KEBIJAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYUAPAN


           A.       LATAR BELAKANG 

Kegiatan usaha khususnya bidang pengelolaan hasil hutan kayu yang bersih dari praktik korupsi dan penyuapan akan melindungi perusahaan dan setiap insan perusahaan, baik tingkat pimpinan maupun karyawan. Perusahaan yang bersih dari korupsi dan penyuapan dapat menghindarkan perusahaan maupun dan karyawan dari dampak negatif seperti resiko hukum, kerugian finansial, rusaknya reputasi maupun hilangnya kepercayaan publik (konsumen maupun regulator).

PT Intracawood Manufacturing berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan undangan yang berlaku serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi dan penyuapan. Oleh karena itu PT Intracawood Manufacturing menetapkan Kebijakan Anti Korupsi dan Penyuapan yang berlaku di lingkungan perusahaan dengan melibatkan seluruh karyawan, mitra kerja maupun instansi Pemerintah. 


B.     MAKSUD DAN TUJUAN

1. Sebagai salah satu bentuk pernyataan sikap dan komitmen PT Intracawood Manufacturing dalam mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi.

2. Meningkatkan kesadaran seluruh karyawan dan pimpinan PT Intracawood   Manufacturing untuk turut serta berupaya mencegah praktik korupsi dan penyuapan   di  lingkungan kerja.

3.    Memberikan informasi dan panduan kepada pihak-pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tentang cara mengenali, menyampaikan dan menangani masalah praktik-praktik korupsi dan penyuapan. 


Selengkapnya  >>>>>>>>>>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024 PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir R...