Untuk mengatur, merencanakan, memudahkan pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan kegiatan pengelolaan hutan agar sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku, maka pada areal kerja dilakukan penataan dengan membagi areal kerja ke dalam unit – unit terkecil (Blok RKU, Blok RKT dan Petak-petak kerja).
Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment
Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan