SOP >>> Pendataan Pohon Rusak & Limbah Pembalakan Hutan

Pohon rusak adalah tegakan tinggal berdiameter 20 cm keatas yang tidak termasuk dalam rencana untuk dipanen hasilnya pada waktu itu yang rusak akibat penebangan maupun penyaradan. Kerusakan itu antara lain berupa pohon roboh atau pohon masih berdiri yang bagian batang, banir atau tajuknya rusak dan diperkirakan tidak dapat tumbuh lagi dengan normal.


Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...