Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANIS PHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Jo No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P. 08 /VI-SET/2009 pasal 2 disebutkan bahwa Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK-HT wajib memperkerjakan Sarjana Kehutanan atau Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 Jo No. 3 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P. 08 /VI-SET/2009 pasal 2 disebutkan bahwa Pemegang IUPHHK-HA atau IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK-HT wajib memperkerjakan Sarjana Kehutanan atau Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL).
Dalam upaya menyiapkan dan memperoleh sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dibidang pemanfaatan/pengelolaan hutan produksi lestari tersebut, IUPHHK-HA/Restorasi Ekosistem /HT dapat memperoleh tenaga tersebut melalui Jaur Diklat sesuai dengan kualifikasinya dan atau melalui jalur Uji Kompetensi.
Sebagai salah satu pemegang IUPHHK-HA di Provinsi Kalimantan Timur, PT. Intracawood Manufacturing hingga tahun 2011 telah melengkapi dan memiliki sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari meliputi:
- Sarjana Kehutanan
- Ganisphpl - TC
- Ganisphpl - CANHUT
- Ganisphpl - PWH
- Ganisphpl - NENHUT
- Ganisphpl - BINHUT
- Ganisphpl - KELING
- Ganisphpl - KESOS dan
- Ganisphpl - PKB
Berbagai Diklat Kualifikasi Ganisphpl yang telah diikuti:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan