPHHK-HA PT Intracawood Manufacturing, kegiatan praktek lapangan tersebut selain di dampingi oleh para pamong juga di dampingi oleh instruktur dan staff IUPHHK-HA PT Intracawood Manufacturing pada masing-masing Krida sesuai kompetensinya.