Kangkareng Hitam (Anthracocerus Malayanus) atau sering disebut juga burung Enggang atau Rangkong (bahasa Inggris: Hornbill) dan dalam bahasa daerah disebut juga dengan Menudun (bhs Lundayeh), Tebaun atau Tebun ( bhs Kenyah), Tentudun (bhs Tidung) merupakan jenis burung yang mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi tetapi tanpa lingkaran. Burung khas indonesia ini penghuni pepohonan tinggi dan biasanya berpasangan, suka sekali berjalan di tanah dengan bulu berwarna hitam namun, ada yang berwarna coklat maupun putih dengan postur terbilang sangat unik, terutama karena mahkota yang bertengger dan paruh panjangnya yang terlihat berat. Pada usia mudanya mempunyai paruh dan mahkota berwarna putih. Seiring usianya, paruh dan mahkota akan berubah warna menjadi kuning, oranye dan merah.
Ketentuan pelarangan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Sejalan dengan hal tersebut diatas dan sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Malinau tersebut, PT Intracawood Manufacturing sebagai Pengelola Hutan Alam yang sebagian termasuk dalam wilayah Kabupaten Malinau serta pemegang sertifikat PHPL / Ekolabel yang terikat komitmen untuk melakukan perlindungan satwa utamanya yang termasuk didalam Redlist IUCN, CITES, secara otomatis juga mengikat kayawan PT Intracawood Manufacturing untuk ikut serta dalam malakukan Perlindungan Satwa, melarang perburuaan satwa, baik satwa dalam kategori RTE, Endemik/Spesies Kunci maupun satwa dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan