Senin

PELATIHAN PENILAIAN DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN LINGKUNGAN


Indikator 2.5.2: Organisasi* menyediakan pelatihan untuk pekerja* yang konsisten dengan Lampiran B1 (dan B2 jika berlaku) untuk berkontribusi secara aman dan efektif pada implementasi Rencana manajemen* dan semua aktivitas manajemen.

Lampiran B1. pekerja harus mendapatkan :
10) Melaksanakan penilaian dampak sosial, ekonomi dan lingkungan* dan kembangkan Ukuran mitigasi yang tepat. 
 
PBPH PT. Intracawood Manufacturing bekerjasama dengan Universitas Borneo Tarakan (UBT Tarakan)  melaksanakan pelatihan Penilaian Dampak Sosial, Ekonomi, Lingkungan dan Mitigasi dalam kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari yang dilaksanakan di Camp Sekatak Kab. Bulungan










Selasa




KOMITMEN PBPH DALAM PENGELOAAN HUTAN


Unit usaha pemanfaatan hutan merupakan jenis usaha yang mempunyai kekhasan tersendiri dan kesinambungannya sangat ditentukan oleh kelestarian hutannya, Sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan perusahaan,  PT. Intracawood Manufacturing  berkomitmen untuk melaksanakan dan menerapkan pengelolaan hutan sesuai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kelestarian yang mencakup kelestarian manfaat ekonomi/produksi, lestari sebagai penyangga fungsi ekosistem/ekologi dan lestari dalam memberikan manfaat sosial.

Direksi, para manager dan seluruh karyawan PT Intracawood Manufacturing mempunyai keinginan serta sepemahaman bahwa kelestarian hutan merupakan kesinambungan usaha serta  pemahaman bahwa kelestarian hutan sekaligus kesinambungan dalam bekerja dan masa depan  dan  mempunyai fungsi manfaat, fungsi ekosistem baik bagi  masyarakat lokal, nasional bahkan internasional.

Komitmen selengkapnya>>>>>>>>>>>>>


KEBIJAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYUAPAN


           A.       LATAR BELAKANG 

Kegiatan usaha khususnya bidang pengelolaan hasil hutan kayu yang bersih dari praktik korupsi dan penyuapan akan melindungi perusahaan dan setiap insan perusahaan, baik tingkat pimpinan maupun karyawan. Perusahaan yang bersih dari korupsi dan penyuapan dapat menghindarkan perusahaan maupun dan karyawan dari dampak negatif seperti resiko hukum, kerugian finansial, rusaknya reputasi maupun hilangnya kepercayaan publik (konsumen maupun regulator).

PT Intracawood Manufacturing berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penyuapan. Oleh karena itu PT Intracawood Manufacturing menetapkan Kebijakan Anti Korupsi dan Penyuapan yang berlaku di lingkungan perusahaan dengan melibatkan seluruh karyawan, mitra kerja maupun instansi Pemerintah. 


B.     MAKSUD DAN TUJUAN

1. Sebagai salah satu bentuk pernyataan sikap dan komitmen PT Intracawood Manufacturing dalam mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

2. Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan pimpinan PT Intracawood   Manufacturing untuk turut serta berupaya mencegah praktik korupsi dan penyuapan   di  lingkungan kerja.

3.    Memberikan informasi dan panduan kepada pihak-pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tentang cara mengenali, menyampaikan dan menangani masalah praktik-praktik korupsi dan penyuapan. 


Selengkapnya  >>>>>>>>>>>>>