PENDAHULUAN
Plasma Nutfah adalah sumber daya genetik yang dimiliki oleh suatu kawasan , baik yang tergolong flora maupun fauna. Hutan alam sebagai penyedia plasma nutfah merupakan satu kumpulan yang terdiri dari ribuan bahkan jutaan sumberdaya genetik yang sangat penting bagi kehidupan manusia sesuai peranan dan kegunaan masing-asing dalam rangkaian ekosistem.
Untuk menjaga dan mempertahankan kelestarian serta ketersediaan sumberdaya genetik di dalam kawasan hutan, IUPHHK-HA PT Intracawood Manufacturing telah mencadangkan dan menetapkan suatu kawasan sebagai Kawasan Plasma Nutfah di dalam areal konsesinya.
Letak & Luas
Areal Kawasan Plasma Nutfah terletak N : 03o 23' 42,5'' dan E : 116o 44' 30,4'' E, berada di administrasi pemerintah kab. Malinau, DAS/Sub DAS Sesayap/Seputuk serta blok RKT 2001 Unit Bengalun dengan luas efektif 123 Ha.
Tujuan
- Menyelamatkan plasma nutfah yang ada dalam areal konsesi
- Melindungi sistem penyangga kehidupan dan pengawetan keanekaragaman flora fauna dan ekosistemnya
- sebagai tempat penelitian dan pelestarian sumber daya genetik serta sumber daya hayati beserta ekosistemnya
1. Pemeliharaan Batas
- Menentukan starting point berdasarkan peta kerja
- Merintis dan mengukur jalur batas
- Membersihkan/mengecat ulang pal batas dan tanda pada jalur batas
2. Inventarisasi Flora
~ Semai dengan ukuran plot 2 m X 2m~ Pancang dengan ukuran plot 5m X 5m
~ Tiang dengan ukuran plot 10m X 10m
~ Pohon dengan ukuran plot 20m X 20m
3. Inventarisasi Fauna
~ Mamalia
~ Aves
Analisa Data
1. Analisa Inventarisasi Flora
2. Analisa Inventarisasi Fauna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan