A. LATAR BELAKANG
Kegiatan usaha khususnya bidang pengelolaan hasil hutan kayu yang bersih dari praktik korupsi dan penyuapan akan melindungi perusahaan dan setiap insan perusahaan, baik tingkat pimpinan maupun karyawan. Perusahaan yang bersih dari korupsi dan penyuapan dapat menghindarkan perusahaan maupun dan karyawan dari dampak negatif seperti resiko hukum, kerugian finansial, rusaknya reputasi maupun hilangnya kepercayaan publik (konsumen maupun regulator).
PT Intracawood Manufacturing berkomitmen dan
patuh terhadap ketentuan undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah
Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penyuapan. Oleh karena itu PT
Intracawood Manufacturing menetapkan Kebijakan Anti Korupsi dan Penyuapan yang
berlaku di lingkungan perusahaan dengan melibatkan seluruh karyawan, mitra
kerja maupun instansi Pemerintah.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sebagai salah satu bentuk pernyataan sikap dan
komitmen PT Intracawood Manufacturing dalam mendukung pemerintah Indonesia
dalam pemberantasan korupsi.
2. Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan
pimpinan PT Intracawood Manufacturing untuk turut serta berupaya mencegah
praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan kerja.
3. Memberikan informasi dan panduan kepada
pihak-pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tentang cara mengenali,
menyampaikan dan menangani masalah praktik-praktik korupsi dan penyuapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan