Royalty dan Kewajiban Kepada Negarayang berasal dari Kegiatan Pemanenan Hutan
IUPHHK-HA PT. Intracawood Manufacturing
A.
Latar Belakang
PT. Intracawood Manufacturing adalah perusahaan patungan. Mulai dirintis didirikan pada tahun 1988.
Spiritnya adalah agar kayu bulat produksi PT. Inhutani I dapat diolah di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai
tambah, lapangan kerja dan kesempatan berusaha, pendapatan daerah dan
devisa Negara serta mendorong
pembangunan daerah
terpencil dan kawasan
strategis terluar Indonesia
bagian Utara pada umumnya, Kalimantan Timur bagian utara pada khususnya.
Sebagai
perusahaan swasta PT Intracawood Manufacturing selain membangun industri pengolahan kayu terpadu berbasis plywood, juga mengelola sumber daya hutan. Terkait dengan kegiatan
pengelolaan hutan, perusahaan dibebani berupa kewajiban kepada Negara atas
pemungutan hasil hutan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
B. Pengertian
Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Provisi Sumber Daya Hutan
yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai
intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap
hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi
bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan
hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor
kehutanan.
Dana Reboisasi yang selanjutnya
disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan
pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan
dari hutan alam yang berupa kayu.
C. Rekapitulasi Pembayaran PSDH dan DR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan