PENETAPAN PENGELOLAAN HUTAN PT INTRACAWOOD MANUFACTURING SEBAGAI PELAKSANA SILVIKULTUR TPTJ DENGAN TEKNIK SILIN (SILVIKULTUR INTENSIVE)

  1. LEGALITAS
Silvikultur Intensive (SILIN) telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dan diikuti oleh beberapa IUPHHK Hutan Alam antara lain : PT Sari Bumi Kusuma, PT Sarpatim, PT BFI, PT Ikani. Melalui SK Dirjen BPK No. 41/VI-BPHA/2007 tanggal 10 April 2007 jo SK. No. 31/VI-BPHA/2010 terdapat 25 IUPHHK Hutan Alam di Indonesia salah satunya adalah PT Intracawood Manufacturing ditunjuk sebagai IUPHHK Model Pembangunan Sistem Silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia Intensive (TPTII).

Otoritas kewenangan pengelolaan hutan alam di Indonesia adalah Kementrian Kehutanan Republik Indonesai, pada hakekatnya kawasan hutan alam Indonesia merupakan kawasan yang dikuasai/milik Negara, namun demikian pengelolaannya dilimpahkan kepada pemegang IUPHHK. Sebagai pengelola hutan IUPHHK/unit manajemen mempunyai kewajiban untuk selalu memperhatikan dan melaksanakan ketentuan / kewajiban yang telah ditetapkan. Demikian pula PT Intracawood Manufacturing sebagai salah satu IUPHHK/unit manajemen yang telah ditetapkan sebagai salah satu IUPHHK pelaksana silvikultur TPTJ dengan teknik SILIN melalui SK. No. 31/VI-BPHA/2010 tanggal 17 Maret 2010. Sebagai IUPHHK bersertifikat FSC, Intraca juga harus tetap patuh terhadap principle FSC khususnya Principle 1 : Ketaatan pada peraturan dan prinsip-prinsip FSC. 

2.  PENETAPAN LOKASI SILIN
Penetapan lokasi/areal yang akan di jadikan sebagai blok SILIN membutuhkan kajian-kajian dari tim pakar, selain kondisi hutan, kelerengan dan lingkungan, factor keamanan kawasan adalah salah satu variabel penetapan lokasi SILIN.

Areal kerja PT Intracawood Manufacturing khususnya sebelah timur dan utara telah dibangun jalan poros yang menghubungkan antar kabupaten bahkan antar desa oleh pemerintah sehingga sangat memudahkan masyarakat untuk memasuki areal kerja PT Intracawood Mfg. untuk mengantisipasi meningkatnya perambahan areal diperlukan upaya-upaya pengendalian yang lebih intensive khususnya areal yang rawan ancaman dengan menetapkan kawasan rawan tersebut sebagai kawasan TPTJ/SILIN. Selain ancaman perambahan areal, kawasan yang ditetapkan sebagai areal SILIN juga berbatasan dengan kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit

3. KELESTARIAN

Kriteria kelestarian disampaikan oleh Dr. Ken Stolte dan Prof. Dr. Soekotjo disebutkan bahwa ekosistem hutan dalam kondisi sehat dan lestari apabila perspektif ekologi, hutan memenuhi criteria:
Produktif, beragam; baik ekologis maupun struktur, cukup luas dan tidak berfragmentasi, memiliki kelas umur yang berimbang, tahan terhadap hama & penyakit, relative stabil dalam siklus hara dan air, dan apabila memperhatikan keragaman jenis yang dihasilkan dari plot analisa vegetasi pada blok RKT 2008 SILIN PT Intracawood Mfg diperoleh data sebagai berikut:
Komposisi tegakan tinggal setelah penebangan pada semua tingkat vegetasi didominasi oleh kelompok Meranti dan Rimba campuran dan hutan bekas tebangan dengan system TPTJ/SILIN masih memiliki stuktur tegakan yang cukup baik (grafik J terbalik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...