BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI SICAKAP


Sebagai bentuk Pengembangan Sumber Daya Manusia dan sekaligus implementasi dari terbitnya PemenLHK No 8 Tahun 2021 pasal 152 yang berbunyi:
  1. Proses pengajuan dan persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH untuk seluruh pemegang PBPH  dilakukan secara mandiri (self-approval)  mulai RKTPH Tahun 2022. 
  2. Persetujuan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melunasi kewajiban PNBP.    
  3. Jangka waktu RKTPH berlaku mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 
  4. Proses persetujuan RKTPH dan/atau perubahan RKTPH secara mandiri (self-approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi.
Serta dengan telah di laksanakannya lounching Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SI-CAKAP) pada tanggal 29 November 2021, maka APHI Komda Kaltara bekerjasama dengan Kementerian LHK mengadakan Bimbingan Teknis SICAKAP yang dilaksanakan pada Januari 2022















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024 PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir R...