Pendahuluan
Mengutip pendapat DR. Hasanu Simon (Sistem Perencanaan Pembangunan Hutan, 1996) menyebutkan bahwa masalah pembangunan hutan produksi di Indonesia dewasa ini dapat dirumuskan sebagai berikut;
1. Peningkatan kemampuan unit unit pengelolaan hutan pemerintah maupun swasta untuk melakukan pembangunan kembali kawasan hutan bekas tebangan hutan alam, agar jaminan bahan baku industry perkayuan yang sudah ada dapat dipenuhi.
2. Terus mendorong kemampuan unit unit pengelolaan hutan dalam melakukan pembangunan hutan di kawasan hutan produksi yang selama ini tergolong tidak produktif, untuk meningkatkan suplai bahan baku industry perkayuan yang baru
3. Menyempurnakan system pemeliharaan dan pembinaan tegakan, agar hasil permudaan dapat dipertahankan atau dikembangkan menjadi hutan yang baik.
4. Menyempurnakan system inventarisasi hutan dan perhitungan etat tebangan agar kegiatan pemungutan hasil hutan dapat menjamin kelestarian ekosistem hutan sebagai sumber daya alam.
5. Menyelesaikan penataan territorial yang menjamin pembentukan organisasi kehutanan yang efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan.
6. Meningkatkan sumber daya manusia, baik unsure pemerintah, swasta maupun masyarakat. Agar setiap kegiatan kehutanan dapat diselenggarakan secara professional dengan produktifitas yang tinggi
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produksi dan jasa dari hutan yang terus bertambah karena meningkatnya jumlah penduduk, ilmu pengetahuan dan teknologi serta intensitas pembangunan di segala bidang.
1. Peningkatan kemampuan unit unit pengelolaan hutan pemerintah maupun swasta untuk melakukan pembangunan kembali kawasan hutan bekas tebangan hutan alam, agar jaminan bahan baku industry perkayuan yang sudah ada dapat dipenuhi.
2. Terus mendorong kemampuan unit unit pengelolaan hutan dalam melakukan pembangunan hutan di kawasan hutan produksi yang selama ini tergolong tidak produktif, untuk meningkatkan suplai bahan baku industry perkayuan yang baru
3. Menyempurnakan system pemeliharaan dan pembinaan tegakan, agar hasil permudaan dapat dipertahankan atau dikembangkan menjadi hutan yang baik.
4. Menyempurnakan system inventarisasi hutan dan perhitungan etat tebangan agar kegiatan pemungutan hasil hutan dapat menjamin kelestarian ekosistem hutan sebagai sumber daya alam.
5. Menyelesaikan penataan territorial yang menjamin pembentukan organisasi kehutanan yang efektif dan efisien dalam menyelenggarakan pengelolaan hutan.
6. Meningkatkan sumber daya manusia, baik unsure pemerintah, swasta maupun masyarakat. Agar setiap kegiatan kehutanan dapat diselenggarakan secara professional dengan produktifitas yang tinggi
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produksi dan jasa dari hutan yang terus bertambah karena meningkatnya jumlah penduduk, ilmu pengetahuan dan teknologi serta intensitas pembangunan di segala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan