- Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH dilakukan secara mandiri (self-approval) mulai RKTPH Tahun 2022.
- Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP.
- Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi.
Serta dengan telah di laksanakannya lounching Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP) pada tanggal 29 November 2021, maka APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Kementerian LHK mengadakan Bimbingan Teknis SICAKAP yang dilaksanakan pada Januari 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan