Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) ini disusun kembali, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.11/Menhut-II/2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam, Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.9/VI/BPHA/2009 tanggal 21 Agustus 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Silvikultur Dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan data hasil IHMB yang telah dilaksanakan oleh PT. INTRACAWOOD MANUFACTURING berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) pada Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Produksi.
Selengkapnya, silahkan anda klik di bawah ini : Attachment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan