PEDOMAN PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL

A.  RUANG  LINGKUP
Pedoman ini meliputi acuan, pengertian,  tata cara penerbitan, persyaratan umum, spesifikasi blanko, pengiriman spesimen tanda tangan dan cap, format blanko, dan pengaduan pengisian blanko.

TATA CARA PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
  1. ETPIK atau ETPIK Non-Produsen mengajukan permohonan kepada LVLK dengan menyertakan dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait produk yang akan diekspor.
  2. LVLK melakukan verifikasi pada setiap pelaksanaan ekspor (per invoice), meliputi dokumen LMK, dokumen/daftar pesanan produk dan dokumen pasokan bahan baku terkait kayu dan produk kayu yang akan diekspor, rendemen, dan contoh produk yang akan diekspor, dan apabila diperlukan dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk secara sampling.
  3. Dalam hal ETPIK atau ETPIK Non-Produsen belum memiliki S-LK, LVLK wajib melakukan inspeksi terhadap produk secara sampling.


Selengkapnya, silahkan klik disini

1 komentar:

  1. yang termasuk produk pengolahan hasil hutan menurut LVLK itu apa saja?
    kalau kayu recycled apakah juga termasuk produk pengolahan hasil hutan?

    BalasHapus

Silahkan Tinggalkan Pesan

TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA DI PT INTRACAWOOD MANUFACTURING

Se-usai melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon Serempak Tahun 2024 bersama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan Republik Indonesi...