PT. Intracawood Manufacturing telah melakukan resertifikasi audit skema Lembaga Ecolabel Indonesia dan dinyatakan lulus serta berhak sebagai satu diantara unit managemen pengelolaan hutan alam yang mengikuti sertifikasi skema LEI ( Voluntary) dan berlaku hingga 22 februari 2016.
Selain itu, dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal BPK No; P.6/VI-Set/2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu dinyatakan Lulus dan berhak atas Sertifikat PHPL skema Mandatory yang berlaku hingga 06 September 2014.
Dua sertifikat ini melengkapi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan yang diterbitkan oleh Gubernur Kalimantan Timur dengan peringkat HIJAU, sehingga diharapkan dapat mendorong dan memberikan motivasi serta inspirasi bagi seluruh jajaran manajemen/karyawan dan stakeholders lainnya untuk terus mengembangkan komitmen satu dan yang lainnya atas sebuah pengelolaan hutan produksi yang akan tetap memberikan manfaat ekonomi dengan mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan sosial budaya sebagai bagian tidak terpisahkan dalam operasional pengelolaannya.
No. Register & masa berlaku Sertifikat LEI
No. Register dan masa berlaku sertifikat PHPL Mandatory
Sertifikat Proper HPH (Gubernur Kaltim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan