BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SICAKAP


Sebagai bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia dan sekaligus implementasi dari terbitnya PemenLHK No 8 Tahun 2021 pasal 152 yang berbunyi:
  1. Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH  dilakukan secara mandiri (self-approval)  mulai RKTPH Tahun 2022. 
  2. Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP.    
  3. Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 
  4. Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi.
Serta dengan telah di laksanakannya lounching Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP) pada tanggal 29 November 2021, maka APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Kementerian LHK mengadakan Bimbingan Teknis SICAKAP yang dilaksanakan pada Januari 2022















Komentar

Postingan populer dari blog ini

VISI MISI dan TUJUAN PERUSAHAAN