Indikator 2.5.2: Organisasi* menyediakan pelatihan untuk pekerja* yang konsisten dengan Lampiran B1 (dan B2 jika berlaku) untuk berkontribusi secara aman dan efektif pada implementasi Rencana manajemen* dan semua aktivitas manajemen.
Senin
PELATIHAN PENILAIAN DAMPAK SOSIAL, EKONOMI DAN LINGKUNGAN
Indikator 2.5.2: Organisasi* menyediakan pelatihan untuk pekerja* yang konsisten dengan Lampiran B1 (dan B2 jika berlaku) untuk berkontribusi secara aman dan efektif pada implementasi Rencana manajemen* dan semua aktivitas manajemen.
Selasa
Unit usaha pemanfaatan hutan merupakan jenis usaha yang
mempunyai kekhasan tersendiri dan kesinambungannya sangat ditentukan oleh
kelestarian hutannya, Sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan
perusahaan, PT. Intracawood
Manufacturing berkomitmen untuk
melaksanakan dan menerapkan pengelolaan hutan sesuai prinsip-prinsip dan
kaidah-kaidah kelestarian yang mencakup kelestarian manfaat ekonomi/produksi,
lestari sebagai penyangga fungsi ekosistem/ekologi dan lestari dalam memberikan
manfaat sosial.
Direksi, para manager dan seluruh karyawan PT Intracawood Manufacturing mempunyai keinginan serta sepemahaman bahwa kelestarian hutan merupakan kesinambungan usaha serta pemahaman bahwa kelestarian hutan sekaligus kesinambungan dalam bekerja dan masa depan dan mempunyai fungsi manfaat, fungsi ekosistem baik bagi masyarakat lokal, nasional bahkan internasional.
Komitmen selengkapnya>>>>>>>>>>>>>
KEBIJAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYUAPAN
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan usaha khususnya bidang pengelolaan hasil hutan kayu yang bersih dari praktik korupsi dan penyuapan akan melindungi perusahaan dan setiap insan perusahaan, baik tingkat pimpinan maupun karyawan. Perusahaan yang bersih dari korupsi dan penyuapan dapat menghindarkan perusahaan maupun dan karyawan dari dampak negatif seperti resiko hukum, kerugian finansial, rusaknya reputasi maupun hilangnya kepercayaan publik (konsumen maupun regulator).
PT Intracawood Manufacturing berkomitmen dan
patuh terhadap ketentuan undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah
Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penyuapan. Oleh karena itu PT
Intracawood Manufacturing menetapkan Kebijakan Anti Korupsi dan Penyuapan yang
berlaku di lingkungan perusahaan dengan melibatkan seluruh karyawan, mitra
kerja maupun instansi Pemerintah.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai salah satu bentuk pernyataan sikap dan
komitmen PT Intracawood Manufacturing dalam mendukung pemerintah Indonesia
dalam pemberantasan korupsi.
2. Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan
pimpinan PT Intracawood Manufacturing untuk turut serta berupaya mencegah
praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan kerja.
3. Memberikan informasi dan panduan kepada
pihak-pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tentang cara mengenali,
menyampaikan dan menangani masalah praktik-praktik korupsi dan penyuapan.
.jpeg)


