Maksud dari pelaksanaan kegiatan penandaan makam dan tempat religius adalah untuk memberikan tanda batas yang nyata di lapangan terhadap makam dan tempat religius yang terdapat dalam blok / petak kerja tahunan. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah agar pada makam dan tempat religius yang telah ditandai tidak dilakukan kegiatan eksploitasi (seperti penebangan, penyaradan, dll) yang dapat merusak kondisi makam dan tempat religius tersebut sehingga dapat meminimalkan timbulnya konflik dengan masyarakat setempat terutama para ahli waris.
Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment
Selengkapnya, silahkan anda klik link di bawah ini :
Attachment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan