LARANGAN BERBURU DAN PENANGKAPAN SATWA DILINDUNGI

Bupati Malinau melalui SURAT EDARAN  Nomor 522.21/455/DK-IV/VIII/2012  tahun 2012 menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau  untuk tidak melakukan perburuan dan penangkapan terhadap hewan/satwa Burung "Kangkareng Hitam" (Anthracocerus Malayanus) karena telah dilindungi oleh Negara sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kangkareng Hitam (Anthracocerus Malayanus) atau sering disebut juga burung Enggang atau Rangkong (bahasa Inggris: Hornbill) dan dalam bahasa daerah disebut juga dengan Menudun (bhs Lundayeh), Tebaun atau Tebun ( bhs Kenyah), Tentudun (bhs Tidung) merupakan jenis burung yang mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi tetapi tanpa lingkaran. Burung  khas indonesia ini penghuni pepohonan tinggi dan biasanya berpasangan, suka sekali berjalan di tanah dengan bulu  berwarna hitam namun, ada yang berwarna coklat maupun putih dengan postur terbilang sangat unik, terutama karena mahkota yang bertengger dan paruh panjangnya yang terlihat berat. Pada usia mudanya mempunyai paruh dan mahkota berwarna putih. Seiring usianya, paruh dan mahkota akan berubah warna menjadi kuning, oranye dan merah.

Ketentuan pelarangan ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)


Sejalan dengan hal tersebut diatas dan sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Malinau tersebut, PT Intracawood Manufacturing sebagai Pengelola Hutan Alam yang sebagian termasuk dalam wilayah Kabupaten Malinau serta  pemegang sertifikat PHPL / Ekolabel yang terikat komitmen untuk melakukan perlindungan satwa utamanya yang termasuk didalam Redlist IUCN, CITES, secara otomatis juga mengikat kayawan PT Intracawood Manufacturing untuk ikut serta dalam malakukan Perlindungan Satwa, melarang perburuaan satwa, baik satwa dalam kategori RTE, Endemik/Spesies Kunci maupun satwa dilindungi.

Ketentuan pelarangan perburuan satwa didalam kawasan IUPHHK PT Intracawood Manufacturing bagi seluruh karyawan tersebut dituangkan dalam MEMORANDUM  PT Intracawood Manufacturing Nomor 299/IWM-FD/70000/MDR/XI/2012










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan

PELANTIKAN ANGGOTA BARU SAKA WANABAKTI TAHUN 2024 PBPH PT. Intracawood Manufacturing bersama Pramuka Satuan Karya (SAKA) Wanabakti Kwartir R...